Foto: Polisi Gadungan yang diamankan Polsek Kebon Jeruk (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Empat orang pelaku ngaku petugas kepolisian, aniaya dan peras korban warga Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
“Ya keempat pelaku mengaku anggota Polisi telah menuduh korban melakukan perbuatan asusila terhadap gadis belia,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH, pada awak media (1/8/2018).
Modus keempat pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim yakni HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37), mereka ditangkap setelah memeras dan menganiaya korban.
Korban dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap gadis belia, korban langsung dibawa masuk dalam mobil dan dilakukan pemukulan, selanjutnya pelaku membawa korban ke rumah ketua RT setempat, ungkap Marbun.
Saksi yang juga anak korban sempat menanyakan apa permasalahan bapaknya namun pelaku marah dan berujung minta uang damai.
Masih kata Kompol Marbun, awalnya pelaku meminta uang damai Rp 100 juta, namun anak korban meminta keringanan, hingga pelaku minta Rp 70 juta.
Karena ketakutan pihak keluarga akhirnya memberikan Rp 30 juta dengan perjanjian sisa kekurangan akan dibayar dalam beberapa hari.
“Namun pihak korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kebon Jeruk, katanya.
Setelah mendapatkan laporan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja SH, melakukan pencarian terhadap pelaku, dengan cara memancing pelaku dengan menghubungi akan membayar sisa kekurangan sebesar Rp 40 juta.
Ke empat pelaku datang ke suatu tempat yang sudah disepakati, saat itulah anggota langsung menyergapnya, ucap AKP Josman.
Selain keempat pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HT, Dasi merah berlogo Reskrim, Uang tunai Rp 30 juta dan 1 unit Mobil Honda HRV warna silver.
Hingga saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk. (Hdr/Chand)