dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kerja Menkopolhukam Mahfud MD, di Kejaksaan Agung RI, pertemuan kedua pejabat negara itu membahas pembubaran program TP4D dan TP4P.
“Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawalan dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD, pada awak media, Rabu (20/11/2019).
Masih kata Mahfud program ini sudah tak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung, sebab program ini tak difungsikan sebagaimana mestinya.
“TP4 ini dibentuk agar mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih, tetapi kemudian dalam perkembangannya ada keluhan juga dijadikan alat oleh oknum tertentu misalnya dibuat mengambil keuntungan,” ungkap Mahfud.
Maka dari itu keberadaan TP4 lebih baik dibubarkan, pembubaran ini menurut Mahfud tidaklah menyalahi hukum, sebab fungsi pendampingan tidak harus struktural dalam bentuk TP4, namun bisa berdasarkan kasus konflik. (Tim)