Polri Dan Kejaksaan Gandeng Koramil 03/GP Sosialisasi Saber Pungli 

Foto: Tiga Pilar Grogol Petamburan Sosialisasi Saber Pungli


dutainfo.com-Jakarta:
Dalam rangka Sosialisasi Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli), diwilayah Jakarta Barat, pihak Tiga Pilar dilibatkan diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Koramil dan Pemkot Jakarta Barat.

” Ya benar telah dilaksanakan giat sosialisasi Saber Pungli,” ujar Bintara Koramil 03/GP Pelda Yustami yang mewakili Danramil 03/GP saat dilokasi Rabu (8/11/2017).

Kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pantauan dutainfo.com dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur tiga pilar yakni, Sekretaris Kecamatan Gropet Suhardin, Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Hadi Wiyono, Danramil 03/GP Kapten Inf Jefri Sipayung diwakili, Kajari Jakarta Barat diwakili Mega, Kepala Inspektorat Jakarta Barat T Matondang.

Pemberi arahan dan materi diisi oleh Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Hadi Wiyono, Mega perwakilan Kejaksaan Jakarta Barat, dan Kepala Inspektorat Jakarta Barat.

Materi yang diberikan adalah seputar pencegahan dan penanganan pungli di wilayah hukum Jakarta Barat, serta tata cara pemberian informasi terhadap pelaku pungli. (Hdr)

Aspidsus Kejati DKI: Tim penyidik sita rumah Brantas Abipraya 

Foto: Aspidsus Kejati DKI Sarjono Turin

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita aset mantan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantako berupa rumah, tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2013-2014.

“Ya tim penyidik Pidsus telah menyita berupa rumah milik tersangka yang berada di Jakarta Timur,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Sar ono Turin (6/11/2017).

Ini dilakukan dalam rangka penyelamatan dan pengembalian uang negara, penyitaan terhadap rumah, Sudi Wantoko, terkait dengan perkiraan uang pengganti, dalam kasus itu diduga negara merugi mencapai Rp 5,2 miliar, tegasnya.

Jadi dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya ada kerĺugian uang negara yang berdasarkan perhitungan dari BPKP sebesar Rp 5,2 miliar.

Sarjono juga menambah kan bahwa rumah Sudi di komplek PU, Jakarta Timur sudah dipasang plang penyitaan, dan nilai rumah tersebut berkisar Rp 4 milar, setelah selesai putusan (Inkrah), baru rumah itu akan dilelang.

Ditanya mengenai aset lainnya, Sarjono Turin mengatakan nanti akan kita kembangkan lagi, kita cari lagi, datanya kan ada di LHKPN.

Seperti diketahui, Sudi Wantoko pada tahun 2013- 2014 diduga telah menggunakan anggaran operasional perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Yl)

Kejaksaan Agung Tahan 2 Mantan Pejabat Pemkot Jakarta Utara 

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI M Rum.

dutainfo.com-Jakarta: Dua mantan petinggi Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Utara, ditahan Kejaksaan Agung.

” Ya Kejaksaan telah menahan Dua orang mantan pejabat Sudin PU Tata Air Jakarta Utara,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI M Rum (6/11).

Tersangka Sisca Hermawati, mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Utara periode Januari 17 April 2013 dilakukan penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selanjutnya Slamet Riyadi mantan Kasubag Tata Usaha Sudin PU Tata Air Jakart a Utara periode 2013 di tahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Kedua nya ditahan selam a 20 hari kedepan dan dapat diperpanjang demi penyidikan, ucap M Rum.

Seperti diketahui sebelumnya mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan Swa kelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Utara, tahun anggaran 2013-2014.

