Kasus Jaksa Bobo Bareng Dengan Pengacara Kejagung Pastikan Tetap Usut Etik

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, pastikan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pesawaran Kabupaten Lampung, berinisial MN (38), yang digerebek berduaan dalam kamar hotel berbintang di Lampung dengan seorang pengacara, saat pergantian malam tahun baru 2023.

“Pelanggaran etik yang dilakukan jaksa berinisial MN (38), masih terus diusut Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kejati Lampung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (5/1/2023).

Masih kata Ketut, pengusutan ijin tak akan berhenti diproses meskipun kasus ini telah berakhir damai.

“Jadi karena ini menyangkut institusi besar, proses pemeriksaan etik tetap berjalan yang akan dilaksanakan pengawasan Kejati Lampung,” ungkapnya.

Nanti hasil pemeriksaan beserta sanksi yang akan dikenakan kepada jaksa yang bersangkutan, bakal disampaikan kepada publik, sambung Ketut.

“Jadi kita menunggu proses pemeriksaan apakah nanti kena pelanggaran berat atau ringan, tunggu prosesnya,” tutupnya. (Tim)

Polda Metro Jaya Akan Serahkan Irjen Teddy Minahasa Ke Kejati DKI Minggu Depan

Foto: Irjen Pol Teddy Minahasa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya, akan melakukan pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, Minggu depan ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

“Insyaallah Minggu depan pelimpahan tahap II,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Kamis (5/1/2023).

Masih kata Kombes Mukti, pelimpahan tahap II, ini bukan saja Irjen Pol Teddy Minahasa, namun para tersangka lainya yang terlibat juga dalam kasus ini.

Sebelumya diberitakan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat, mengamankan oknum polisi berpangkat AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L, terkait peredaran narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dari keterangan AKBP Doddy Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi, ada keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat, sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, dimana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual saudara BG.

Kasus ini melibatkan beberapa anggota polisi aktif, selain Irjen Pol Teddy Minahasa.

1. AKBP Doddy Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi.

2. Kompol Kasranto Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara.

3. Aiptu J Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

4. Aipda AD anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat. (Tim)

Polsek Kalideres Jakbar Amankan Dua Pelaku Jambret

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku jambret yang tengah beraksi di jalan kamal raya Rw 09 tegal alur Kalideres Jakarta Barat pada Rabu, 4/1/2023 sore sekira pukul 17.00 wib

2 orang pelaku jambret berinisial IC (21) warga jalan bangun nusa raya cengkareng timur dan AT (28) warga jl puspa gg laler Cengkareng timur berhasil diamankan polisi saat beraksi dengan memepet dan merampas hp milik korban Vita Ropiani (20) hingga korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki dan lengan korban

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, ke 2 orang pelaku berhasil kami amankan saat tengah beraksi di jalan kamal raya Rw 09 tegal alur Kalideres Jakarta Barat dengan memepet korban lalu merampas hp milik korban

“Kedua orang pelaku memiliki peranan berbeda saat beraksi, pelaku IC (21) sebagai eksekutor yang mengambil HP sedangkan pelaku AT (28) sebagai Joki yang mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis, 5/1/2023.

Syafri menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan mencari sasaran / korban dengan berkeliling terlebih dahulu

“Setelah mendapatkan sasaran nya kemudian para pelaku memepet korban dan menjambret hp milik korban,” ucapnya

Namun naas saat pelaku melancarkan aksinya korban sempat tarik tarikan dengan pelaku hingga korban dan kendaraan yang dikendarai pelaku terjatuh

Disaat itulah korban berteriak ” jambret jambret ” dan secara bersamaan melintas unit patroli shabara polsek kalideres, dengan sigap anggota patroli yg dipimpin aiptu aris langsung memberhentikan mobil patrolinya tepat didepan motor pelaku, sehingga pelaku tidak bisa berkutik dan lansung disergap oleh anggota patroli polsek kalideres.

Melihat korban yg terluka maka 2 anggota langsung membawa ke puskesmas terdekat, sedangkan pelaku berikut barang bukti dibawa ke polsek kalideres.

“Korban mengalami luka-luka akibat terjatuh pada bagian kaki dan lengan korban,” ungkap Syafri

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung Tetapkan Tersangka Dirut Bakti Kominfo

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS), 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022, salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Dirut Bakti Kominfo berinisial AAL.

“Ya benar 3 orang tersangka yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (4/1/2023).

Masih kata Ketut, ketiga orang tersebut langsung dilakukan penahanan, untuk ALL dan YS di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Jadi peran para tersangka yakni ALL adalah pengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu,” ungkapnya.

Tersangka ALL, ijin sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa guna menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran, hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up.

Untuk tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL, ke dalam peraturan Dirut terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium, selain itu perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Masih sambung Ketut, untuk tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI, guna membuat kajian teknis yang senyatanya kajian itu dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis itu dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka ALL untuk dimasukan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga OE. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung Tetapkan Tersangka Dirut Bakti Kominfo

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS), 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022, salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Dirut Bakti Kominfo berinisial AAL.

“Ya benar 3 orang tersangka yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (4/1/2023).

Masih kata Ketut, ketiga orang tersebut langsung dilakukan penahanan, untuk ALL dan YS di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Jadi peran para tersangka yakni ALL adalah pengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu,” ungkapnya.

Tersangka ALL, ijin sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa guna menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran, hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up.

Untuk tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL, ke dalam peraturan Dirut terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium, selain itu perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Masih sambung Ketut, untuk tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI, guna membuat kajian teknis yang senyatanya kajian itu dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis itu dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka ALL untuk dimasukan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga OE. (Tim)