dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menyita aset berupa tambang emas yang terindikasi terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya, milik tersangka Heru Hidayat, Preskom PT Trada Alam Minera.
“Ya benar kami pun sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berada di tambang emas itu,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Jumat (28/2/2020).
Masih kata Febrie, tambang emas berada di Lampung dan penyitaan baru berupa aset-asetnya.
“Kita masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, agar tidak merugikan pihak lain, mengingat tambang emas itu bukan hanya atas milik tersangka Heru.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan juga telah menyita aset-aset milik tersangka Heru diantaranya perusahaan PT Gunung Bara Utama perusahaan tambang ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
(Tim)