Buronan Kejati DKI, Jakarta Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menangkap buronan atas nama Suteja Setiawan terkait kasus dugaan pidana penyelundupan barang impor.

“Ya benar Suteja Setiawan adalah buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kabut saat akan dieksekusi oleh tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (14/5/2022).

Masih kata Ketut, buronan Suteja sudah divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 1,7 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, di Jl Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada Hari Rabu 13 April 2022.

“Terpidana tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan dimasukan ke dalam DPO,” ungkapnya.

Terpidana Suteja Setiawan, langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejagung RI, ke Kejati DKI Jakarta.
(Tim)

Tiga Mantan Jenderal TNI Diperiksa Penyidik Jampidmil Kejagung RI

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejagung RI Laksda TNI Anwar Saadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, telah memeriksa tiga orang saksi purnawirawan TNI, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan), slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementrian Pertahanan RI.

“Ya para saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkata dugaan tindak pidana dimaksud tahun 2012 hingga 2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (13/4/2022).

Masih kata Ketut, ketiga saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Jampidmil, yakni Laksamana Muda (Purn) AP, Laksamana Pertama (Purn) L dan Laksamana Muda (Purn) L.

“Laksda (Purn) AP diperiksa selaku mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan RI,” ungkapnya.

Selanjutnya Laksma (Purn) L dan Laksda (Purn) L, diperiksa dalam kapasitas sebagai eks Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI.

“Selain memeriksa tiga orang saksi purnawirawan TNI, penyidik Jampidmil juga telah memeriksa saksi empat orang dari sipil,” kata Ketut. (Tim)

Buronan Kejaksaan Kasus Penipuan Di Tangkap Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Joko Haryono (64), merupakan buronan kasus tindak pidana penipuan.

Terpidana Joko Haryono diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, di Hayam Wuruk, Tamansari Jakarta Barat pada Rabu (13/4/2022).

“Ya benar Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, telah mengamankan Joko Haryono, karena saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana diamankan ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (13/4/2022).

Masih kata Ketut, dasar penangkapan ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 5 Januari 2015, dimana terpidana telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.

“Terpidana diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian pada korban sebesar Rp 1.000.000.000 dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Setelah diamankan terpidana akan dibawa ke Kejari Medan untuk melaksanakan eksekusi.

Kami himbau kepada seluruh buronan Kejaksaan, agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Tim)

Polsek Palmerah Jakbar Tangkap 8 Orang Pelaku Tawuran Yang Tewaskan Satu Orang

dutainfo.com-Jakarta: Delapan orang pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, ditangkap Polsek Palemerah, Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan didapati semua pelaku tawuran masih dibawah umur.

Kedelapan pelaku yang masih dibawah umur yakni J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RT (14), dan RF (14).

“Ya benar telah diamankan para pelaku tawuran, tak lama pasca kejadian tawuran pecah, hingga menyebabkan satu orang tewas dan dua orang lainnya mengalami luka bacok,” ujar Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim, Rabu (13/4/2022).

Masih kata Dodi, kedelapan pelaku kita amankan di KBU mereka semua masih dibawah umur.

Masih sambung Dodi, tawuran bermula adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU), yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar.

Namun pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah kemudian memprovokasi, melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS, guna melakukan tawuran.

“Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian tidak lama dua pelaku RF dan J membawa clurit langsung melakukan penyerangan,” ungkapnya.

Akibatnya tiga remaja yakni Diaz, Arya, dan Zaki mengalami luka bacok, bahkan korban bernama Diaz meninggal dunia.

Sedangkan dua korban lainnya mengalami luka bacok dan mendapat perawatan.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” paparnya. (Hdr/elw)

Polres Jakbar Tangkap Pelaku Jambret HP Pakai Pistol Mainan

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku perampasan HP yang mengunakan pistol mainan ditangkap Polres Jakarta Barat, berinisial BA (23), dan NS (29) pada Sabtu (26/3/2022) lalu.

Saat itu aksi keduanya terekam CCTV.

Berdasarkan hasil rekaman dan pengakuan saksi pelaku menggunakan senjata api.

“Senjata yang digunakan tersangka ini adalah palsu atau senjata mainan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba, Selasa (12/4/2022).

Masih kata Kompol Niko Purba, jadi faktanya yang kita dapat, senjata mainan yang memang ditodongkan kepada korban, jadi senpi mainan ini adalah milik ponakan pelaku.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senjata api mainan, sepeda motor dan pakaian saat digunakan tersangka saat beraksi.

“Kedua pelaku ini ternyata sudah berulang kali melakukan aksi perampasan HP diberbagai wilayah di Jakarta Barat, namun kali ini mengunakan senpi mainan,” ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Elw/Hdr)