
dutainfo.com-Bekasi: Seorang pria berinisial M (51), seorang ustaz, di Kabupaten Bekasi ditangkap polisi, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap keponakan dan anak angkatnya sendiri.
“Ya inisial pelaku Ustaz M,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, kepada awak media, Kamis (25/9/2025).
Masih kata AKBP Agta, ulah pelaku M ini terbongkar setelah korban inisial ZA yang saat ini duduk di perguruan tinggi (Kuliah), melaporkan ke pihak keluarga.
Korban ZA ini melaporkan kelakuan bejat ayah angkatnya yang dilakukan terakhir pada 27 Juni 2025.
“Pada saat korban selesai mandi dan akan memakai pakean di kamarnya, tersangka M langsung masuk kamar korban, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ungkap AKBP Agta.
Saat itu korban tidak bisa berbuat apa-apa, setelah kejadian korban pun pergi dari rumah, sambung Agta.
Selanjutnya beberapa hari kemudian, korban pulang ke rumahnya dan langsung menceritakan ke keluarga besarnya bahwa korban telah disetubuhi atau dicabuli oleh tersangka.
“Jadi korban ini menceritakan kepada keluarga besarnya, tentang kelakuan bejat ayah angkatnya yang sudah melakukan aksi bejat itu kepada korban sejak sekolah kelas II SMP,” paparnya.
Tak hanya satu korbanya, pelaku juga disebut mencabuli hingga memperkosa korban SA yang merupakan keponakannya sendiri.
“Terdapat korban lainya yakni saudari SA yang telah disetubuhi dicabuli oleh tersangka dari kelas VI SD,” kata AKBP Agta.
Saat ini pelaku M sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
(**)