Foto: JAM Intelijen Jan S Marinka
dutainfo.com-Jakarta: Terpidana 7 tahun penjara Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, yang sempat buron akhirnya dapat ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung, di Johor Bahru Malaysia.
Terpidana Bagoes dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur, Bagoes ditangkap pada Minggu 26 November 2017 di Apartemen Nusa Perdana, Johor Bahru, Malaysia.
“Ya tim Intelijen telah menangkap Bagoes di Johor Bahru, Malaysia,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Marinka pada awak media Rabu (29/11).
Terpidana Bagoes dalam pelarian selalu berpindah-pindah tempat, terakhir diketahui dia menetap dan tinggal di Malaysia bekerja sebagai dosen, ungkap Jan S Marinka.
Masih ungkap JAM Intel Jan Marinka, Bagoes adalah seorang staf ahli DPRD Jawa Timur, terpidana 7 tahun Bagoes terkait kasus korupsi P2SEM Jatim pada tahun 2008 dengan pagu anggaran Rp 277 miliar.
Modus yang dilakukan terpidana Bagoes Soetjipto adalah mencari calon penerima bantuan kemudian mengajukan proposal kepada suatu lembaga.
“Nah setelah dana cair, si penerima atau lembaga diperintahkan untuk mentransfer dana tersebut ke rekening yang bersangkutan, dalam hal ini negara dirugikan Rp 2 miliar,” kata Jan Marinka.
Sidang perkara Bagoes sudah diputus dibeberapa pengadilan negeri di Jawa Timur, diantaranya pertama di PN Ponorogo tertanggal 21 April 2011, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun pidana badan (penjara) denda Rp 200 juta serta membayar uang penganti Rp 295 juta.
Dan terakhir PN Jombang tertanggal 12 Juli 2011 menjatuhkan pidana yang sama 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan tambahan membayar uang penganti Rp 735 juta. (Hdr/Tim)