Tim Patroli Perintis Polres Jakbar Gagalkan Aksi Remaja Yang Tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta kembali berhasil menggagalkan aksi sekelompok remaja yang sedang asyik melakukan aksi tawuran di wilayah palmerah Jakarta Barat, Sabtu, (11/2/2023).

Sebanyak 3 remaja tanggung berikut 2 buah sajam jenis celurit berhasil diamankan

Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Arief Budiharso mengatakan, remaja tersebut berhasil diamankan di sekitar jl kyai H Syahdan palmerah Jakarta barat

Penangkapan terhadap remaja tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat melalui callcenter tim patroli perintis presisi Polres Metro Jakarta Barat

“Kami segera menindaklanjuti akan adanya laporan informasi tersebut dan alhasil saat tim datang mereka kocar kacir berusaha menyelamatkan diri dari petugas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 11/2/2023.

Penangkapan terhadap remaja itu dilakukan sekira pada hari sabtu, 11 februari 2023 sekira pukul 04.30 WIB. Petugas mendapat laporan bahwa ada sekelompok remaja yang sedang melakukan tawuran.

“Bahwa ada sekelompok remaja sedang tawuran dan membawa sajam,” papar Arief Budiharso

Tim 1 Patroli perintis presisi polres metro jakarta barat dibawah pimpinan Ipda Bambang Karyanto bergerak untuk merespon adanya laporan dari masyarakat tersebut

Saat petugas datang para remaja tersebut sempat kocar kacir, beberapa diantaranya bahkan sempat membuang sajam.

“Barang bukti sajam jenis celurit sebanyak 2 buah berhasil diamankan,” bebernya

Kami terus melakukan upaya pencegahan terhadap aksi tawuran pelajar maupun kejahatan jalanan, demi menjaga stabilitas keamanan,

Para pelajar berikut barang bukti kemudian di bawa ke Mapolsek Palmerah.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim membenarkan adanya penyerahan para remaja oleh tim patroli perintis presisi Polres Metro Jakarta Barat

“Ya benar kami menerima adanya penyerahan para remaja yang diduga melakukan aksi tawuran,” ujar Dodi

Saat ini 3 remaja tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik tutup Dodi. (Tim)

Polres Jaksel Akan Perketat Pam PN Jaksel Terkait Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo

Foto: Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di PN Jaksel Terkait pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Polres Jakarta Selatan, akan perketat pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait sidang putusan vonis Ferdy Sambo, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tim Gegana Brimob Polri akan diterjunkan dalam pengamanan.

“Ya keamanan pasti diperketat, personel Gegana Brimob Polri pasti disiapkan,” ujar Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi, kepada awak media, Minggu (12/2/2023).

Masih kata AKP Nurma, pihaknya akan mengerahkan 200 personel pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun AKP Nurma, mengaku belum tahu jumlah pastinya, dan menunggu surat perintah tugas.

Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mengambil putusan vonis terhadap Ferdy Sambo, pada tanggal 13 Februari 2023.
(Tim)

Kejaksaan Agung RI Usut Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, tengah mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 hingga 2019.

Dalam hal ini pihak Kejagung RI telah memeriksa dua orang saksi.

“Ya saksi-saksi yang diperiksa berinisial EW selaku Dirut Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan tahun 2011 hingga 2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Jumat (10/2/2023).

Masih kata Ketut, selanjutnya saksi lainya yang menjalani pemeriksaan berinisial US (pihak swasta).

“Sebelumya tim penyelidik telah memeriksa 1 saksi pada 3 Februari lalu berinisial DN selaku karyawan Dana Pensiun Perusaahan Pelabuhan dan Pengerukan,” ungkapnya.

Adapun pemeriksaan saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 hingga 2019.

“Kasus ini sudah naik ke penyidikan, namun belum ada tersangka,” jelasnya.

Namun pihaknya bakal mengumumkan modus penyimpangan dalam melakukan investasi dana pensiun secara terbuka dan lengkap saat telah ada tersangkanya, tutup Ketut. (Tim)

Waspada Korban Perdagangan Orang Ke Kamboja Dijadikan Operator Situs Judi Dan Porno

dutainfo.com-Jakarta: Kasus jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja, berhasil diungkap Bareskrim Polri.

Para korban diimingi gaji besar.

“Ya modus pelaku dengan menawarkan atau menjadikan pekerjaan di luar negeri yakni negara Kamboja melalui medsos ataupun langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja, dengan gaji besar,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Masih kata Djuhandhani, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

“Kami mencatat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korsel, Inggris, dan Australia, namun faktanya mereka dikirim ke Kamboja,” ungkapnya.

Nah para pekerja ini sambung Djuhandhani, dipekerjakan sebagai operator judi online dan situs pornografi.

“Dalam kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Para tersangka kita kenakan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar, tutupnya.
(Tim)

Anggota Polri Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online Bakal Di Jerat Pidana Dan Kode Etik

Foto: Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Detasemen Khusu 88 Polri Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online, dipastikan pihak Polri akan dijerat sanksi pidana dan kode etik profesi.

Bripda HS yang diduga melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan kasus ini akan terus diproses sampai tuntas oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya.

“Ya kasus ini diproses hingga tuntas oleh penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, dan tentu selain proses pidananya, yang bersangkutan akan dilakukan sidang kode etik,” ungkap Brigjen Ramadhan, Jumat (10/2/2023).

Sementara juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, mengatakan Bripda HS membunuh Sony karena motif ekonomi.

“Bripda HS terlilit hutang Rp 900 juta,” kata Aswin. (Tim)