Pidsus Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi BKKBN 

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI M Rum

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi alat KB di BKKBN, pengadaan susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahun Plus Inserter Tahun 2015, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

” Ya penyidik telah merampungkan berkas, dan menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, pada awak media Jum’at (2/2/2018).

Para tersangka adalah Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma Yenni Wiriawati, mantan Kasi Sarana dan Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum, dan Direktur PT Djaja Bima Agung Luana Wiriawaty.

Keempat tersangka dilakukan penahanan terpisah kecuali tersangka Yenny dijadikan tahanan kota dengan pertimbangan sakit dan usia 71 tahun, perlu dirawat sesuai rekam medis dan surat keterangan dari dokter.

Untuk tersangka Surya di tahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk Luana dan Karnasih ditahan di Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, kata M Rum.

Seperti diketahui sebelumnya dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN. Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukan dikendalikan PT Djaya Bima Agung yang juga menjadi peserta lelang. Perusahan ini membuat pengelembungan harga dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Dalam hal ini penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengangap telah terjadi pengelembungan harga dalam pengadaan alat KB tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27,9 miliar. (Hdr/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.