dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo himbau semua pihak agar menghormati keputusan Mahkamah Agung terkait menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril terpidana dugaan kasus perekam ilegal asusila.
“Ya kalau PK sudah ditolak semua pihak harus memahami, semua hukum sudah ditempuh, kita harapkan tidak ada reaksi yang nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (5/7/2019).
Masih kata Prasetyo, proses hukum sudah melalui tahapan seperti banding, kasasi, dan pk, semua sudah dilakukan dan dipenuhi, jadi kita harapkan tidak ada pihak-pihak manapun yang akan beranggapan ini kriminalisasi.
“Kami masih menunggu salinan resmi putusan PK dari MA, hukum bukan soal kepastian dan keadilan saja akan tetapi juga kemanfaatan,” ungkap Jaksa Agung.
Maka dengan ditolak nya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, dirinya tetap akan menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan kasasi MA.
Seperti diketahui sebelumnya Baiq Nuril dipidana kasus pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleckronik (ITE). (Tim)