Satu Lagi Buronan Koruptor Ditangkap Kejagung RI

Foto: Terpidana Koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding saat dibawa ke Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Setelah 5 tahun buron, terpidana Koruptor Atto Sakmiwata Sampetoding, berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Petugas Imigrasi saat hendak masuk ke Kuala Lumpur Malaysia.

Atto terpidana kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah yang merugikan keuangan negara Rp 24 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Mukri mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 2014, kasus ini menjerat Managing Director PT Kolaka Mining Internasional saat perusahaannya mengekspor nikel ke China dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu meter dengan harga Rp 78 miliar pada tahun 2010.

Penjualan nikel itu atas perjanjian jual-beli dengan Pemda Kolaka, sehingga seolah-olah merupakan kasus perdata biasa, nah kemudian terjadi selisih harga Rp 24 miliar.

“Atas perbuatannya Atto dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang penganti Rp 24,1 miliar, saat akan dieksekusi pada tahun 2014, terdakwa Atto melarikan diri,” ungkap Mukri.

Namun pada Rabu 11 November 2019, pihak Kejaksaan mendapat informasi bahwa terdakwa Atto diamankan di otoritas Malaysia.

“Terpidana diamankan pada Rabu 20 November 2019 pukul 21.00 waktu setempat di Bandara Internasional Kuala Lumpur,” kata Mukri, pada awak media, Kamis (21/11/2019).

Mendapat informasi tersebut pihak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Imigrasi dan menangkap Atto untuk dibawa ke Kejagung.
(Tim)

Kapolda Metro Jaya Lantik Kabid Humas Polda Metro Jaya

Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, melantik jabatan Kabid Humas Polda Metro Jaya dari pejabat lama Brigjen Pol Raden Argo Yuwono kepada Kombes Pol Yusri Yunus, di Aula Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/11/2019).

Selain melantik Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kapolda juga melantik Kapolres Bandara Soetta, dari pejabat lama AKBP Arie Ardian Rishadi kepada pejabat baru AKBP Adi Ferdian Saputra.

Selanjutnya Kabid Keuangan Polda Metro Jaya diserahterimakan dari pejabat lama Kombes Pol Eryek Kusmawadi kepada pejabat baru Kombes Bambang Riky Sidonarto.

Seperti diketahui sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Yuwono mendapat promosi jabatan sebagai Karo Penmas Mabes Polri dan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yakni bintang satu, Brigjen Pol.

Serah terima jabatan dilingkungan Polda Metro Jaya ini beradasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dengan Nomor ST/3020/XI/KEP/2019, tanggal 8 November 2019.
(Tim)

Terkait Pembubaran TP4 Kejagung Akan Bahas Di Raker

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung akan membahas di rapat kerja Kejaksaan Agung, terkait pembubaran tim pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan (TP4).

“Kita akan lihat bagaimana perkembangannya karena Pak Jaksa Agung sudah menjelaskan bahwa terkait TP4 akan dibahas dalam rakernas Kejaksaan Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, pada awak media, (20/11/2019).

Masih kata Mukri, rencana Rakernas Kejaksaan RI akan digelar tanggal 3,4,5 Desember 2019 di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung RI dan diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu 20 November 2019.

Menkopolhukam Mahfud bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga membahas rencana pembubaran TP4 P dan TP4 D.

“Satu hal yang agak subtansi pertemuan tadi dengan Jaksa Agung mengenai kesepakatan bahwa TP4 P dan TP4 D akan segera dibubarkan,” ungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
(Tim)

Kodim 0503/JB Gelar Latbak Senjata Ringan

Foto: Personel Kodim 0503/JB Mengikuti Latbak Jatri Tahun 2019

dutainfo.com-Jakarta: Asah kemampuan prajurit Kodim 0503/Jakarta Barat melaksanakan latihan menembak senjata ringan, hal tersebut guna mengasah kemampuan yang harus dimiliki setiap prajurit TNI AD, agar naluri prajurit khususnya dalam hal kemampuan menembak tetap terpelihara dengan baik.

Latihan menembak senjata ringan yang dilaksanakan personel Kodim 0503/JB dilaksanakan di lapangan tembak Yonkav 7/PS, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/11/2019).

Latihan menembak ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan secara periodik setiap tiga bulan sekali, dan ini adalah Triwulan IV Tahun 2019.

Latbak tersebut dihadiri oleh Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi S.Sos, Kasdim 0503/JB Letkol Inf Bernad Hutauruk, Para Perwira Seksi Kodim 0503/JB, Para Danramil, dan Personel Kodim 0503/JB.

Pengendalian Pengawasan latihan adalah Kasdim 0503/JB Letkol Inf Bernad Hutauruk, sedangkan bertindak sebagai Komandan Latihan Kapten Inf Edi Suroso, serta Perwira koordinator materi Kapten Inf Abdul Kholik.

Dalam arahannya Kapten Inf Edi Suroso selaku Danlat menyampaikan pada personel agar dapat mengikuti latihan dengan semangat, serius dan penuh rasa tanggungjawab sesuai latihan.

“Perhatikan juga faktor keamanan dalam latihan menembak ini,” ujarnya.

Posisi latihan menembak pistol ini dibagi lima lajur dengan jarak tembak 15 meter sikap berdiri dengan dua tangan.

Selain itu lanjut Kapten Edi menembak dalam enam lajur dengan sikap tiarap tanpa sandaran jarak tembak 100 meter, tutupnya.
(Hdr)

Jaksa Agung Dan Menkopolhukam Sepakat Setujui Pembubaran TP4

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kerja Menkopolhukam Mahfud MD, di Kejaksaan Agung RI, pertemuan kedua pejabat negara itu membahas pembubaran program TP4D dan TP4P.

“Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawalan dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD, pada awak media, Rabu (20/11/2019).

Masih kata Mahfud program ini sudah tak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung, sebab program ini tak difungsikan sebagaimana mestinya.

“TP4 ini dibentuk agar mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih, tetapi kemudian dalam perkembangannya ada keluhan juga dijadikan alat oleh oknum tertentu misalnya dibuat mengambil keuntungan,” ungkap Mahfud.

Maka dari itu keberadaan TP4 lebih baik dibubarkan, pembubaran ini menurut Mahfud tidaklah menyalahi hukum, sebab fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, namun bisa berdasarkan kasus konflik. (Tim)