Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo.
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung masih menunggu langkah hukum yang akan ditempuh oleh Buni Yani, setelah amar putusan kasus ujaran kebencian telah diputuskan.
” Ya kita masih menunggu perkembangannya seperti apa, kalau yang bersangkutan mengadakan upaya banding, JPU nya pun akan mengupayakan banding juga,” ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo pada awak media, di Kejaksaan Agung RI (15/11).
Kita lihatlah bagaimana perkembangan kedepan ya, tegas Prasetyo.
Seperti diketahui dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan Buni Yani telah memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan megedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.
Adapun hal yang memberatkan bagi Buni Yani adalah perbuatanya telah menimbulkan keresahan dan tak megakui kesalahannya.
Sedangkan yang meringankan terdakwa Buni Yani adalah belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Setelah amar putusan di bacakan hakim, Buni Yani merasa kecewa dan mengatakan dirinya tidaklah bersalah. (Hdr/tim)