Antusias Warga RW 2 Jelambar Baru Datangi Vaksinasi Booster Koramil 03/GP Kodim 0503/JB

Foto: Kegiatan Vaksinasi Booster di Sekretariat RW 2 Jelambar Baru, oleh Koramil 03/GP, Kodim 0503/JB.

dutainfo.com-Jakarta: Koramil 03/Grogol Palmerah, Kodim 0503/Jakarta Barat, menggelar Vaksinasi Booster (Tahap 3) di Sekretariat RW 02 Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan menargetkan 200 orang peserta vaksinasi booster, semula terjadwal vaksinasi dimulai pada pukul 8.00 WIB, namun antusias warga setempat datang lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan, rombongan warga telah hadir di Sekretariat RW 2 Jelambar Baru Jl Q Kelurahan Jelambar Baru ini pada pukul 6.30 WIB, pada Jumat (11/3/2022).

Tim tenaga kesehatan yang dipimpin Bati Tuud Koramil 03/GP Peltu Edi Rustandi, berjumlah 15 personel, terpaksa membuka pendaftaran bagi warga yang akan melaksanakan vaksinasi pada pukul 7.00 WIB, mengingat antusias warga yang sudah memadati sekitar Sekretariat RW 02 Jelambar Baru.

Setelah dilakukan pendaftaran, peserta vaksin dilanjutkan screening kesehatan, penyuntikan vaksinasi, dan observasi pasca vaksinasi.

Komandan Kodim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, melalui Komandan Rayon Militer 03/Grogol Palmerah, Kapten Inf Sriyanto, mengatakan “Alhamdulilah pada hari ini kegiatan vaksinasi booster di Sekretariat RW 2 Jelambar Baru, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berjalan dengan sukses serta terpenuhi 200 orang yang tervaksin,”.

“Jadi total ada 200 warga yang tervaksin booster, kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Jelambar Baru khususnya RW 2 yang begitu sangat antusias mengikuti vaksinasi booster dari pagi hari hingga siang hari ini,” ujar Kapten Inf Sriyanto, di Sekretariat RW 2 Jelambar Baru, Jumat (11/3).

Masih kata Kapten Inf Sriyanto, kegiatan Vaksinasi Booster yang dilakukan Koramil 03/GP Kodim 0503/JB diselenggarakan selama 5 hari dimulai pada Rabu 9 Maret 2022, hingga 13 Maret 2022.

Sementara Ketua PKK RW 2 Jelambar Baru Ny Sophi Yayat Supriyatna, mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0503/JB, dan Danramil 03/GP, yang telah menggelar kegiatan vaksinasi booster, sehingga warga dapat terpenuhi pemberian dosis vaksinasi tahap ketiga atau booster.

Hal senada dikatakan Ketua RT 9/2 Jelambar Baru Yanto, kami bersama warga RT 9, sangat mengapresiasi petugas- petugas dari Koramil 03/GP, Kodim 0503/JB, dan Mitra Jaya Kodim 0503/JB, dimana telah membantu warga dalam proses pemberian vaksinasi booster, dan ini salah satu bukti kemanunggalan TNI dan Rakyat.
(Tim)

Tim Penyidik Pidsus Kejagung Didampingi Kejari Banyuwangi Sita Aset Milik Tersangka LPEI

Foto: Dok Kejari Banyuwangi.

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2013-2019.

“Ya benar salah satu tersangka yang asetnya diambil pemilik Johan Darsono Grup, ada total delapan bidang tanah seluas 621.489 meter persegi milik Johan yang telah disita Kejaksaan Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (10/3/2022).

Adapun delapan bidang tanah yang disita seluas 621.489 M2 yang terletak di Jl Jenderal Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi dengan nilai estimasi aset Rp 932.233.500.000, sambung Ketut.

Selain tanah, pihaknya lanjut Ketut, juga menyita empat mesin dan peralatan milik Johan atas nama PT Kertas Basuki dengan estimasi aset Rp 500 miliar.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 158/Pen.Pid/2022/PN Byw tanggal 9 Maret 2022.

Dilokasi penyitaan tim penyidik Jampidsus Kejagung didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuwangi,Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho dan tim PB3R Kejari Banyuwangi, melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

Sebelumya juga pihak penyidik Kejagung RI, juga telah berhasil menyita 76 aset berupa tanah dan bangunan milik Johan Dan Suyono selalu Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, adapun total estimasi aset yang telah disita mencapai Rp 595. 467.524.000.

