Foto: Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ingatkan dalam kabar kecelakaan yang dialami Setya Novanto apabila terdapat fakta yang direkayasa, pihak KPK akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait menghalangi penyidikan.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, menegaskan ada Pasal 21 bagi siapapun yang merintangi atau menghalangi, ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut.
Namun KPK belum sampai pada kesimpulan tersebut, akan tetapi akan tetap mencermati fakta yang ada, ujar Febri Diansyah pada awak media (16/11/2017).
Di Pasal 21 ada ketentuan berlaku untuk seluruh penanganan korupsi baik di Polri dan Kejaksaan, menghalangi penyidikan kan bisa berbagai bentuk, yakni mempengaruhi, dan merekayasa fakta, ungkap Febri.
KPK sekarang telah mengirim petugas berangkat ke Rumah Sakit mengecek Setya Novanto yang tengah dirawat, tutup Febri. (Iyl/tim)