Di Hari Terakhir Operasi Keselamatan Jaya Satlantas Polres Jakbar Tindak 189 Pelanggar Lalin

dutainfo.com-Jakarta: Hari Terakhir Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 selama 13 hari pelaksanaan dimulai dari tanggal 7 Februari s/d 20 Februari 2023, Sat lantas Polres metro jakarta barat telah melakukan penindakan sebanyak 189 pelanggar baik roda dua maupun roda empat dengan menggunakan ETLE Mobile sementara untuk teguran terdapat 3259 teguran, Senin, 20/2/2023.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., Mh mengatakan, Terhitung mulai dari tanggal 7 Februari s/d 20 Februari 2023 selama 13 hari pelaksanaan

“Satlantas Jakarta Barat telah melakukan penindakan dengan menggunakan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas baik itu roda dua maupun roda empat dan 3259 teguran selama 13 hari pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023,” ujar Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., Mh. saat dikonfirmasi, Senin, 20/2/2023.

Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh., M.H menjelaskan adapun rincian jenis pelanggaran lalu-lintas roda dua yang tidak menggunakan helm sni sebanyak 98 pelanggar dan melawan arus lalu-lintas sebanyak 80 pelanggar dengan total 178 pelanggaran

Sementara untuk kendaraan roda 4 terdapat 11 pelanggaran yang kami berikan tindakan tilang

“Total pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023, sat lantas Polres metro jakarta barat telah melaksanakan sebanyak 3259 teguran sementara yang dilakukan penindakan tilang dengan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu-lintas,” terang Maulana Jali Karepesina

Sebelumnya sat lantas Polres metro jakarta barat melaksanakan operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini dimulai tanggal 7 Februari 2023 s/d 20 Februari 2023

“Adapun dalam pelaksanaan operasi keselamatan jaya tahun 2023 kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif ,” terang Maulana

Ada beberapa sasaran utama dalam operasi keselamatan jaya tahun 2023 ini diantaranya Menggunakan Hp saat mengemudi, Pengendara dibawah umur, Melanggar Marka Berhenti, Melawan Arus, Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Tidak menggunakan helm, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan Melebihi batas kecepatan. (Tim)

Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Ngambang Di Kali Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Mayat pria paruh baya ditemukan mengambang di Kali Cengkareng Jl City Resort Boulevard Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

“Personel Polsek Cengkareng dan Unit Identifikasi Polres Jakarta Barat sudah di TKP dan mengevaluasi korban, korban saat ini sudah dibawa ke RSCM,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang, Sabtu (18/2/2023).

Masih kata Kompol Hasoloan, kami masih melakukan penyelidikan.

“Awal mulanya ada warga yang melihat sosok manusia yang mengambang di Kali itu, selanjutnya di laporkan ke Polsek Cengkareng,” ungkapnya.

Jadi kami masih melakukan penyelidikan apa penyebabnya, tutup Hasoloan.
(Tim)

Ini Pengakuan Aiptu Janto Disidang Kasus Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa

dutainfo.com-Jakarta: Ajun Inspektur Satu Polisi Janto Parluhutan Situmorang memberikan kesaksian dalam persidangan kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa Aiptu Janto, mengaku menjual narkotika jenis sabu milik seorang Irjen Polisi (Jenderal Pol Bintang Dua).

Tersangka Janto, juga mengakui tak tahu siapa Jenderal Bintang Dua itu, namun tetap menjual barang haram itu, karena merasa terlindungi.

“Kalau kami di Polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat,” kata Aiptu Janto, saat menjalani proses persidangan di PN Jakbar Jumat (17/2/2023).

Terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, terjerat kasus penjualan sabu, awalnya mendapatkan perintah dari mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, untuk menjual 1 kg sabu kepada bandar narkoba Alex Bonpis dengan harga Rp 500 juta.

Kepada Aiptu Janto, Kompol Kasranto menyebut sabu itu milik jenderal bintang dua, namun tak disebutkan detail namanya.