“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut hingga 10 Maret 2022, tim Asset Tracing Penyidikan pada Jam Pidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000,” ungkapnya.
(Tim)

Ada Jaksa Nakal Masyarakat Diminta Laporkan Ke Jaksa Agung Via Hotline Khusus

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, membuka hotline khusus, guna mengadukan oknum jaksa nakal dan pegawai kejaksaan yang bermain proyek, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya oknum kejaksaan yang terlibat main proyek.

“Ya benar Jaksa Agung RI meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang terlibat atau bermain proyek agar segera melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline WhatApp 08138963-0001,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (9/3/2022).

Dipastikan oleh Jaksa Agung untuk identitas keamanan pelapor akan diberikan jaminan dan perlindungan secara penuh, sambung Ketut.

“Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin masih ada Jaksa Atau Pegawai Kejaksaan yang menggangu dan bermain proyek,” ungkap Sumedana.

Adapun pembuatan hotline WhatsApp ini guna meningkatkan integritas pegawai Kejaksaan RI dan Pegawai Kejaksaan, serta meningkatkan peran serta masyarakat.

“Apabila masyarakat yang ingin melaporkan temuan oknum jaksa nakal dapat melakukan WhatsApp ke 08138963001, dipastikan Kejaksaan menjamin identitas dan keamanan pelapor,” tutupnya.
(Tim)

Pidsus Kejati DKI Jakarta Selidiki Kasus Mafia Pelabuhan

dutainfo.com-Jakarta: Bidang Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan mafia pelabuhan yang berpotensi memenuhi kualifikasi dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), pada PT Kenken Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidik kasus dugaan korupsi tersebut karena diduga berkurangnya pendapatan negara.

” Ya benar penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, No: Print-762/M.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

Masih kata Ashari, PT Kenken Indonesia menggunakan Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE), kemudian terdapat, indikasi perusahaan menyalahgunakan pengiriman barang menggunakan, fasiltas impor dengan tujuan ekspor, yang seharusnya barang impor berupa garmen itu diolah menjadi produk jadi, selanjutnya diekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor, tetapi tidak dilakukan.

Masih sambung Ashari, namun tekstil itu dijual di pasar dalam negeri sehingga menyebabkan terganggunya harga pasar tekstil dalam negeri dan berakibat tutupnya beberapa pabrik tekstil dalam negeri.

” Dengan tidak diekspornya tekstil yang sudah diolah menjadi barang jadi menyebabkan negara tidak mendapatkan devisa, dan penyalahgunaan menyebabkan kerugian ekonomi negara dan tergangunya pasar tekstil dalam negeri,” ungkapnya.
(Tim)

Kejaksaan Agung Hentikan 9 Kasus Dari Penganiayaan Hingga Pencurian

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif, dari perkara penganiayaan hingga pencurian.

“Ya benar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

Masih kata Ketut, ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi berbagai daerah.

Adapun ke 9 perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

1 Tersangka Asbar Bin Baso dari Kejaksaan Bulukumba yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

2 Tersangka Nasrun Bin Mattinriang dari Kejaksaan Negeri Wajo disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

3 Tersangka Santi Binti Abdulah dari Kejari Wajo yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

4 Tersangka Irsandi Bin H Nur Ali, dari Kejari Bulukamba yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

5 Tersangka Ismail Bin Nure dari Kejari Bulukamba, yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

6 Tersangka Ramli dari Kejari Makasar yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

7 Tersangka Hermawan Bin Sirajuddin dari Kejari Pinrang yang disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI, nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

8 Tersangka Muhidin Bin La Dunaini dari Kejari Buton yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

9 Tersangka Riyan Haryanto, tersangka Dedi Suhendi, tersangka Sunarya Bin Alam, tersangka Encep Santoni, Kejaksaan Negeri Kota Bandung disangkakan melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

Adapun alasan Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap 9 perkara yakni, para tersangka belum pernah dihukum dan melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara dibawah 5 tahun, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan, proses perdamaian dilakukan sukarela dengan musyarawah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, dan tersangka serta korban sepakat tidak melakukan permasalahan ke pengadilan kerena tidak membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon postif.

Atas dasar itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai wujud kepastian hukum.
(Tim)