Foto: Aspidsus Kejati DKI Sarjono Turin
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita aset mantan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantako berupa rumah, tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2013-2014.
“Ya tim penyidik Pidsus telah menyita berupa rumah milik tersangka yang berada di Jakarta Timur,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Sar ono Turin (6/11/2017).
Ini dilakukan dalam rangka penyelamatan dan pengembalian uang negara, penyitaan terhadap rumah, Sudi Wantoko, terkait dengan perkiraan uang pengganti, dalam kasus itu diduga negara merugi mencapai Rp 5,2 miliar, tegasnya.
Jadi dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi PT Brantas Abipraya ada kerĺugian uang negara yang berdasarkan perhitungan dari BPKP sebesar Rp 5,2 miliar.
Sarjono juga menambah kan bahwa rumah Sudi di komplek PU, Jakarta Timur sudah dipasang plang penyitaan, dan nilai rumah tersebut berkisar Rp 4 milar, setelah selesai putusan (Inkrah), baru rumah itu akan dilelang.
Ditanya mengenai aset lainnya, Sarjono Turin mengatakan nanti akan kita kembangkan lagi, kita cari lagi, datanya kan ada di LHKPN.
Seperti diketahui, Sudi Wantoko pada tahun 2013- 2014 diduga telah menggunakan anggaran operasional perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Yl)