Foto: Tersangka dan Barang bukti Ganja kering saat diamankan Polsek Kembangan Jakarta Barat.
dutainfo.com-Jakarta: Reserse narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat menggerebek rumah pengedar narkoba yang juga pengemudi Ojek Online di Jalan Ciledug Indah II Blok E41 No 4 Karang Tengah Kota Tangerang Banten, Minggu (4/11/2018).
“Ya benar tersangka DS (28) digrebek anggota di rumahnya, lantaran kecurigaan masyarakat di rumahnya kerap dijadikan transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Kamis (8/11/2018).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SiK MSi menambahkan, dari informasi yang diterima, kami langsung menggerebek rumah tersangka.
“Kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti 5 paket ganja kering dan 1 linting ganja total seberat 103,62 gram,” ungkap Dimitri.
Dari hasil interogasi terhadap DS dia mengaku sebagai pengemudi Ojek Online, mengedarkan narkoba untuk mendapat penghasilan tambahan.
Hingga kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.
Kepada tersangka akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKP Dimitri. (Hdr/Chand)