Penahanan terhadap dua mantan petinggi Sudin PU Tata Air Jakarta Utara ini dilakukan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sejak Senin 6/11/2017, pada pukul 10.00 WIB hingga malam hari. (Hdr/tim)

 

Babinsa Koramil 03/GP laksanakan Binter Di Hari Minggu 

Foto: Babinsa Koramil 03/GP saat Pembinaan Teritorial bersama warga

dutainfo.com-Jakarta: Dalam melaksanakan pembinaan teritorial (Binter) diwilayahnya Babinsa Koramil 03/Grogol Palmerah, tak kenal waktu, hari libur pun tetap dilaksanakan bersama warga binaannya.

Hal ini sesuai petunjuk Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung yang memerintahkan para Babinsa agar selalu dekat dengan warga binaannya kapanpun, dengarkan keluhan mereka dengan cara komunikasi sosial setiap saat, dan Babinsa di tuntut harus peka setiap permasalahan yang ada diwilayahnya, serta dapat menciptakan wilayah yang kondusif bersama-sama warganya, tegas Kapten Inf Jefriansen.

Pantauan dutainfo.com, Babinsa Tanjung Duren Selatan, Gropet, Serda Yitno pada Minggu (5/11), melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial bersama warga binaannya.

“Ya selaku Babinsa kami harus dekat dengan warga,” ujar Serda Yitno.

Selain memberikan arahan postif, tentu kami juga bisa mendapatkan informasi-informasi apa yang dikeluhkan warga dan nantinya akan kami koordinasikan dengan aparat terkait untuk mencari solusi terbaik, tambah Yitno.

Sementara Tokoh masyarakat Tanjung Duren Selatan Helmi mengatakan kegiatan komsos yang dilakukan Babinsa Serda Yitno ini bentuk kepedulian Babinsa selaku pembina wilayah terhadap warga binaannya, tentu ini harus didukung dan dihormati selain itu kami juga bisa mendapat arahan yang positif tentunya. TNI bersama Rakyat akan Kuat, tutup Helmi. (Hdr)

Tamtama TNI AD Dipecat Gunakan Narkoba 

Foto: Dandenma Mabes TNI AD Kolonel Inf Asep Syarifudin

 dutainfo.com-Jakarta: Markas Besar TNI AD, telah memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), terhadap seorang Tamtama Denmabesad, Prada Jimmy Susilo NRP 31130406080693 karena terlibat narkoba.

” Ya telah dilakukan pemecatan terhadap Prada Jimmy Susilo,” ujar Komandan Detasemen Markas TNI AD Kolonel Inf Asep Syarifudin (4/11/2017).

Putusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat dengan Nomor Kep/418-44/IX/2017 tertanggal 15 September 2017 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atas nama Prada Jimmy Susilo, Keputusan Kasad ini berdasarkan keputusan sidang pengadilan militer (Dilmil) II-08 Jakarta yang telah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkrah) dengan Nomor AMKT/78-K/PM II-08/AD/VI/2017.

Seperti diketahui Prada Jimmy pada 23 November 2016, bersama beberapa temanya diamankan petugas Narkoba Polres Jakarta Barat di daerah Mangga Besar IV, terkait penyalahgunaan narkoba, dari hasil tes urine Tamtama ini dinyatakan positif menggunakan narkoba, dikarenakan yang bersangkutan adalah anggota TNI maka kasusnya diserahkan ke Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

Komandan Detasemen Mabes TNI AD Kolonel Inf Asep Syarifudin, dalam amanatnya mengatakan apa yang dilakukan Prada Jimmy Susilo merupakan tindakan melawan hukum tentang Undang-Undang Narkotika, dan apa yang dilakukannya termasuk pelangaran berat dari tujuh pelangaran berat di TNI, maka dalam hal ini TNI AD perlu mengambil langkah cepat dan tepat berupa pemecatan bagi yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar agar institusi TNI bersih dari penyalahgunaan narkoba maupun pelangaran lainya, tegas Kolonel Asep.

Penyalahgunaan narkoba bagi semua prajurit TNI merupakan hal yang tidak dapat ditolerir lagi hukuman pemecatan bagi pelakunya. (Hdr/Ist)