“Saya tak kepingin tahu siapa nama jenderal bintang dua, tak perlu tahu juga,” ungkapnya.

Masih menurut pengajuan Aiptu Janto, sebelumya dirinya mengambil sabu 1 kg, di ruang kantor Kompol Kasranto, selajutnya berkomunikasi dengan Alex Bonpis.

Setelah ditawarkan selanjutnya terjadi transaksi di Kampung Bahari Jakarta Utara.

Transaksi Rp 500 juta diajukan secara tunai di gubuk seperti rumah panggung.

“Saya langsung mengantar sabu ke Kampung Bahari bertemu Alex Bonpis, dan kesepakatan sesuai Rp 500 juta,” kata Janto.

Dari hasil penjualan sabu 1Kg, itu Aiptu Janto mengaku mendapatkan uang tunai Rp 20 juta oleh Kompol Kasranto, sedangkan Kompol Kasranto mengambil Rp 70 juta, selanjutnya Rp 10 juta diserahkan ke Linda Pujiastuti.

Sisa Rp 400 juta, dibagikan Kompol Kasranto ke Linda, selanjutnya Linda membagi Rp 50 juta untuk Syamsul Maarif dan 50 juta lagi untuk dirinya.

Sedangkan uang sisa Rp 300 juta, mengalir ke AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi, untuk disetorkan ke Irjen Teddy Minahasa.

Berdasarkan surat dakwaan Teddy Minahasa diduga menerima uang sebanyak 27.300 Dolar Singapura.
(Tim)

Penyidik KPK Akan Dalami Keterlibatan Sekretaris MA Terkait Kasus Suap Hakim Agung

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim agung Gazalba Saleh, penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), akan mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi.

“Sekretaris MA, apa sudah didalami, tentu sekali lagi semua pihak yang disebut ataupun kemudian tanda korelasinya dengan perkara pasti akan didalami, termasuk misalnya ada Sekretaris MA,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada awak media, Jumat (17/2/2023).

Masih kata Nurul Ghufron, selain Sekretaris MA, penyidik KPK akan mendalami peran saksi lainya, termasuk Dadan Tri Yudianto.

“Ya Dadan Tri serta pihak lainya tentu kami akan mengembangkan untuk selanjutnya kami tentukan statusnya setelah nanti kami memiliki bukti yang cukup,” ungkapnya.

“Jadi kita tunggu kecukupan alat buktinya,” tutupnya.
(Tim)

Jaksa Penuntut Umum, Ajukan Banding Terkait Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs

dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan vonis terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’Ruf, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim PN Jaksel.

Banding dilakukan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

“Ya adapun upaya hukum banding diajukan agar JPU tak kehilangan hak guna melakukan upaya hukum berikutny,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Jumat (17/2/2023).

Adapun permohonan banding kepada para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu diajukan melalui akta permintaan banding.

1 Akta permintaan banding No: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jaksel No: 800/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Februari 2023.

2 Akta permintaan banding No: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Februari 2023.

3 Akta permintaan banding No: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt, Sel atas nama Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Februari 2023.

4 Akta permintaan banding No: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama Ricky Rizal Wibowo, tanggal 17 Februari 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Februari 2023.

Ferdy Sambo Cs telah mengajukan permohonan banding atas vonis hakim PN Jakarta Selatan, pada Rabu 15 Februari 2023.

Sebelumya diberitakan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Dinyatakan telah bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, hukuman mati lebih tinggi dari tuntutan JPU, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Putri Candrawathi, dituntut hukum 8 tahun penjara oleh JPU, namun Majelis Hakim PN Jaksel memvonis 20 tahun penjara.

Terdakwa Rizky Rizal di tuntut 8 tahun penjara oleh JPU, namun Majelis Hakim PN Jaksel memvonis 13 tahun penjara.

Sedangkan Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis 15 tahun penjara.
(Tim)