Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih Sudah Tersangka Oleh KPK

Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemberi suap dari pihak swasta Johannes Budi Sutrisno Kotjo.

“Ya telah ditetapkan sebagai tersangka dua orang dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau yakni Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pada awak media, Sabtu (14/7/2018).

Selain Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih penyidik KPK juga menetapkan tersangka untuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dalam hal ini pemberi suap, ungkap Basaria.

Masih kata Basaria Panjaitan, Eni diduga telah menerima uang Rp 500 juta yang merupakan komitmen Fee 25% dari total keseluruhan nilai proyek sebesar Rp 4,8 miliar.

Tersangka Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya telah diberitakan, 13 orang ditangkap tim penyidik KPK diantaranya Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumaat (13/7), tim juga berhasil menyita uang Rp 500 juta. (Hdr/tim)

KPK Amankan Tiga Orang Lagi Terkait Eni M Saragih

Foto: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih Diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap Rp 500 juta

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penangkapan yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengamankan tiga orang untuk diperiksa penyidik KPK.

“Ya tiga orang lagi diamankan, semalam Jum’at (13/7) saat ini sudah terdapat 12 orang dan masih menjalani pemeriksaan oleh KPK,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media (14/7/2018).

Masih ungkap Febri hingga kini ada 12 orang dan masih menjalani pemeriksaan.

Ditanya oleh wartawan secara rinci ketiga orang tersebut, Febri belum merinci siapa saja ketiga nya, akan tetapi dia mengatakan ketiganya mengetahui rangkaian peristiwa terkait kasus dugaan suap yang menjerat Eni Saragih itu.

Sebelumnya sempat diberitakan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih ditangkap tim penyidik KPK saat tengah berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumaat (13/7/2018), tidak hanya Eni KPK juga mengamankan delapan orang yakni Sopir pribadi, staf ahli, dan pihak swasta serta mengamankan uang Rp 500 juta.

Dalam kasus penangkapan Eni oleh KPK diduga terlibat kasus suap terkait proyek listrik 35.000 MWh di Riau, oleh pihak swasta. (Hdr/tim)

Perampas Handphone Dibekuk Polsek Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, bekuk pelaku perampas Handphone berinisial HH (29), pelaku diketahui melakukan aksi kejahatannya di Jalan Petak Baru Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat.

“Ya telah kita amankan pelaku, dia beraksi di pada Jumaat Sore (13/7),” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, pada awak media.

Masih ungkap Kompol Iver, pelaku melihat ada HP di motor dan langsung mengambilnya, korban yang mengetahuinya langsung berteriak minta tolong beruntung saat kejadian ada anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melaksanakan observasi wilayah.

“Saat itu juga pelaku berhasil dibekuk anggota bersama warga,” kata Kompol Iverson, Sabtu (14/7/2018).
Hingga saat ini tersangka HH dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Tambora, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP, tegas Iver Son. (Chand/Hdr)

Komisi Pemberantasan Korupsi Tangkap Anggota DPR Eni Maulani Saragih

Foto: Humas KPK Febri Diansyah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, saat berada di Rumah Dinas Menteri Sosial Idrus Marham, dalam penangkapan itu juga Tim KPK berhasil amankan uang Rp 500 juta.

“Ya ada delapan orang yang ditangkap bersama Eni Maulani Saragih,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada awak media (13/7/2018).

Masih kata Febri, sembilan orang yang ditangkap saat ini tengah berada di gedung KPK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kesembilan orang yang ditangkap tim KPK terdiri dari satu orang anggota DPR, delapan lainnya terdiri dari staf ahli, sopir pribadi, pihak swasta dan ada pihak lain ungkap Febri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih diamankan saat tengah berada di Rumah Dinas Menteri Sosial Idrus Marham, tim juga mengamankan uang Rp 500 juta.

Uang itu diduga untuk kasus suap berkaitan dengan tugas Eni di Komisi VII DPR yang melingkupi energi, riset dan teknologi serta lingkungan hidup. (Hdr/tim)

Terkait Viral Pemukulan Ibu Oleh Pamen Polri, Kapolri Sangat Marah

Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal

dutainfo.com-Jakarta: Aksi kekerasan terhadap ibu-ibu dan seorang anak oleh oknum Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial Y, yang sempat ramai viral, membuat Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian marah besar dan mencopot jabatan AKBP Y sebagai kasubdit Kilas Ditpamobvit Polda Bangka Belitung.

“Ya Pak Kapolri Jenderal Tito langsung meminta agar Pamen Polisi tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Ditpamobvit Polda Bangka Belitung,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal, pada awak media, Jum’at (13/7/2018).

Masih kata Brigjen Iqbal terkait Viral video pemukulan oleh AKBP Y Kapolri sangat marah dan mencopot jabatan Y hari ini juga.

Perilaku Pamen Polri Y disebut jauh dari upaya Polri untuk semakin dekat dengan masyarakat serta menghilangkan sikap arogansi Kepolisian, AKBP Y tidak mencerminkan sosok anggota Polri sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat, kata Iqbal.

Apa yang dilakukan AKBP Y terhadap dua ibu-ibu dan seorang anak kecil didalam video apapun itu tidak dibenarkan.

Itu bukan jiwa seorang polisi yang Promoter dan sosok pelindung serta pengayom masyarakat, jelas Pak Kapolri sangat marah. Dan jabatan AKBP Y sudah dicopot hari ini juga tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018. Yang bersangkutan dimutasi di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel, tutupnya. (Hdr/tim)