Polsek Jatiuwung Tangerang Kota Amankan Pemuda Mabuk Diatas Motor

dutainfo.com-Jakarta: Respon Cepat Anggota Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota Datangi Pemotor Diduga Mabuk Dan Tidur Terlelap di Flyover Jatiuwung Tangerang.

Kota Tangerang, Banten – Seorang pengendara motor ditemukan terlelap tidur di atas kendaraannya. Pemotor itu tidur di atas motor yang sedang terparkir di sebuah flyover.

Peristiwa itu terjadi pagi tadi (2/12/2022) di flyover Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang. Aksi nekat pemotor tersebut lalu dilaporkan warga ke polisi di Polsek Jatiuwung.

“Iya, kita dapat laporan dari warga ada orang tidur di atas jembatan pakai motor. Kiita respon cepat dengan datangi, kita bangunin pengemudi motor tersebut untuk keselamatannya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Jumat (2/12/2022).

Zain mengatakan anggota Polsek Jatiuwung lalu segera mendatangi pemotor tersebut. Hasil pengecekan awal pemotor itu diduga mabuk dan kelelahan hingga memilih tidur di atas motornya saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

“Kita bangunin, kita tanya, diduga dia kecapaian dan habis minum juga. Setelah kita bangunin, pemotor merasa sudah seger dan ditanya juga lancar dan normal” jelas Zain.

Setelah sadar pemotor tersebut lalu melanjutkan kembali perjalanannya ke rumahnya di Cikupa. Dia pun menyampaikan permintaan maaf atas melakukan tindakan berbahayanya tersebut.

“Iya, sudah pulang. Kita tanya, kita bangunin itu kan bahayakan yang bersangkutan juga. Bahaya juga makanya kita dapat laporan warga langsung cepat respons kita datangi untuk menyelamatkannya,” tutur Zain.

Lebih lanjut Zain memastikan hasil pengecekan anggotanya di lokasi tidak ada indikasi pemotor tersebut terlibat tindakan kriminal.

“Pemotor dipastikan tidak melakukan kriminal. Ini kan takut membahayakan kepada pengendara tersebut apalagi lalu lalang kendaraan cukup tinggi di pagi hari, sehingga bisa berpotensi tertabrak kendaraan lain yang melewati Flyover tersebut,” pungkas Zain. (Tim)

Advokat Senior Bhakti Dewanto, Kode Etik Dan UU Advokat Harus Dipertajam

Foto: Advokat Senior Bhakti Dewanto SH, MH, Ketua Mitra Jaya Kodim 0503/JB saat dengan Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki SIP.

dutainfo.com-Jakarta: Advokat senior Bhakti Dewanto SH,MH, yang juga Ketua Umum Mitra Jaya Kodim 0503/Jakarta Barat, mengatakan mendukung pernyataan Juristo dalam podcast Uya Kuya, Juristo dinilai berani mengungkapkan suatu kebenaran tentang Tindakan Pidana Alvin Lim.

Sebelumya diketahui Alvin Lim, dijemput pihak Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Saya menyatakan mendukung penuh peryataan Juristo dalam podcast tersebut, sebab Advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah officium Nobile (Profesi Mulia,” ujar Bhakti.

Masih kata Bhakti, berkaca dari kasus Alvin Lim, seharusnya sabagai Advokat harus patuh hukum, dan harus dapat memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan, harus dihadapi dan jalani sesuai dengan prosedur serta sesuai keputusan hukum atau keputusan hakim melalui pengadilan.

Masih sambung Bhakti, salah satu contoh penggunaan media sosial yang semakin marak ternyata seringkali melanggar asas praduga tak bersalah.

Bila ini dilakukan oleh pihak yang awam hukum maka hal ini dapat dimengerti walaupun tidak bisa dibiarkan.

“Namun apabila dilakukan oleh praktisi hukum, maka menimbulkan pertanyaan besar, apakah memang pemahaman akan Kode Etik Advokat dan Undang Undang Advokat harus dipertajam terutama dalam materi pendidikan Advokat,” ungkapnya.

Langkah ini diperlukan karena jangan sampai terjadi seorang Advokat yang seharusnya memegang erat-erat dan menjaga prinsip tersebut justru malah menjadi pelaku pelanggaran asas yang menjadi salah satu prinsip dasar Hak Asasi Manusia.

“Pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah ini berpotensi besar untuk terjadi penghakiman oleh praktisi hukum,” paparnya.
(Tim)

Advokat Bhakti Dewanto Dukung Pernyataan Juristo Terkait kasus Alvin Lim

Foto: Advokat Bhakti Dewanto SH,MH (dok Indic)

dutainfo.com-Jakarta: Advokat senior Bhakti Dewanto SH,MH, yang juga Ketua Umum Mitra Jaya Kodim 0503/Jakarta Barat, mengatakan mendukung pernyataan Juristo dalam podcast Uya Kuya, Juristo dinilai berani mengungkapkan suatu kebenaran tentang Tindakan Pidana Alvin Lim.

