Oknum Polsek Kembangan Yang Suruh Wartwan Bicara Dengan Pohon Sedang Diklarifikasi Propam Polda Metro Jaya

Foto: Kapolres Jakbar Pasma Royce (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Video viral di medsos memuat tindakan tidak menyenangkan seorang oknum polisi kepada awak media yang sedang meliput di Polsek Kembangan Jakarta Barat, anggota polisi itu diduga menolak permintaan wartawan untuk wawancara, namun oknum polisi justru minta ke wartawan berbicara dengan pohon.

“Kamu disini dulu ya, bicara sama pohon dulu sebentar,” ujar oknum polisi itu kepada wartwan, seperti dilihat dalam tayangan video viral, Rabu (31/8/2022).

Menanggapi kejadian itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Royce Pasma, membenarkan kejadian itu, dan Anggota Polsek Kembangan itu sedang ditanya oleh Propam perihal perkembangan kasus.

“Itu kan wartwan infotainment bukan perkara kriminalitas yang news itu, bukan,” ujar Kombes Royce Pasma.

Masih kata Kombes Pasma, wartawan itu mempertanyakan kasus yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke Polsek Kembangan.

“Kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Pasma.

Jadi itu perkara KDRT sudah tahap satu di JPU, sudah tahap satu, yang dilaporkan Sunan Kalijaga, sambung Kombes Pasma Royce.

Terkait tindakan tidak menyenangkan dari anggota Polsek Kembangan itu, Kapolres Kombes Royce Pasma, memaparkan pelaku saat ini tengah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Sedang diklarifikasi oleh Propam Polda,” tutupnya. (Tim)

Ini Kata Kapolres Jakbar Terkait Wartawan Suruh Bicara Ke Pohon, Perkara Yang Ditanya Sudah di Serahkan Ke Kejari Jakbar

Foto: Kapolres Jakbar Pasma Royce (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Video viral di medsos memuat tindakan tidak menyenangkan seorang oknum polisi kepada awak media yang sedang meliput di Polsek Kembangan Jakarta Barat, anggota polisi itu diduga menolak permintaan wartawan untuk wawancara, namun oknum polisi justru minta ke wartawan berbicara dengan pohon.

“Kamu disini dulu ya, bicara sama pohon dulu sebentar,” ujar oknum polisi itu kepada wartwan, seperti dilihat dalam tayangan video viral, Rabu (31/8/2022).

Menanggapi kejadian itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, membenarkan kejadian itu, dan Anggota Polsek Kembangan itu sedang ditanya oleh Propam perihal perkembangan kasus.

“Itu kan wartwan infotainment bukan perkara kriminalitas yang news itu, bukan,” ujar Kombes Pasma Royce.

Masih kata Kombes Pasma, wartawan itu mempertanyakan kasus yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke Polsek Kembangan.

“Kasus itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Pasma.

Jadi itu perkara KDRT sudah tahap satu di JPU, sudah tahap satu, yang dilaporkan Sunan Kalijaga, sambung Kombes Pasma Royce

Terkait tindakan tidak menyenangkan dari anggota Polsek Kembangan itu, Kapolres Kombes Pasma Royce memaparkan pelaku saat ini tengah dimintai klarifikasi oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Sedang diklarifikasi oleh Propam Polda,” tutupnya. (Tim)

Kajati DKI, Jakarta Serah Terima Jabatan Kajari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, diserahterimakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, dari pejabat lama yakni Dwi Agus Arfianto kepada Kejari Jakbar yang baru yakni Dr Iwan Ginting.

Serahterima jabatan dan pengambilan sumpah ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Dr Reda Manthovani, di aula kantor Kejati DKI Jakarta, pada Selasa (30/8/2022).

“Serah terima jabatan ini ada lah hal yang biasa dan guna penyegaran serta pembinaan jenjang karier,” ujar Dr Reda Manthovani.

Selain itu Dr Reda Manthovani juga memerintahkan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dilingkungan nya terkait dengan tugas dan tanggungjawab pekerjaan, serta hindari perbuatan tercela.

Serahterima jabatan ini dihadiri antara lain Wakil Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Dr Patris Yusrian Jaya dan para Asisten Kejati DKI, Jakarta.
(Tim)

Wakasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Arif Purnama Oktora Dibatalkan Jabatan Barunya

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, telah mengeluarkan Surat Telegram pembatalan atas Pengangkatan jabatan atas nama Kompol Arif Purnama Oktora sebagai Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan.

Pembatalan pengangkatan jabatan sebagai Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan terhadap Kompol Arif Purnama Oktora yang sebelumnya menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: KEP/595/VII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, Surat Telegram itu ditandai tangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

“Ya benar,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

Namun Irjen Pol Fadil Imran, tak menjelaskan secara detail alasan pembatalan pengangkatan jabatan baru Kompol Arif Purnama Oktora.

“Hanya untuk optimalkan kinerja saja,” ungkap Fadil.

Selanjutnya jabatan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, dijabat oleh Kompol Achmad Ardhy, yang sebelumya menjabat Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Untuk jabatan Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat tetap dijabat oleh Kompol Arif Purnama Oktora. (Tim)

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dan Anggotanya Ditangkap Propam Mabes Polri

Foto: Polsek Penjaringan Jakarta Utara (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri, menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara bersama beberapa anggotanya, penangkapan ini terkait dugaan pelanggaran wewenang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan melakukan tindakan tegas berupa penempatan khusus (patsus) atau menjalani penahanan di sel.

“Perintah Pak Kapolda apabila sudah selesai diperiksa oleh Mabes Polri, Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas akan dipatsuskan, ditempatkan di rumah tahanan khusus selama 20 hari kedepan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

Masih kata Kombes Zulpan, saat ini Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar dan beberapa anggotanya masih menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Mabes Polri.

“Ya jadi kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan etik yang dilakukan Propam Mabes Polri,” ungkapnya.

Selain memeriksa Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Mabes Polri juga memeriksa Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.

“Untuk Kapolsek Penjaringan kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan Kanit nya masih diperiksa secara intensif,” papar Zulpan.

Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi etik dan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota, lanjut Zulpan.

Ingat ya bukan habis di sel (Patsus), kasusnya berhenti, tetap berjalan kalau keputusan harus sidang etik dia harus sidang kode etik, tutupnya. (Tim)