Gubernur Jambi Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Oleh KPK 

Foto: Gedung KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

” Ya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, pada awak media di Gedung KPK (2/2/2018).

Gubernur Jambi Zumi Zola bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Zumi Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, ungkap Basaria.

Selain Zumi Zola, penyidik KPK juga menetapkan ARN, Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Kasus ini melibatkan dua tersangka baru, merupakan pengembangan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.  (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.