Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih Sudah Tersangka Oleh KPK

Foto: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemberi suap dari pihak swasta Johannes Budi Sutrisno Kotjo.

“Ya telah ditetapkan sebagai tersangka dua orang dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau yakni Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pada awak media, Sabtu (14/7/2018).

Selain Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih penyidik KPK juga menetapkan tersangka untuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dalam hal ini pemberi suap, ungkap Basaria.

Masih kata Basaria Panjaitan, Eni diduga telah menerima uang Rp 500 juta yang merupakan komitmen Fee 25% dari total keseluruhan nilai proyek sebesar Rp 4,8 miliar.

Tersangka Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya telah diberitakan, 13 orang ditangkap tim penyidik KPK diantaranya Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumaat (13/7), tim juga berhasil menyita uang Rp 500 juta. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.