Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menunjukan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus terhadap artis FTV An alias VS
dutainfo.com-Jakarta: Artis FTV dan Model An alias VS kembali berurusan dengan petugas kepolisian, kali ini VS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat di apartemen Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan VS berdasarkan informasi masyarakat telah terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi anggota dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom berhasil menangkap tersangka AN alias VS (34) bersama AW (33).
“Dari penggeledahan terhadap dua pelaku ditemukan 1 bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan 3 lempeng pil happy five, kemudian dilakukan penggeledahan dikamar tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,63 gram, 4 butir pil happy five dan alat hisap sabu,” ujar Kombes Yusri, Kamis (27/2/2020).
Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menambahkan, kedua tersangka sebelumnya memesan narkoba kepada RH (32) yang kemudian anggota menangkap RH, ketiganya dibawa ke Mapolres Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil tes urine didapati tersangka An alias VS positif mengandung methamphetamine, Amphetamine dan benzo,” ungkap Audie.
Dari hasil pengakuan para tersangka, AN alias VS menyewa apartemen sudah sekitar 7 bulan bersama kekasihnya AW, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
“Pengakuan VS mengkonsumsi pil happy five sudah 3 bulan, namun untuk sabu baru sekali. Akan kita dalami,” kata Ronaldo.
Selanjutnya kita masih dalami sejauh mana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika terhadap VS dan AW, namun tersangka RH masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut.
Hingga kini para ketiga tersangka masih berada di Mapolres Jakarta Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. (Elw/Hdr)