Tamtama TNI AD Dipecat Gunakan Narkoba 

Foto: Dandenma Mabes TNI AD Kolonel Inf Asep Syarifudin

 dutainfo.com-Jakarta: Markas Besar TNI AD, telah memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), terhadap seorang Tamtama Denmabesad, Prada Jimmy Susilo NRP 31130406080693 karena terlibat narkoba.

” Ya telah dilakukan pemecatan terhadap Prada Jimmy Susilo,” ujar Komandan Detasemen Markas TNI AD Kolonel Inf Asep Syarifudin (4/11/2017).

Putusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat dengan Nomor Kep/418-44/IX/2017 tertanggal 15 September 2017 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atas nama Prada Jimmy Susilo, Keputusan Kasad ini berdasarkan keputusan sidang pengadilan militer (Dilmil) II-08 Jakarta yang telah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkrah) dengan Nomor AMKT/78-K/PM II-08/AD/VI/2017.

Seperti diketahui Prada Jimmy pada 23 November 2016, bersama beberapa temanya diamankan petugas Narkoba Polres Jakarta Barat di daerah Mangga Besar IV, terkait penyalahgunaan narkoba, dari hasil tes urine Tamtama ini dinyatakan positif menggunakan narkoba, dikarenakan yang bersangkutan adalah anggota TNI maka kasusnya diserahkan ke Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

Komandan Detasemen Mabes TNI AD Kolonel Inf Asep Syarifudin, dalam amanatnya mengatakan apa yang dilakukan Prada Jimmy Susilo merupakan tindakan melawan hukum tentang Undang-Undang Narkotika, dan apa yang dilakukannya termasuk pelangaran berat dari tujuh pelangaran berat di TNI, maka dalam hal ini TNI AD perlu mengambil langkah cepat dan tepat berupa pemecatan bagi yang bersangkutan.

Hal ini dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar agar institusi TNI bersih dari penyalahgunaan narkoba maupun pelangaran lainya, tegas Kolonel Asep.

Penyalahgunaan narkoba bagi semua prajurit TNI merupakan hal yang tidak dapat ditolerir lagi hukuman pemecatan bagi pelakunya. (Hdr/Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.