Pantau Harga Migor Dandim 0503/JB Dan Kapolres Jakbar Turun Langsung Ke Pasar PD Jaya Cengkareng

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka pemantauan harga kebutuhan bahan pokok dan minyak goreng, Dandim 0503/Jakarta Barat Kolonel Kav I Made Maha Yudhiksa, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, dan Kasiter Korem 052/Wkr Kolonel Arm Mulyadi, mengunjungi Pasar PD Jaya Cengkareng, dan melakukan perbincangan harga dengan para pedagang.

Kedatangan kami bersama Forkopimda Jakarta Barat, merupakan langkah guna memantau sejumlah persediaan bahan kebutuhan masyarakat di pasar.

Selain memantau harga eceran tertinggi minyak goreng, kami juga melaksanakan edukasi kepada para pedagang.

Sementara Wakilota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, mengatakan kami disini bersama Pak Dandim dan Kapolres memastikan harga yang tidak memberatkan masyarakat.

Selanjutnya Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, menambahkan, agar para pedagang bisa mengikuti peraturan dan kebijakan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

“Jika nantinya ditemukan ada permainan, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan,” ucap Pasma.

Masih kata Pasma, hal dilakukan untuk memberikan kenyamanan di masyarakat agar masyarakat tidak resah.

Selanjutnya kami juga mengedukasi para pedagang dan kepala pasar terkait HET minyak goreng curah dengan harga Rp 15.500/kg.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Dandim 0503/JB Kolonel Kav I Made Maha Yudhiksa, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Kasiter Korem 052/Wkr Kolonel Arm Mulyadi, Danramil 04/Ckr Kapten Inf Kurniawan, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Dan Camat Cengkareng A Faqih.
(Tim)

Bapenda DKI, Jakarta Gandeng Pihak Kejati DKI Jakarta Untuk Tagih Piutang Pajak

dutainfo.com-Jakarta: Badan Pendapatan Daerah DKI, Jakarta (Bapenda), telah memberikan 19 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, guna menagih piutang pajak daerah dengan nilai Rp 80 miliar.

“Benar telah dilakukan rapat koordinasi oleh pihak Bapenda DKI, Jakarta terkait pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati DKI Jakarta, dan kami harap bisa membantu Bapenda DKI, Jakarta dalam urusan perpajakan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Sabtu (28/5/2022).

Masih kata Ashari, rapat koordinasi dipimpin Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta, Herry Hermanus Horo dan Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dan Jaksa Pengacara Negara.

Rapat koordinasi ini diberikan arahan serta penyamaan persepsi awal dalam pemberian bantuan hukum non litigasi sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan.

“Dengan dilibatkan Kejati DKI, Jakarta, semoga memberikan kesadaran di masa datang bagi wajib pajak untuk taat asas dalam melunasi pajaknya tanpa perlu ditagih,” ungkapnya. (Tim)

Penyidik Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara 4 Tsk Di Kasus DNA Pro Ke Kejaksaan

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara empat orang tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI, oleh Penyidik Bareskrim Polri.

“Ya berkas penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara untuk empat tersangka yakni RS, DA, YTS, dan FYT,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman, Jumat (27/5/2022).

Masih kata Kombes Pol Yuldi, berkas perkara keempat tersangka itu, diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung pada Rabu 25 Mei 2022.

“Sedangkan untuk berkas ketujuh tersangka lainnya akan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung, pada Senin 30 Mei 2022,” ungkapnya.

Adapun ketujuh tersangka lainnya yakni, RK, DT, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Sebelumya penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading DNA Pro.

Terdapat tiga tersangka lainnya yang masih buron yakni Daniel Zii, Devinata Gunawan, dan Fei.

Kesebelas tersangka itu dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Tim)

Kejati DKI, Terus Kembangkan Kasus Mafia Tanah Dengan Memeriksa Para Saksi

Foto: (Dok Kejati DKI Jakarta)

dutainfo.com-Jakarta : Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terus kembangkan kasus mafia tanah, dengan memeriksa para saksi yang berhubungan dengan kasus mafia tanah PT Pertamina.

Kasus mafia tanah PT Pertamina diketahui merugikan keuangan negara hingga Rp 244,6 miliar.

“Ya benar penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, Abdul Qohar, Jumat (27/5/2022).

Masih kata Qohar, dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejati DKI, telah mendapatkan sejumlah dokumen dan data elektronik terkait persekongkolan jahat pembagian uang 244,6 miliar milik PT Pertamina tanah di lokasi Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.

“Penyidik telah memeriksa kepada sejumlah saksi yang mendukung pembuktian terjadinya tindak pidana korupsi sehubungan dengan mafia tanah aset Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara Rp 244,6 miliar,” ungkapnya.

Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini, dan mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya, hal ini dilakukan guna menentukan pihak-pihak terkait, kualifikasi peristiwa perbuatan dan pertanggungjawaban pidana kepada semua pihak yang terlibat dan menikmati uang.

“Kami akan terus menggalih kasus ini hingga tuntas,” tutupnya. (Tim)

Polres Jakbar Tangkap 2 Pengedar Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, mengamankan dua pengedar narkoba berinisial.APW (24), dan MF (26).

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sabu 2,476,99 gram dan ganja 72,31 gram.

“Ya benar kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (27/5/2022).

Masih kata Pasma, kedua pelaku APW dan MF berikut barang bukti diamankan di 3 lokasi berbeda diantarnya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat, dan Kost di Kramat Jati Jakarta Timur.

“Ungkap Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan jaringan narkoba di Komplek Ambon, Jakarta Barat,” ungkapnya.

Jadi total seluruh barang bukti jenis sabu 2,4 KG, dan ganja 72,31 gram dengan nilai Rp 2,8 milyar.
(Tim)