Kejagung Siapkan Nomor Aduan Apabila Ada Oknum Jaksa Minta Proyek

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Menindak lanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait aksi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum korup bisa menggangu pembangunan investasi di daerah, maka pihak Kejaksaan Agung menyiapkan hotline aduan soal oknum Jaksa dan Pengawai Kejaksaan yang meminta, dan mengintervensi proyek-proyek di Kepala Daerah, Gubernur, Walikota, dan Bupati.

Tempat aduan ini gunanya akan menindak oknum jaksa dan pegawai kejaksaan yang nakal.

Layanan dan nomor hotline tertuang dalam surat Nomor: R-1771/D/Dip/11/2019 tertanggal 14 November 2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Jan Samuel Maringka.

Dimana surat itu dicantumkan nomor aduan 150227 dan Adhyaksa Command Center dengan nomor 081318542001-2003 atau instal aplikasi Pro Adhyaksa.

“Ya pengaduan hotline dibuat menindak lanjuti arahan Pak Presiden kemarin,” ujar Jan Maringka.

Dengan dibukanya hotline pengaduan dan nomor pengaduan ini para pelapor bisa melaporkan apabila ada proyek-proyek yang diintimidasi oleh Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.

“Tak perlu takut melapor kita akan melindungi pelapor,” ungkapnya.

Kejaksaan berharap ini bisa berjalan efektif guna melancarkan pembangunan ditiap daerah, tegas Jan. (Tim)

Terdakwa Koruptor Kokos Serahkan Uang Rp 477 M Ke Kejagung

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menunjukan uang pengembalian hasil korupsi terdakwa Kokos Jiang.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI menerima uang hasil korupsi dari Kokos Jiang sebesar Rp 477 miliar, uang tersebut akan disetorkan ke Kas negara.

Pengembalian uang hasil korupsi itu dilakukan di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Pengembalian uang hasil korupsi Rp 477 miliar yang dilakukan Kokos Jiang diterima pihak Kejaksaan Agung yang dihadiri oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono, dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri.

Sebelumnya diberitakan terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Leo Lim di vonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang telah merugikan keuangan negara Rp 477 miliar.

“Atas perbuatannya Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta pidana tambahan membayar uang penganti Rp 477 miliar.

Selanjutnya Tim Intelijen gabungan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan berhasil menangkap Kokos di Ciracas Jakarta Timur pada 11 November 2019.
(Tim)

Walikota, Polres, Dan Kejari Jakbar Sosialisasi Saber Pungli

Foto: Tim Pemberi Materi Saber Pungli, Polres, Kejaksaan, dan Walikota Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Kanit Polmas Polres Jakarta Barat, bersama Walikota, dan Kejaksaan Jakarta Barat menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar (Pungli) di Aula Suwiryo 1 Gedung Blok B Lantai 16 Walikota Jakarta Barat, Kamis (14/11/2019).

Hadir pada kesempatan itu Polres Jakarta Barat diwakili Kanit Polmas Iptu Tunari, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diwakili Staf Pidana Khusus Enggi Elber, Inspektorat Kota Jakarta Barat Danken, dan Sudin Koperasi UKM dan Perdagangan Jakarta Barat Solahudin Jarot.

Sudin Koperasi UKM Dan Perdagangan Solahudin Jarot mengatakan pentingnya pemahaman terkait saber pungli sehingga para peserta dimohon dapat mengikuti dengan seksama untuk dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dibidang pekerjaannya.

“Untuk tim pateri agar dapat memberikan rambu -rambu pungli agar peserta paham dan dapat menjadi pedoman tugas,” ujarnya.

Sementara Kanit Polmas Polres Jakarta Barat Iptu Tunari, memberikan pemaparan tentang pengertian pungli, visi dan misi pungli, penyebab pungli, dampak pungli, dan juga tugas serta fungsi UPPL Jakarta Barat.

Dilanjutkan pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yakni Jaksa Enggi Elber SH, dengan mengambil tema “Delik Pungli Dalam Pelayanan Publik”.

Tindak pidana pungli sudah menjamur dikalangan menegah ke bawah sehingga perlu adanya upaya bersama guna mencegah sebelum menjadikan bangsa ini bangsa yang hancur akibat pungutan liar di segala lini, ungkap Enggi.

“Apabila pencegahan berhasil tentunya represif akan semakin mengerucut dan sedikit hasil dari giat penindakan. Bangsa yang besar bebas dari pungutan liar dan menjadikan bangsa yang bermartabat,” katanya.

Hal yang sama dikatakan Wakasat Binmas Polres Jakarta Barat Kompol Purnomo SH MH, pentingnya sosialisasi pencegahan saber pungli tingkat Jakarta Barat bertujuan guna memberikan pemahaman bagi peserta tentang apa itu pungli dan apa saja yang termasuk dalam kategori pungli dan bagaimana cara pencegahannya.

Untuk itu kami menghimbau kepada semua jajaran aparatur pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa ada pungutan liar dalam bentuk apapun diluar ketentuan, tutupnya. (Chand/Hdr)

Jika Ada Oknum Jaksa Minta Proyek Segera Laporkan

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung meminta kepada Kepala Daerah, Gubernur, Walikota, maupun Bupati agar melaporkan pada pihak Kejaksaan RI, apabila ada oknum jaksa meminta uang, barang termasuk intimidasi, intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dilingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri mengatakan, Kejaksaan mendukung penuh visi dan misi Presiden RI dalam hal peningkatan ekonomi nasional. Oleh sebab itu Pimpinan Kejaksaan akan menindak tegas jajarannya yang bermain-main dengan jabatannya.

“Pimpinan akan menindak tegas dan tak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan,” ujar Mukri, pada awak media, Kamis (14/11/2019).

Masih kata Mukri Kejaksaan tidak ingin pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan malah menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Maka dari itu Kejaksaan meminta kepada Kepala Daerah, Gubernur, Walikota, dan Bupati menolak permintaan oknum jaksa nakal,” ungkap Mukri.

Jangan layani atau memberi fasilitas segala bentuk permintaan uang, barang, intimidasi, serta intervensi terhadap proyek pekerjaan dilingkungan Pemda.

Kapuspenkum juga meminta pada Pemda agar berbuat tegas kepada oknum Jaksa dan Pegawai Kejaksaan, bagi yang merasa diperas atau diminta proyek laporkan segera guna membuat laporan pada Kejaksaan Agung.

“Laporkan segera dan disertai data identitas pelapor, identitas terlapor, dan kronologisnya,” tegasnya.

Kejaksaan akan melindungi kerahasian identitas pelapor sepanjang laporan dilakukan dengan itikad baik.

Sebelumnya juga diketahui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta kepada Kepala Daerah agar melaporkan Kapolres yang meminta proyek-proyek di Pemda, agar segera melaporkan pada dirinya.

Hal tersebut menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya di pembukaan Rakornas Indonesia Maju di SICC Sentul Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (13/11/2019), menurut Presiden penegak hukum yang korup bisa mengganggu pembangunan investasi di daerah.
(Tim)

Kejati DKI Jakarta Masih Dalami Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Masih mendalami atau menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

“Hingga saat ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya masih dilakukan penyidikan,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, pada awak media, Kamis (14/11/2019).

Masih kata Nirwan, pihak penyidik Kejati telah memanggil para saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Hal ini dilakukan penyidik agar terangnya tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya,” ungkapnya.

Namun Nirwan belum merinci secara detail siapa-siapa saja yang dipangil penyidik untuk dijadikan saksi-saksi.

Silahkan nanti teman-teman media bisa pantau perkembangannya, tutup Kasipenkum Nirwan Nawawi.
(Tim)