Polsek Tambora Jakbar, Ungkap Pencuri Emas Di Rumsong

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pelaku pencurian emas di rumah kosong Wahyu Chandra (27), diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat, uang hasil curian dibelikan narkotika.

“Ya benar pelaku ada dua orang tapi baru satu yang kita amankan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh SH, Senin (8/7/2019).

Masih kata Kompol Iverson, kejadian itu di sebuah rumah Jalan Tanah Sereal VII, Tambora Jakarta Barat, pada Minggu 14 Juli 2019 pukul 3.30 WIB.

“Pelaku ada dua orang, yang diamankan baru satu orang, satu lagi masih kita buru,” ungkapnya.
Salah satu pelaku yang berhasil kami amankan yakni Wahyu diamankan di Roxi, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).

Kedua pelaku ini masuk ke rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya dengan cara merusak pintu depan.

“Korban saat itu pergi berdagang, sekitar pukul 7.00 WIB korban pulang dan mengetahui pintu rumah sudah rusak dan dalam keadaan terbuka,” ucap Iverson.

Kedua pelaku berhasil menggasak 3 gelas emas dan uang tunai Rp 12 juta.
Korban selanjutnya melapor ke Mapolsek Tambora.

Dari pengakuan tersangka Wahyu kepada petugas uang hasil kejahatan nya dibelikan narkoba. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti hingga kini masih di Mapolsek Tambora guna proses hukum lanjutan.
(elw/Hdr)

Terkait Putusan MA Tolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung Kita Hormati

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo himbau semua pihak agar menghormati keputusan Mahkamah Agung terkait menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril terpidana dugaan kasus perekam ilegal asusila.

“Ya kalau PK sudah ditolak semua pihak harus memahami, semua hukum sudah ditempuh, kita harapkan tidak ada reaksi yang nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (5/7/2019).

Masih kata Prasetyo, proses hukum sudah melalui tahapan seperti banding, kasasi, dan pk, semua sudah dilakukan dan dipenuhi, jadi kita harapkan tidak ada pihak-pihak manapun yang akan beranggapan ini kriminalisasi.

“Kami masih menunggu salinan resmi putusan PK dari MA, hukum bukan soal kepastian dan keadilan saja akan tetapi juga kemanfaatan,” ungkap Jaksa Agung.

Maka dengan ditolak nya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, dirinya tetap akan menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan kasasi MA.

Seperti diketahui sebelumnya Baiq Nuril dipidana kasus pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleckronik (ITE). (Tim)

Penjambret Yang Viral Di Jakbar Ngaku Anggota Brimob

Foto: Tersangka Teguh Arif Irianto pelaku penjambretan yang sempat Viral di Tanjung Duren Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Masih ingat kasus penjambretan nenek yang gendong bayi dan sempat viral di Tanjung Duren Jakarta Barat, pela kunya adalah Teguh Arif Irianto (39), tak perlu waktu lama Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren, berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.

Tersangka Teguh Arif Irianto adalah pelaku utama dalam kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan Tersangka Teguh sering mengaku-ngaku sebagai anggota Brimob di lingkungan rumahnya,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra, pada awak media, Jumat (5/7/2019).

Masih kata Iptu Dimitri, dia mengaku anggota Brimob agar ditakuti oleh warga, selain itu tubuhnya besar sehingga RT dan tetanga takut.

Tersangka juga dikenal arogan oleh masyarakat sering membentak-bentak warga sekitar, ungkap Dimitri.

Kepada penyidik kepolisian tersangka Teguh mengakui sudah 10 kali melakukan aksi penjambretan dengan sasaran perhiasan emas yang dipakai korbanya.

“Hasil kejahatannya dibelikan narkotika jenis sabu,” katanya.

Setelah dilakukan tes urine tersangka Teguh possitif mengandung amphetamine.

Hingga kini tersangka Teguh masih mendekam di Mapolres Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lanjutan. (Hdr/elw)

Polres Jakbar Dan Kodim 0503/JB Gelar Olah Raga Bersama

Foto: Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal Saat mengikuti olahraga bersama Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-73 Polres Jakarta Barat bersama Kodim 0503/JB gelar olah raga bersama di Taman Catalya Tomang Jakarta Barat, Jum’at (5/7/2019).

Kegiatan olah raga bersama ini diikuti 350 personel Polres dan Kodim 0503/JB beserta jajaran.

Sebelum melaksanakan senam kegiatan diisi jalan santai memutari taman Catalya.

“Ya kegiatan olah raga bareng Kodim ini merupakan rangkaian HUT Bhayangkara ke-73,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi Sik MH.

Masih kata Hengki kegiatan ini juga merupakan wujud sinergitas TNI dan Polri di Jakarta Barat yang semakin solid.
Sementara Dandim 0503/JB yang diwakili Kasdim 0503/JB Mayor Inf M Rizal mengucapkan selamat Dirgahayu HUT Bhayangkara ke-73, semoga dengan bertambah usia Polri semakin promoter dan dicintai masyarakat dan kedepanya TNI-Polri semakin solid dan bersinergi dalam menjalankan tugas.

Kegiatan ini juga diisi dengan berbagai lomba, pemenang langsung mendapatkan hadiah dari Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki dan Ketua Cabang Bhayangkari Jakarta Barat Ny Intan Hengki. (Hdr)

Pelaku Jambret Yang Viral Di Tanjung Duren Terpaksa Di Tembak

Foto: Pelaku penjambretan yang viral di Jakarta Barat, saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Melawan saat akan ditangkap pelaku Jambret yang viral di Tanjung Duren, terpaksa ditembak petugas.

Tak sampai 1×24 jam anggota Reskrim Polres Jakarta Barat dan Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa menggulung empat komplotan pencurian dengan kekerasan di Jalan Dukuh, Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Kejadian yang sempat viral menimpa seorang ibu rumah tangga tersebut terjadi Rabu 3 Juli 2019 sekitar pukul 7.00 WIB, namun akhirnya pelaku dapat ditangkap Kamis 4 Juli 2019.

Empat pelaku yang diamankan diantaranya TA (pelaku utama), DI (Penadah), EN (penadah) pelaku utama TA terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

“Ya pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, Kamis (4/7/2019).

Masih kata AKBP Edi, kronologis kejadian saat pelaku TA berangkat dari rumah mengunakan sepeda motor dengan maksud untuk melakukan kejahatan untuk itu plat nomor motornya ditutup dengan daun agar nomor tidak kelihatan polisi.

“Dengan mengunakan sepeda motor pelaku berhasil mengambil paksa kalung dari seorang ibu pada saat mengendong bayi,” ungkap Edi.

Sementara Kanit Krimum Polres Jakarat Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan setelah berhasil melakukan aksinya pelaku menjual kalung kepada tersangka DI yang beralamat di Pasar Jaya Ciputat dengan harga Rp 1,900,000.

“Tersangka TA ini sudah sering menjual hasil kejahatan kepada DI,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka DI menjual lagi ke tersangka MN untuk selanjutnya kalung tersebut dilebur menjadi lempengan emas batangan.

“Lanjut MN menyerahkan emas batangan kepada EN yang mana emas batangan tersebut akan dibentuk lagi menjadi berbagai emas dan dijual kembali,” ucapnya.

Dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti 1 motor Honda beat Nopol F 3371 FAV, kartu ATM, 4 unit HP merk Vivo dan Oppo, 1 emas batangan, 1 lelehan emas batangan, 2 kwitansi kalung emas, dan 1 buku catatan.

Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian. (Hdr/Elw)