Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono
dutainfo.com-Jakarta: Terkait oknum penimbunan masker, Jaksa Agung ST Burhanuddin, perintahkan para Jaksa diseluruh Indonesia agar memberikan tuntutan pidana semaksimal mungkin, bukan saja penimbun masker namun bagi penimbun sembako, yang memanfaatkan kesempatan saat wabah virus COVID-19.
“Ya benar hal tersebut agar setiap pelaku diberikan tuntutan maksimal,” ujar Jaksa Agung via Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (19/3/2020).
Selain oknum penimbun masker dan sembako yang tak kalah penting adalah penyebar hoaks yang berkaitan dengan isu virus Corona.
Masih Kata Hari, kelangkaan sejumlah barang pokok dan masker telah membebani dan meresahkan masyarakat menengah kebawah.
“Kami sangat menyayangkan situasi ini justru dimaanfatkan segelintir orang guna meraup keuntungan dengan cara tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
(Tim)