Terdakwa Koruptor Kokos Serahkan Uang Rp 477 M Ke Kejagung

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menunjukan uang pengembalian hasil korupsi terdakwa Kokos Jiang.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI menerima uang hasil korupsi dari Kokos Jiang sebesar Rp 477 miliar, uang tersebut akan disetorkan ke Kas negara.

Pengembalian uang hasil korupsi itu dilakukan di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Pengembalian uang hasil korupsi Rp 477 miliar yang dilakukan Kokos Jiang diterima pihak Kejaksaan Agung yang dihadiri oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono, dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri.

Sebelumnya diberitakan terdakwa Kokos Jiang Alias Kokos Leo Lim di vonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang telah merugikan keuangan negara Rp 477 miliar.

“Atas perbuatannya Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta pidana tambahan membayar uang penganti Rp 477 miliar.

Selanjutnya Tim Intelijen gabungan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan berhasil menangkap Kokos di Ciracas Jakarta Timur pada 11 November 2019.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.