Giliran Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Jaksel

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, giliran Putri Candrawathi istri dari Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan vonis hukuman yang dibacakan oleh hakim anggota Alimin Ribut, memvonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi divonis bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Hakim juga menambahkan pembunuhan Brigadir Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri Candrawathi kepada suaminya Ferdy Sambo.

Adapun yang memberatkan terdakwa Putri adalah perbuatannya mencoreng organisasi Istri Bhayangkari dan berbelit belit didalam proses persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ungkap Hakim.
(Tim)

Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung Berikan Apresiasi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, pada Senin (13/2/2023).

“Ya kami sangat mengapresiasi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Senin (13/2).

Masih kata Ketut, putusan Majelis Hakim, itu telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan sejak Oktober 2022 lalu.

Putusan Hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo, dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Hakim juga menyatakan unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti.
(Tim)

Hakim Ketua Majelis Tak Ada Yang Meringankan Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

Foto: Terdakwa Ferdy Sambo saat di PN Jaksel (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di vonis mati, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Masih kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati.

Selain itu putusan Hakim, menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak memiliki bukti yang kuat.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Brigadir Yosua, oleh terdakwa Ferdy Sambo, telah terbukti, dan Ferdy Sambo diyakini Hakim, ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat dengan pistol Glock 17.

Hakim juga menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman penjara seumur hidup, JPU meyakini mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dan tak ada hal yang meringankan atas perbuatan Ferdy Sambo.

Terjawab sudah amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, yang telah ditunggu-tunggu masyarakat serta pihak keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tok.. Hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo,” oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023). (Tim)

Tok!!! Hakim Vonis Mantan Jenderal Polisi Irjen Ferdy Sambo Mati

Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di vonis mati, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Masih kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati.

Selain itu putusan Hakim, menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak memiliki bukti yang kuat.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Brigadir Yosua, oleh terdakwa Ferdy Sambo, telah terbukti, dan Ferdy Sambo diyakini Hakim, ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat dengan pistol Glock 17.

Hakim juga menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman penjara seumur hidup, JPU meyakini mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dan tak ada hal yang meringankan atas perbuatan Ferdy Sambo.

Terjawab sudah amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, yang telah ditunggu-tunggu masyarakat serta pihak keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tok.. Hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo,” oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023). (Tim)

Polsek Kalideres Gandeng Bapas Selesaikan Perkara Kasus Pidana Terhadap Anak

Foto: Kapolsek Kalideres Jakbar AKP Syafri Wasdar.

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat menggandeng Bapas (balai pemasyarakatan) dalam menerapkan Diversi guna menyelesaian perkara kasus pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, Jumat (10/02/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan 20 Desember depan masjid An-Nur Pinggir Rawa Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, pada saat korban YSE (15) pulang sekolah dibonceng oleh temannya sesampainya di TKP pelaku berinisial MY (15) yang berboncengan dengan temannya membacok korban dari belakang menggunakan senjata tajam, sehabis menusuk korban pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, Dimana dalam kasus ini motif nya dilatarbelakangi karena cemburu

“Pelaku MY (15) cemburu karena melihat pacarnya dekat dengan korban YSE (15),” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Senin, 13/2/2023.

Syafri menjelaskan atas kejadian tersebut Korban yang mengalami luka bacok pada punggung kemudian melaporkan kejadian ini kepolsek Kalideres

“Korban melaporkan kepolsek Kalideres atas penganiayaan tersebut,” terang Syafri

Setelah mendapat laporan tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Saksi Serta CCTV di lokasi Tkp, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres pelaku berhasil diidentifikasi dan berhasil diamankan Kepolsek Kalideres.

Dalam hal kasus ini kemudian kami mempertemukan antara keluarga korban dan pelaku dengan disaksikan oleh pihak rw setempat

“Kami juga dalam hal ini menggandeng pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat dalam menyelesaikan pidana anak melalui Diversi,” ungkap Syafri

Polsek Kalideres Dalam Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan upaya pendekatan restoratif,

Melalui pendekatan restoratif maka diperlukan suatu musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait antara lain, anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta perawakilan Dari Ketua Rukun Warga (RW) Pegadungan Kalideres agar tercapainya kesepakatan diversi.

Dalam kesempatan yang sama Akp Aep Haryaman selaku Kanit Reskrim Polsek Kalideres Mengatakan, kami mencoba melakukan Diversi dalam menyelesaian perkara kasus pidana kekerasan terhadap anak untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi serta mempertemukan antara korban dengan pelaku

“Anak merupakan masa depan bangsa dan negara, anak memiliki masa harapan hidup panjang di mana kelak akan menjadi penerus suatu bangsa dan negara. Maka dari itu, perlindungan terhadap hak anak harus dikedepankan. diversi Anak memiliki karakteristik khusus (spesifik), “ujar Akp Aep Haryaman

Adapun hasil dari kesepakatan Diversi,” Yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 Pukul 16.00 Wib Bertempat di Aula Lantai 2 Mapolsek Kalideres Jakarta Barat Adapun tersebut sebagai berikut :

Bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang telah di lakukan oleh pihak pelaku dan pihak korban menyatakan tidak mengajukan tuntutan pidana terhadap pihak pelaku dan tidak meneruskan perkara ini ke Pengadilan.

Bahwa terhadap Pelaku anak M Y tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta wajib mengikuti program pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan klas I Jakarta Barat, selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Surat Kesepakatan Diversi Tersebut dibuat.

Pihak Korban telah mencabut laporan Polisi yang telah dibuatnya. (Tim)