Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, tengah menyelidiki tiga orang mantan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga telah menerima fee agen total Rp 54,9 miliar pada tahun 2015 hingga 2018.
Ketiga orang yakni Mantan Kepala Pusat Bancassurance ERN, Mantan VP Jiwasraya GLA, dan Mantan Bancassurance Sales Manager Jiwasraya BH.
“Ya pihak Kejaksaan Agung tengah memastikan apakah karyawan Jiwasraya boleh menerima fee dari penjualan produk Jiwasraya, jadi masih diperiksa difinisinya seperti apa,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, pada awak media, Senin (10/2/2020).
Masih kata Hari, jadi lebih jelasnya masih kita dalami definisinya seperti apa ya.
Ketiga orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, namun telah dilakukan pencegahan untuk berpergian keluar negeri yang diminta pihak penyidik Kejaksaan Agung pada Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya diketahui penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero), telah menetapkan 6 orang menjadi tersangka yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono.
(Tim)