Polres Dan Kejaksaan Negeri Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai 20 miliar

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz SIK dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakbar Putri Ayu Wulandari SH, MH saat pemusnahan barang bukti narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti 10,4 kg narkotika jenis sabu, 10.430 butir ekstasi dan 2 kg daun ganja kering, dilakukan Polres Jakarta Barat dan Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (2/8/2018). Bertempat di halaman Mapolres Jakarta Barat.

“Ya barang bukti narkoba senilai 20 miliar ini kita musnahkan dengan berbagai macam cara, untuk sabu dan ekstasi diblender dengan campuran air aki, sedangkan ganja dibakar,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz SIK, pada awak media.

Masih kata Erick narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 11 tersangka dari 10 LP yang berhasil diungkap.

10 orang tersangka kita jerat Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika.

Pantauan dutainfo.com turut hadir dalam pemusnahan barang bukti diantara Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Putri Ayu Wulandari SH, MH, Para Kapolsek Se Jakarta Barat, dan Kodim 0503/JB. (Elw/Hdr)

Polsek Kebon Jeruk Ringkus 4 Polisi Gadungan

Foto: Polisi Gadungan yang diamankan Polsek Kebon Jeruk (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang pelaku ngaku petugas kepolisian, aniaya dan peras korban warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Ya keempat pelaku mengaku anggota Polisi telah menuduh korban melakukan perbuatan asusila terhadap gadis belia,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH, pada awak media (1/8/2018).

Modus keempat pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim yakni HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37), mereka ditangkap setelah memeras dan menganiaya korban.

Korban dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap gadis belia, korban langsung dibawa masuk dalam mobil dan dilakukan pemukulan, selanjutnya pelaku membawa korban ke rumah ketua RT setempat, ungkap Marbun.

Saksi yang juga anak korban sempat menanyakan apa permasalahan bapaknya namun pelaku marah dan berujung minta uang damai.

Masih kata Kompol Marbun, awalnya pelaku meminta uang damai Rp 100 juta, namun anak korban meminta keringanan, hingga pelaku minta Rp 70 juta.

Karena ketakutan pihak keluarga akhirnya memberikan Rp 30 juta dengan perjanjian sisa kekurangan akan dibayar dalam beberapa hari.

“Namun pihak korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kebon Jeruk, katanya.

Setelah mendapatkan laporan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja SH, melakukan pencarian terhadap pelaku, dengan cara memancing pelaku dengan menghubungi akan membayar sisa kekurangan sebesar Rp 40 juta.

Ke empat pelaku datang ke suatu tempat yang sudah disepakati, saat itulah anggota langsung menyergapnya, ucap AKP Josman.

Selain keempat pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HT, Dasi merah berlogo Reskrim, Uang tunai Rp 30 juta dan 1 unit Mobil Honda HRV warna silver.

Hingga saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk. (Hdr/Chand)