Buruh Akan Demo Serentak 30 September 2025

dutainfo.com-Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berencana akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 30 September 2025 mendatang, di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Ya aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi pada Senin 22 September 2025 lalu, dimana audiensi dengan pimpinan DPR RI belum maksimal,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal, kepasa awak media, Rabu (24/9).

Masih kata Said, ada 3 tuntutan utama yang akan disuarakan buruh pada aksi 30 September 2025 mendatang yakni.

1 Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru

Buruh mendesak agar DPR RI, segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ketenagakerjaan yang baru dengan menghapus sistem outsourcing serta mencabut PP No 35 Tahun 2021.

2 Kenaikan Upah Minimum 2026

Tuntutan yang kedua adalah kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

3 Reformasi Pajak

KSPI akan menuntut reformasi pajak dengan menaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta perbulan, serta menolak tax amnesty.

“Dengan menghapus outsourcing, prinsip perundang-undangan tidak boleh aka-akalan, harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi serta memberikan perlindungan nyata bagi pekerja,” ungkapnya.

Masih kata Said, masa orang ngemplang pajak diampuni sementara kami buruh tetap dibebani pajak, apabila PTKP naik Rp 7,5 juta maka daya beli masyarakat meningkat, konsumsi naik, ekonomi tumbuh, dan lapangan kerja terbuka luas itu logika sederhana.

“Pada 30 September 2025, kami akan melancarkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia,” tutupnya
(**)

Jamintel Kejagung Dan Menkop Ke Kalteng Ada Apa?

Foto: Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Kalteng: Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof Reda Manthovani dan Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, berada di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (25/9/2025) sore.

Kedatangan Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani dan Menkop Ferry Juliantono adalah guna memperkuat sinergitas dalam pengelolaan dana desa melalui penandatanganan kerja sama Jaksa Garda Desa dengan Pemprov Kalimantan Tengah, sekaligus penguatan Koperasi Merah Putih.

Kegiatan digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/9) sore.

Adapun program ini tak hanya ditujukan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa, namun juga memberikan kepastian hukum bagi pengurus Koperasi Merah Putih dalam pengelolaan kelembagaan secara berkelanjutan.

Semetara Jamintel Kejagung Prof Reda Manthovani, mengatakan pihak Kejaksaan berkomitmen mengawal optimalisasi pemanfaatan dana desa dan akan mendampingi koperasi agar berjalan sesuai aturan.

“Alhamdulilah sejauh ini masih terkendali, namun kita tidak bisa menutup mata, masih ada oknum kepala desa yang menyalahgunakan wewenang, oleh sebab itu Kejaksaan hadir guna mengingatkan sekaligus pencegahan terjadinya penyimpangan,” ungkapnya.

Sementara Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, mengatakan kerjasama ini strategis karena menghadirkan
peran kejaksaan dalam pembinaan, pendampingan, serta pengawasan.

“Jadi pengurus Koperasi Merah Putih akan tenang karena ada pendampingan dari Kejaksaan, semua diarahkan agar tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ucap Agustiar.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Jaksa Agung Muda Intelijen Prof Reda Manthovani, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, dan para pejabat Kejati Kalteng.
(**)

Parah, Ustaz Di Bekasi Ditangkap Polisi Cabuli Keponakan dan Anak Angkat

Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana (ist)

dutainfo.com-Bekasi: Seorang pria berinisial M (51), seorang ustaz, di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap keponakan dan anak angkatnya sendiri.

“Ya inisial pelaku Ustaz M,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, kepada awak media, Kamis (25/9/2025).

Masih kata AKBP Agta, ulah pelaku M ini terbongkar setelah korban inisial ZA yang saat ini duduk di perguruan tinggi (Kuliah), melaporkan ke pihak keluarga.

Korban ZA ini melaporkan kelakuan bejat ayah angkatnya yang dilakukan terakhir pada 27 Juni 2025.

“Pada saat korban selesai mandi dan akan memakai pakean di kamarnya, tersangka M langsung masuk kamar korban, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ungkap AKBP Agta.

Saat itu korban tidak bisa berbuat apa-apa, setelah kejadian korban pun pergi dari rumah, sambung Agta.

Selanjutnya beberapa hari kemudian, korban pulang ke rumahnya dan langsung menceritakan ke keluarga besarnya bahwa korban telah disetubuhi atau dicabuli oleh tersangka.

“Jadi korban ini menceritakan kepada keluarga besarnya, tentang kelakuan bejat ayah angkatnya yang sudah melakukan aksi bejat itu kepada korban sejak sekolah kelas II SMP,” paparnya.

Tak hanya satu korbanya, pelaku juga disebut mencabuli hingga memperkosa korban SA yang merupakan keponakannya sendiri.

“Terdapat korban lainya yakni saudari SA yang telah disetubuhi dicabuli oleh tersangka dari kelas VI SD,” kata AKBP Agta.

Saat ini pelaku M sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
(**)

Raup Ratusan Juta Dari Judol 2 Pemuda Di Jakbar Ditangkap Polisi

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber.

Dua pemuda berinisial Na (27) dan Rl (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat saat mengoperasikan situs judi online di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, pada Rabu (17/9/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

Situs-situs tersebut antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.

Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan admin.

“Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” ungkap Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/9/2025).

Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital.

Dari pengakuannya, kedua pelaku belajar membuat situs dan coding secara otodidak setelah lulus dari SMK.

“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” tambah Twedi.

Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar berkat patroli siber.

“Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” tuturnya.

Keuntungan dari kegiatan tersebut dibagi dua oleh para tersangka.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (Tim)

Personel Gabungan 4.645 TNI-Polri Diterjunkan Pengamanan Demo Hari Ini

dutainfo.com-Jakarta: Hari ini pasukan gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di kerahkan untuk pengamanan demo sebanyak 4.645 personel di tiga titik di wilayah Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

“Ya kekuatan pengamanan wilayah Jakarta Pusat 4.645 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP,” ujat Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada awak media, Kamis (25/9).

Masih kata Kombes Pol Susatyo, demo hari ini terbagi 3 titik yaitu di Silang Monas, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Jalan Jenderal Sudirman.

“Untuk di Silang Monas dan Kementerian LH, unjuk rasa dilakukan koalisi nasional untuk reformasi agraria, dan yang di Jl Jenderal Sudirman, dilakukan Asosiasi Petani Sawit Pasang Kayu,” ungkapnya.

Kami menghimbau agar masyarakat bisa melaksanakan aksi penyampaian pendapat dengan tertib, sambung Kombes Pol Susatyo.
(**)