Sebelumya diketahui Alvin Lim, dijemput pihak Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Saya menyatakan mendukung penuh peryataan Juristo dalam podcast tersebut, sebab Advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah officium Nobile (Profesi Mulia,” ujar Bhakti.

Masih kata Bhakti, berkaca dari kasus Alvin Lim, seharusnya sabagai Advokat harus patuh hukum, dan harus dapat memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan, harus dihadapi dan jalani sesuai dengan prosedur serta sesuai keputusan hukum atau keputusan hakim melalui pengadilan.

Masih sambung Bhakti, salah satu contoh penggunaan media sosial yang semakin marak ternyata seringkali melanggar asas praduga tak bersalah.

Bila ini dilakukan oleh pihak yang awam hukum maka hal ini dapat dimengerti walaupun tidak bisa dibiarkan.

“Namun apabila dilakukan oleh praktisi hukum, maka menimbulkan pertanyaan besar, apakah memang pemahaman akan Kode Etik Advokat dan Undang Undang Advokat harus dipertajam terutama dalam materi pendidikan Advokat,” ungkapnya.

Langkah ini diperlukan karena jangan sampai terjadi seorang Advokat yang seharusnya memegang erat-erat dan menjaga prinsip tersebut justru malah menjadi pelaku pelanggaran asas yang menjadi salah satu prinsip dasar Hak Asasi Manusia.

“Pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah ini berpotensi besar untuk terjadi penghakiman oleh praktisi hukum,” paparnya.
(Tim)

Ini Kata KPK Terkait Investasi Telkomsel Ke GOTO

dutainfo.com-Jaiarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mengawasi langkah investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan Direktorat Monitoring KPK sudah melakukan pemantauan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi, kepada raksasa aplikasi itu. “Ya mereka kan,- Tim Monitoring KPK-, proaktif juga kalau melihat hal yang sedang muncul pemberitaan di masyarakat mereka proaktif juga,” kata Karyoto di Gedung KPK, dikutip Selasa (29/11/2022).

Karyoto menerangkan proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk pencegahan korupsi terkait proses investasi ini. Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi senilai triliunan itu, maka akan langsung dilakukan gelar perkara.
“Ya kalau monitoring itu punya tugas untuk pencegahan kedepan, untuk dia ditelisik ada pidananya langsung deputi pencegahan minta ke pimpinan, ekspose, kami (Kedeputian penindakan) dihadirkan. Jadi potong prosedur harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan.” imbuhnya.

“Karena pencegahan dari monitoring itulah punya daya cari terhadap tindak pidana tindak pidana yang terjadi di masyarakat,” papar Karyoto.

Dalam catatan di lapangan terungkap, alur penanganan perkara di KPK bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah itu KPK akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan atau pulbaket. Kemudian mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memiliki indikasi pidana atau tidak.

Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GOTO senilai US$ 450 juta atau setara dengan Rp 6,4 triliun pada November 2020. Nilai investasi itu setara dengan 23,7 miliar saham GOTO.

Sebagai informasi, Investasi yang dilakukan PT Telkomsel ke PT GoTo ini pernah jadi sorotan DPR. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian di perusahaan pelat merah tersebut. (Tim)

Perwira Menengah Paspampres Diduga Perkosa Perwira Pertama Kowad Ditangani Puspom TNI

dutainfo.com-Jakarta: Perwira Menengah TNI dari Kesatuan Paspampres berpangkat Mayor, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang Korps Wanita TNI AD (Kowad), berpangkat Perwira Pertama Letda dari kesatuan Kostrad, pemeriksaan dilakukan di Bali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, kejadian pemerkosaan itu berdasarkan informasi, pelaku berpangkat Mayor TNI, sementara korban berpangkat Letda Kowad.

“Sudah di proses hukum, langsung,” ujar Jenderal TNI Andika Perkasa, seperti dikutip detik.com, Kamis (1/12/2022).

Masih kata Andika Perkasa ini merupakan tindak pidana, kita minta pelaku dipecat.

“Itu adalah tindakan pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP, dan itu dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri sama saja, maka hukuman tambahan dipecat, dan itu harus,” tegas Andika.

Masih kata Andika, kasus ini tengah ditangani Mabes TNI.

Karena pelaku merupakan anggota Paspampres yang merupakan satuan dibawah Mabes TNI.

Karena korban dari satuan Divisi III Kostrad, semula sidiknya di Makasar, akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI.

“Karena pelaku kan Paspampres, itu kan dibawah Mabes TNI, kita ambil alih penanganan kasusnya di TNI,” tutup Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Tim)