Pom TNI Tahan 2 Perwira Dan 4 Prajurit TNI AD Di kasus Mutilasi Warga Mimika

Foto: Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Enam orang oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur, Miimika Papua, keenam oknum TNI AD ini satu berangkat Perwira Menengah Mayor , satu berangkat Perwira Pertama Kapten dan empat lagi berpangkat Prajurit, kini keenam oknum itu sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan dan penyidikan.

“Ya tim penyidik dari Polisi Militer (Pom) sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum TNI AD mereka telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan 4 warga di Kabupaten Mimika, Papua,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Selasa (30/8/2022).

Masih kata Tatang, keenam oknum sudah dilakukan penahanan sementara 20 hari kedepan, ini dilakukan agar memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Masih sambung Tatang, ke enam oknum ini menjalani penahanan di Subdenpom XVII/C Mimika mulai tanggal 28 Agustus 2022.

“Ada enam tersangka yakni satu orang Pamen berangkat Mayor, satu orang Pama berangkat Kapten, satu orang Praka, dan tiga orang berpangkat Pratu semua dari Brigif 201/IJK/3 Kostrad,” ungkapnya.

TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku seusai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, tutup Brigjen TNI Tatang Subarna.
(Tim)

Polda Bengkulu Amankan 89 Tersangka Kasus Perjudian

Foto: Pelaku Perjudian diamankan Polda Bengkulu (ist)

dutainfo.com-Bengkulu:Sebanyak 28 kasus perjudian berbagai jenis dibongkar oleh Subdit III Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Polda Bengkulu, Senin, (29/08/202).

Dari hasil ungkap kasus selama kurun waktu 8 bulan terhitung bulan Januari s/d Agustus 2022, Polda Bengkulu berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus judi

Menurut kabid humas polda bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H. didampingi Dir Reskrimum polda bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.I.K., M.Si dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P Birana S.I.K., M.H. mengatakan, Penindakan kejahatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan Polda Bengkulu dan Polres jajaran Polda Bengkulu secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresakan masyarakat.

” Hasil ungkap kurun waktu 8 bulan terhitung sejak januari 2022 hingga agustus 2022, Total ada 28 kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu,” ujar Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H., Senin, (29/08/202).

Dari pengungkapan Tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 89 pelaku pemain judi

“Sebanyak 89 pelaku yang kami amankan baik dari kasus judi konvensional maupun judi online,” Ucapnya

Lanjut Kombes Pol Sudarno menjelaskan, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala macam kasus yang menjadi keresahan masyarakat

Pemberantasan kasus judi ini pun merupakan atensi dari bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si untuk segera memberantas peredaran judi diwilayah masing-masing

Dirinya pun menegaskan terhadap kasus perjudian ini tidak ada toleransi, siapa saja akan kami lakukan proses hukum

Dan kegiatan pemberantasan judi ini pun akan kami lakukan secara berkelanjutan

“Jangan ragu-ragu melaporkan kepada kami jika ada yang melihat kasus perjudian segera laporkan,” tegasnya. (Tim)

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo CS

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo CS, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ke penyidik Bareskrim Polri.

Berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, oleh pihak Kejagung menilai ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas penyidik Bareskrim Polri.

“Ya benar ada empat berkas perkara sudah ada di Kejagung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Senin (29/8/2022).

Masih kata Fadil Zumhana, jaksa menilai ada anatomi kasus yang perlu diperjelas oleh penyidik Bareskrim Polri dalam berkas 4 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena kami harus bawa ke Pengadilan,” ungkapnya.

Karena membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan benar-benar berkas itu memenuhi syarat formil dan materil serta bisa dibuktikan, lanjut Fadil. (Tim)

Kejari Banyuwangi Dan PN Banyuwangi Gelar Touring Dan Camping Bersama

dutainfo.com-Jatim: Dalam rangka memperingati HUT RI ke-77, pada tanggal 17 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Banyuwangi, dan Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri Banyuwangi, berkolaborasi dengan Klub motor Adhyaksa Riding Club (ARC)Kejari Banyuwangi dan Gandrung Rider Community (Granity) PN Banyuwangi, Jawa Timur, dengan antusias menggelar touring dan camping yang diisi berbagai kegiatan.

Kegiatan diisi dengan penyematan wing ARC oleh Kajari kepada beberapa anggota ARC yang sudah mengikuti 3 kali touring, selain itu kegiatan penanaman pohon dan buah sebanyak 545 bibit.

Kegiatan touring dan camping ini dilakukan selama 2 hari mulai Sabtu 27/8 hingga 28/8/2022, berlokasi di Muara Mbaduk, Banyuwangi.

“Ya benar kami Kejaksaan Negeri Banyuwangi, IAD Banyuwangi, PN Banyuwangi, serta Dharmayukti Karini, melaksanakan kegiatan touring dan camping bersama dalam rangka memperingati HUT RI ke-77,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Minggu (28/8/2022).

Selain itu kegiatan ini juga guna mempererat dan sekaligus silahturahmi antara pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan pihak PN Banyuwangi Jawa Timur.

Sementara di hubungi terpisah Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo Nugroho, menambahkan kegiatan touring dan camping bersama ini dalam rangka memperingati HUT RI ke-77.

“Didalam pelaksanaanya kami tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” tutup Bimo. (Tim)

Sudin CKTRP Jakbar Agar Cek Ijin Bangunan Di Jelambar Baru

dutainfo.com – Jakarta : Lagi-lagi di temukan bangunan tanpa ijin yang terletak di jalan Jelambar barat II G no 17 P RT 12 RW 11 Kel Jelambar baru kecamatan Gropet Jakarta Barat yang luput dari pengawasan Suku Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Walikota Jakarta Barat. Meski bangunan berdiri 4 lantai tanpa ijin sama sekali bisa berjalan dengan aman dan lancar. Bangunan tersebut di temukan awak media hari sabtu 27 – 8 – 2022.

Menurut keterangan salah satu pekerja yang membangun di tempat tersebut bahwa mereka di mandori oleh saudara U mengenai ijin bangunan setau mereka sudah meminta ijin ke RT dan RW setempat. Untuk ijin ke dinas mereka tidak tau dan menjadi kewajiban pemilik bangunan.

Sudin CKTRP Walikota Jakarta Barat kecolongan atau sengaja membiarkan bangunan tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar. Ini menjadi pertanyaan yang serius

Team wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui Pesan singkat whatsapp, kepada mandor bangunan tapi tidak mendapatkan jawaban sampai berita ini di naikkan.

Sudin CKTRP Jakarta Barat di harapkan turun ke lapangan untuk mengecek ke lokasi gimana dengan perijinannya karna ini sangat merugikan pendapatan kas daerah Jakarta barat.

“Kami sangat mengharapkan langkah tegas dari sudin CKTRP Jakarta Barat untuk menindak tegas bangunan tersebut jika memang di temukan pelanggaran ijinnya. Jika di temukan pelanggaran dan tidak ada tindakan maka tim media akan melaporkan temuan tersebut ke Dinas. (Tim)