Kasipenkum Kejati DKI: Berkas Jonru segera ke Pengadilan 

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Jakarta Timur telah menerima pelimpahan perkara atas nama tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dari pihak penyidik kepolisian.

” Ya untuk selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan melakukan penahanan selama 20 Hari kedepan,”ujar Kasi penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi Selasa (28/11)

Dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara kepengadilan, ungkap Nirwan.

Kasipenkum Nirwan juga menambahkan tersangka Jonru diduga melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. dan selanjutnya penyidik kepolisian telah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Iyl/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.