Polisi Masih Menuggu Kuasa Hukum Lucinta Luna Terkait Jenis Kelamin

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat konferensi pers terkait artis Lucinta Luna di Mapolres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Artis transgender Lucinta Luna (30) hanya bisa tertunduk lesu ketika dihadirkan di hadapan wartawan yang menunggunya sejak pagi tadi.

Dalam Press Conferense yang digelar di Mapolres Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tersangka LL diamankan di apartemen bersama tiga orang lainnya terkait penyalahgunaan narkoba.

“Saat dilakukan pemeriksaan terdapat 2 butir obat jenis G ada juga barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah yang diduga tiga butir ekstasi,” ujar Kombes Yusri, Rabu (12/2/2020).

Sementara hasil test urine Lucinta Luna positif mengandung benzo, sedangkan tiga temannya negatif.

“Pemeriksaan urine LL positif mengandung benzo, masuk dalam jenis psikotropika,” ungkapnya.

Tersangka LL juga mengakui sudah mengkonsumsi obat tersebut selama 5 bulan untuk menghilangkan depresi.

Berdasarkan keterangan LL polisi juga mengamankan satu orang lainnya berinisial IF.

“Ya baru kita amankan IF sekarang masih diperiksa intensif oleh penyidik,” jelas Yusri.

Bukan hanya kasus narkoba yang menjerat LL namun yang menjadi tanda tanya apakah dia akan ditempatkan di sel perempuan atau laki-laki.

Kejelasan kelamin LL pun menarik perhatian, di KTP yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan sedangkan di paspor berjenis kelamin pria, namun demikian kita masih menunggu kuasa hukum tersangka yang katanya sudah ada penetapan dari pengadilan terkait hal jenis kelamin itu,” kata Yusri.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni 2 butir pil ekstasi warna biru berlogo Lego, 7 butir pil Riklona, dan 5 butir pil tramadol.

Untuk tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
(Elw/Hdr)

Polres Jakarta Barat Tangkap Lucinta Luna Terkait Narkoba

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, menangkap artis Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, terkait narkoba bersama tiga orang lainnya.

“Ya pagi tadi telah diamankan di Apartemen Thamrin City 4 orang berinisial LL, H, D, dan M,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada awak media, Selasa (11/2/2020).

Masih kata Kombes Yusri, dalam pengerebekan itu petugas juga menemukan barang bukti 3 butir ekstasi didalam keranjang sampah.

“Hasil pemeriksaan tes urine terhadap keempat orang hanya Lucinta Luna positif narkoba,” ungkapnya.

Hingga saat ini Lucinta bersama 3 rekannya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat. (Tim)

Polisi Ringkus Pemuda Yang Rampas HP Polantas Di Jakbar

Foto: Pelaku perampasan ponsel anggota Polantas di Kebon Jeruk, Jakbar saat diamankan Polsek Kebon Jeruk

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, akhirnya dapat meringkus pemuda berinisial AR (26) warga Jalan Narogong Rawalumbu,Bekasi, Selasa (11/2/2020).

Pelaku AR harus berurusan dengan polisi lantaran merampas ponsel milik seorang polisi lalulintas di Jakarta Barat, pelaku tidak terima ditilang karena masuk jalur busway.

“Ya benar telah kita amankan AR, yang merampas ponsel korban Aiptu Suhartono saat bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sigit Kumono SH, pada awak media, Selasa (11/1/2020).

Masih kata Kompol Sigit, korban Aiptu Suhartono saat itu sedang tugas di Trafick Light Relasi Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tiba-tiba melihat mobil B 1467 KZG melanggar rambu masuk jalur busway.

Selanjutnya Aiptu Suhartono melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat-surat kendaraan, pelaku memberikan surat bukti pelangaran tilang, namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas ponsel milik korban dan melarikan diri ke arah tol kebon jeruk.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Acmad Ardhy, menambahkan setelah mendapatkan laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

“Alhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi,” ungkap AKP Ardhy.

Hingga kini pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolsek Kebon Jeruk, guna pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
(Chand/Hdr)

Polda Metro Jaya Tangkap Artis Nanie Darham Terkait Narkoba

Foto: Pemain Film Nanie Darham saat diamankan di Mapolda Metro Jaya terkait Narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Subdit 2 Ditresnarkoba, telah menangkap pemain film Nanie Darham sebagai tersangka kasus narkoba.

“Ya sudah tersangka dan Nanie sudah dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada awak media, Senin (10/2/2020).

Masih kata Kombes Yusri dia ditahan per tanggal 4 Februari kemarin, untuk dua puluh hari kedepan.

“Penangkapan Nanie atas pengembamgan kasus sebelumnya dua orang tersangka yakni JA dan WAD, dari dua orang ini anggota berhasil menyita kokain dan pil happy five,” ungkap Yusri.

Dari kedua tersangka tersebut mengakui membeli kokain dari Nanie.
Selanjutnya anggota menangkap Nanie dan menyita barang bukti ekstasi dan sabu.

Hingga kini tersangka Nanie Darham dan barang bukti masih berada di Mapolda Metro Jaya, guna menjalani prose hukum lanjutan.
(Tim)

Terkait Kasus Jiwasraya Kejaksaan Agung Selidiki Penerima Fee

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, tengah menyelidiki tiga orang mantan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga telah menerima fee agen total Rp 54,9 miliar pada tahun 2015 hingga 2018.

Ketiga orang yakni Mantan Kepala Pusat Bancassurance ERN, Mantan VP Jiwasraya GLA, dan Mantan Bancassurance Sales Manager Jiwasraya BH.

“Ya pihak Kejaksaan Agung tengah memastikan apakah karyawan Jiwasraya boleh menerima fee dari penjualan produk Jiwasraya, jadi masih diperiksa difinisinya seperti apa,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, pada awak media, Senin (10/2/2020).

Masih kata Hari, jadi lebih jelasnya masih kita dalami definisinya seperti apa ya.

Ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, namun telah dilakukan pencegahan untuk berpergian keluar negeri yang diminta pihak penyidik Kejaksaan Agung pada Dirjen Imigrasi.

Sebelumnya diketahui penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero), telah menetapkan 6 orang menjadi tersangka yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono.
(Tim)