Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat konferensi pers terkait artis Lucinta Luna di Mapolres Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Artis transgender Lucinta Luna (30) hanya bisa tertunduk lesu ketika dihadirkan di hadapan wartawan yang menunggunya sejak pagi tadi.
Dalam Press Conferense yang digelar di Mapolres Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tersangka LL diamankan di apartemen bersama tiga orang lainnya terkait penyalahgunaan narkoba.
“Saat dilakukan pemeriksaan terdapat 2 butir obat jenis G ada juga barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah yang diduga tiga butir ekstasi,” ujar Kombes Yusri, Rabu (12/2/2020).
Sementara hasil test urine Lucinta Luna positif mengandung benzo, sedangkan tiga temannya negatif.
“Pemeriksaan urine LL positif mengandung benzo, masuk dalam jenis psikotropika,” ungkapnya.
Tersangka LL juga mengakui sudah mengkonsumsi obat tersebut selama 5 bulan untuk menghilangkan depresi.
Berdasarkan keterangan LL polisi juga mengamankan satu orang lainnya berinisial IF.
“Ya baru kita amankan IF sekarang masih diperiksa intensif oleh penyidik,” jelas Yusri.
Bukan hanya kasus narkoba yang menjerat LL namun yang menjadi tanda tanya apakah dia akan ditempatkan di sel perempuan atau laki-laki.
Kejelasan kelamin LL pun menarik perhatian, di KTP yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan sedangkan di paspor berjenis kelamin pria, namun demikian kita masih menunggu kuasa hukum tersangka yang katanya sudah ada penetapan dari pengadilan terkait hal jenis kelamin itu,” kata Yusri.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni 2 butir pil ekstasi warna biru berlogo Lego, 7 butir pil Riklona, dan 5 butir pil tramadol.
Untuk tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
(Elw/Hdr)