KPK: Bupati Jombang Di duga terima uang 

Foto: Humas KPK Febri Diansyah

dutainfo.com-Jakarta: Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga ada penerimaan sejumlah uang.

Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pada awak media, ada dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Jombang Nyono Suharli.

Ditanya wartawan jumlah uang yang diterima Nyono, Febri belum dapat merinci berapa jumlahnya.

Saat ini Nyono sedang dalam pemeriksaan penyidik KPK, ujar Febri, Sabtu (3/2/2018).

Nanti akan kita informasikan statusnya, mohon bersabar, kata Febri.(Hdr/iyl)

Polres Jakarta Barat Sita Sabu 49,85 gram

Foto: Barang Bukti Narkoba yang diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh aparat Polres Jakarta Barat. kali ini seorang pengecer ditangkap saat akan melakukan transaksi, dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 49,85 gram sabu.

” Ya pengungkapan ini berdasarkan informasi yang kita peroleh akan ada transaksi narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto pada awak media (3/2/2018).

Tak mau membuang waktu Suhermanto, lantas memerintahkan tim yang dipimpin Iptu Anggoro untuk melakukan penangkapan.

Saat dilakukan pemantauan terhadap pelaku yang sudah diketahui identitas nya, tim memberhentikan  sepeda motor pelaku di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Anggota tim langsung melakukan pengeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari pelaku AL alias AG (34) yang disimpan di dalam bungkus rokok didalam sakunya, namun anggota tim lainya memeriksa jok motor AL dan ditemukan lagi tujuh paket sabu.

Jadi total narkoba sabu yang diamankan dari pelaku AL sebanyak 49, 85 gram, dan dari pengakuan nya pelaku akan melakukan transaksi, ungkap Suhermanto.

Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Jakarta Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak Polres Jakarta Barat, tetap akan komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba serta jaringanya, tutup Suhermanto. (Hdr/Tim)

Kejaksaan Agung Tahan Pejabat BUMN 

Foto: Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pejabat teras BUMN PT Sang Hyang Sri, ditahan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Jum’at (2/2/2018) Sore.

Kedua pejabat PT SHS yang dijebloskan ke penjara adalah Kadiv Keuangan pada tahun 2013 Kitot Pri hartono, dan Kabag Keuangan 2012 Herman Sudianto, untuk Kitot ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2017, dan Herman pada tanggal 27 Oktober 2017.

” Ya kedua tersangka ditahan 20 hari kedepan, sejak 2 Februari 2017, penahanan dapat diperpanjang guna kepentingan penyidikan,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, pada awak media Jumaat (2/2/2018).

Seperti diketahui sebelumnya kasus ini berawal pada 2012-2013, PT SHS mengajukan kredit modal kerja dari Bank BRI dan Bank BNI guna tambahan modal kerja usaha pembenihan tanaman pangan dan pengadaan pupuk, namun oleh kedua tersangka dana tidak digunakan untuk kepentingan yang diperlukan, mereka juga membuat pengeluaran palsu. Dalam hal ini diduga negara mengalami kerugian Rp 65,4 miliar. (Hdr)

Gubernur Jambi Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Oleh KPK 

Foto: Gedung KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

” Ya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, pada awak media di Gedung KPK (2/2/2018).

Gubernur Jambi Zumi Zola bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, ungkap Basaria.

Selain Zumi Zola, penyidik KPK juga menetapkan ARN, Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Kasus ini melibatkan dua tersangka baru, merupakan pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.  (Hdr/tim)

Pidsus Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi BKKBN 

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI M Rum

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi alat KB di BKKBN, pengadaan susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahun Plus Inserter Tahun 2015, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

” Ya penyidik telah merampungkan berkas, dan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, pada awak media Jum’at (2/2/2018).

Para tersangka adalah Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yenni Wiriawati, mantan Kasi Sarana dan Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum, dan Direktur PT Djaja Bima Agung Luana Wiriawaty.

Keempat tersangka dilakukan penahanan terpisah kecuali tersangka Yenny dijadikan tahanan kota dengan pertimbangan sakit dan usia 71 tahun, perlu dirawat sesuai rekam medis dan surat keterangan dari dokter.

Untuk tersangka Surya di tahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk Luana dan Karnasih ditahan di Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, kata M Rum.

Seperti diketahui sebelumnya dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN. Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukan dikendalikan PT Djaya Bima Agung yang juga menjadi peserta lelang. Perusahan ini membuat pengelembungan harga dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Dalam hal ini penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengangap telah terjadi pengelembungan harga dalam pengadaan alat KB tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27,9 miliar. (Hdr/iyl)