Kapolres Jakbar Cek Pos Pelayanan Polsek Kalideres Dalam Rangka Ops Ketupat Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi melakukan pengecekan pos pelayananan polsek Kalideres dalam rangka operasi ketupat jaya tahun 2023 di terminal bus Kalideres Jakarta Barat, Selasa, 18/4/2023 malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dimana pos pelayanan operasi ketupat jaya tahun 2023 ini untuk membantu kelancaran dan keamanan masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran

“Kita berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan operasi ketupat jaya,” ujar Kombes pol M Syahduddi saat dikonfirmasi, Selasa, 18/4/2023.

Syahduddi menjelaskan, dalam pengecekan ini kita pastikan segala sesuatu baik itu sarana dan prasarana dan penempatan personel serta teknis pelaksanaan tugas dilapangan

“kita pastikan segala sesuatunya tersebut bisa berjalan dengan aman dan lancar dalam pelaksanaan operasi ketupat jaya di pos pelayanan tersebut,” ucapnya

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi juga mengingatkan kepada anggota yang telah diploting untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik kekampung halaman tercinta

“Layanin masyarakat dengan baik dan Utamakan 3S (senyum, sapa dan salam)” terangnya. (Tim)

Dua Pelaku Pembunuh Bos Penginapan Di Jakbar Berhasil Dibekuk

Foto: Satu Pelaku seorang wanita diduga pembunuh pemilik penginapan Assirot Residence Naima S Bachmid, di Jakarta Barat yang berhasil ditangkap Polisi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pemilik penginapan Assirot Residence, Naima S Bachmid (61), yang ditemukan tewas di dalam kamar hotelnya di Jl Assirot, Kebon Jeruk Jakarta Barat, diduga korban pembunuhan, para pelaku sudah dibekuk polisi.

“Benar para pelaku sudah diamankan, pelaku dua orang F dan S Jenis kelamin pria dan wanita,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga, Selasa (18/4/2023).

Masih kata AKBP Panjiyoga, kedua pelaku dibekuk di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

“Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, besok kami rilis,” katanya.

Kedua pelaku ini adalah Asisten rumah tangga (ART), di rumah korban, keduanya diketahui belum lama bekerja sebagai ART di sana.
(Tim)

Aktor Hud Idrus Diamankan Polres Jakbar Terkait Narkoba

Foto: Aktor Hud Idrus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat, mengamankan aktor Hud Fibert atau Hud Idrus terkait penyalahgunaan narkotika.

Hud Idrus ditangkap polisi setelah menggunakan narkoba.

“Ya benar ditangkap setelah menggunakan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Akmal, Minggu (16/4/2023).

Masih kata AKBP Akmal, petugas juga melakukan tes urine kepada Hud Idrus hasilnya positif sabu.

“Test urine positif sabu,” ungkap Akmal.

Polisi mengamankan Hud Idrus di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Jumat 14/April 2023.

Selain mengamankan Hud, polisi juga menyita barang bukti sabu dan ekstasi.
(Tim)

Panglima TNI Perintahkan Kekuatan Banpur Maksimal Cari Prajurit Ditembak KKB

dutainfo.com-Jakarta: Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, memberikan perintah tegas dengan menurunkan bantuan tempur (Banpur), secara maksimal guna mencari prajurit yang ditembak KKB.

Satu prajurit TNI yang tergabung dalam Tim Pencari Pilot Susi Air Capt Philip Mark Marthens di Nduga, Papua Pegunungan gugur ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Adapun kondisi prajurit lainya saat ini masih ada di beberapa lokasi,” ujar Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjono dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/4/2023).

Masih kata Laksda TNI Julius, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono telah memerintahkan untuk melakukan pencarian dan bantuan tempur dengan kekuatan maksimal.

“Panglima TNI secara terus menerus memerintahkan untuk melakukan pencarian dan bantuan tempur dengan kekuatan maksimal,” ungkap Laksda TNI Julius Widjojono.

Diketahui satu prajurit TNI gugur ditembak KKB saat tim TNI mencari pilot Susi Air Capt Philip Mark Marthens di Nduga Papua Pengunungan.

“Benar yakni prajurit TNI dari Satgas Yonif R 321/GT yang bertugas dalam rangka pencarian pilot Susi Air di wilayah Mugi-Mam Nduga telah diserang dan ditembak oleh gerombolan KKB, pada Sabtu 15 April 2023,” papar Kapendam XVII/Cendrawasih Kolonel Herman Taryaman, seperti dikutip detikSulsel, Minggu (16/4/2023). (Tim)

Selain Walkot Bandung, Kadishub Bandung Juga Ditetapkan Tersangka Suap

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan 6 orang tersangka terkait suap Walikota Bandung Yana Mulyana.

Penerima suap dan pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam hal ini Walikota Bandung Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain Yana Mulyana, Dadang Darmawan Kadishub Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kegiatan Tangkap tangan di Kota Bandung Jawa Barat, di hadapkan kami ada 4 orang tersangka, sedangkan yang dua lagi dalam hasil pemeriksaan positif Covid-19, sehingga tak ditampilkan dalam kegiatan hari ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada awak media, Minggu (16/4/2023).

Masih kata Ali Fikri, hari ini ada 4 orang tersangka dihadirkan dalam jumpa pers, salah satunya Walikota Bandung Yana Mulyana.

Selain dari pihak Walikota Bandung Yana Mulyana yang ditetapkan tersangka kasus suap, juga ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Sony Setiadi CEO PT Mitra Jelajah Informatika.

Pihak Swasta, Benny, Andreas, dan Sony diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1), huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk Walikota Bandung Yana Mulyana, Dadang, dan Khairul, penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Tim)