Pembina Persit Koramil 03/GP: Mari kita ciptakan komunikasi yang baik 

Foto: Pembina Persit 4 Cabang Koramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung, Ketua Persit Ny Duma, dan Batuud Pelda Edi Rustandi.

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka kegiatan arisan bulanan yang dilaksanakan oleh Persatuan Istri Prajurit 4 Cabang Koramil 03/Grogol Palmerah, (Persit), Pembina Persit yang juga Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung meminta agar Persit selalu mendukung kinerja para suaminya ketika sedang menjalankan tugas mulia dari negara.

Danramil Kapten Inf Jefriansen selaku pembina Persit 4 Cabang Koramil 03/GP, juga mengingatkan agar anggota Persit juga senantiasa selalu memelihara keharmonisan dalam rumah tangga, serta dapat menciptakan komunikasi yang baik, sehingga organisasi Persit dapat lebih maju lagi dan baik kedepannya, ujar Jefriansen.

Pada kesempatan itu pula Pembina Persit menyampaikan apabila ada timbul permasalahan keluarga atau ada keluarga yang sakit, para istri prajurit tidak sungkan-sungkan melaporkan langsung ke pada saya selaku pembina atau bisa pada Ketua Persit Cabang Koramil 03/GP, sehingga nantinya Danramil, Kapolsek dan Kecamatan bisa koordinasi dan segera mengambil langkah-langkah.

Terakhir saya sampaikan agar istri prajurit yang tergabung dalam organisasi Persit 4 Cabang Koramil 03/GP, hendaknya tetap bisa menjaga nama baik satuan dan keluarganya di manapun dan kapanpun saat kita bertugas mendampingi para suami, himbau Jefriansen.

Hal yang sama dikatakan Ketua Persit 4 Cabang Koramil 03/GP Ny Duma Jefriansen Sipayung, agar para istri prajurit Koramil dapat mendukung tugas daripada suami.

Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada anggota Koramil 03/GP yang telah melaksanakan tugas dengan baik bagi satuan dan keluarga, terutama bagi bapak-bapak yang akan memasuki masa pensiun.

Terima kasih pula kami haturkan untuk para istri prajurit yang tergabung dalam organisasi Persit baik yang suaminya masih aktif dinas dan yang sudah pensiun, tetap jalin tali silahturahmi diantara kita, tutup Ny Duma.

Pantauan dutainfo.com setelah acara sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan arisan bulanan dan pemberian doorprice oleh Ketua Persit Koramil 03/GP Ny Duma kepada anggota Persit. (Hdr)

Humas KPK: Perekayasa Fakta Bisa Dipidanakan 

Foto: Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ingatkan dalam kabar kecelakaan yang dialami Setya Novanto apabila terdapat fakta yang direkayasa, pihak KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait menghalangi penyidikan.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, menegaskan ada Pasal 21 bagi siapapun yang merintangi atau menghalangi, ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut.

Namun KPK belum sampai pada kesimpulan tersebut, akan tetapi akan tetap mencermati fakta yang ada, ujar Febri Diansyah pada awak media (16/11/2017).

Di Pasal 21 ada ketentuan berlaku untuk seluruh penanganan korupsi baik di Polri dan Kejaksaan, menghalangi penyidikan kan bisa berbagai bentuk, yakni mempengaruhi, dan merekayasa fakta, ungkap Febri.

KPK sekarang telah mengirim petugas berangkat ke Rumah Sakit mengecek Setya Novanto yang tengah dirawat, tutup Febri. (Iyl/tim)

Kabar Mengejutkan Setnov Alami Kecelakaan 

Foto: Setya Novanto

dutainfo.com-Jakarta: Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan saat mobil yang ditumpanginya akan berangkat ke KPK, malam ini.

Hal ini dikatakan oleh Frederich Yunadi, pengacara Setya Novanto.

” Ya mengalami kecelakaan diperjalanan menggunakan Mobilnya B 1732 ZLO, saat akan berangkat ke KPK, ungkap Frederich Kamis malam (16/11).

Ajudan telepon saya untuk mendampingi beliau. Pak Setya Novanto pingsan. sekarang dirawat ke UGD, di lantai III Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Barat, tambah Frederich.

Kepalanya benjol-benjol, dan diperban, dan tangan nya luka, saat ini sedang dalam perawatan dokter, ucap Frederich pada awak media.

Ya kalau nanti ada pernyataan dokter, Setya Novanto boleh pulang, maka akan segera mendatangi KPK. tutup Frederich.

Foto : Mobil yang ditumpangi Setnov saat mengalami kecelakaan

Jabatan Irwasum dan kabaharkam Polri Resmi Diserahterimakan 

Foto: Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

Dutainfo.com-Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melantik dua pejabat tinggi di Kepolisian yakni Komjen Pol Putut Eko Bayuseno sebagai Irwasum Polri dan Komjen Pol Moechgiyarto sebagai Kabaharkam Polri.

Upacara serah terima jabatan dan pelantikan kedua petinggi polri itu, dilaksanakan Kamis (16/11/2017), betempat di gedung  Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Seperti diketahui sebelumnya Komjen Pol Putut Eko Bayuseno sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemiliharaan Keamanan Mabes Polri, dan sekarang resmi menjadi Inspektur Pengawasan Umum Polri, Sedangkan Komjen Pol Moechgiyarto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri, dan hari ini resmi menduduki jabatan sebagai Kabaharkam Polri menggantikan posisi Putut Eko Bayuseno. (Iyl/tim)

 Jaksa Agung: Apabila Buni Yani Banding, Jaksa upayakan Banding Juga 

Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung masih menunggu langkah hukum yang akan ditempuh oleh Buni Yani, setelah amar putusan kasus ujaran kebencian telah diputuskan.

” Ya kita masih menunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengadakan upaya banding, JPU nya pun akan mengupayakan banding juga,” ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media, di Kejaksaan Agung RI (15/11).

Kita lihatlah bagaimana perkembangan kedepan ya, tegas Prasetyo.

Seperti diketahui dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan Buni Yani telah memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan megedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

Adapun hal yang memberatkan bagi Buni Yani adalah perbuatanya telah menimbulkan keresahan dan tak megakui kesalahannya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa Buni Yani adalah belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Setelah amar putusan di bacakan hakim, Buni Yani merasa kecewa dan mengatakan dirinya tidaklah bersalah. (Hdr/tim)