Kejagung Jamin Tindak Jaksa Nakal

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait jaksa nakal, pihaknya menjamin akan menindak tegas jaksa nakal.

“Sudah sangat tegas Pak Jaksa Agung, apabila ada ditemukan jaksa melanggar hukum akan ditindak tegas,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada awak media, Senin (15/5/2023).

Masih kata Ketut, pihak Kejaksaan Agung memiliki sejumlah langkah untuk mengawasi jaksa, pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

“Pertama ada pengawasan eksternal yang dilakukan Komjak, Media dan LSM silahkan laporkan melalui Komjak juga boleh nanti kita akan klarifikasi ke yang bersangkutan,” ungkap Ketu.

Selanjutnya ada pengawasan internal seperti pengawasan di Jaksa Agung Muda Pengawasan sampai ke tingkat Aswas Kejati.

Selanjutnya ada Satgas 53 yang melakukan klarifikasi, identifikasi, termasuk penangkapan jaksa atau pengawas yang diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan, sambung Ketut.

“Sudah banyak jaksa yang kami tindak dan sudah banyak jaksa yang kita pidanakan,” jelas Ketut.

Sementara ditanya awak media, kasus jaksa di Kejari Batu Bara Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan guru SD.

Ketut mengatakan pihak Kejaksaan Agung masih menunggu proses pemeriksaan oleh pengawasan Kejati Sumut.

“Nanti dalam waktu dekat pihak Kejati Sumut akan menyampaikan secara terbuka dan transparan mengenai proses pemeriksaan pengawasan, jadi kita tunggu ya,” tutupnya.
(Tim)

Kejagung Minta Kejati Sumut Tak Tutupi Oknum Jaksa Segera Sampaikan Ke Media

dutainfo.com-Jakarta: Terkait jaksa yang sempat viral video di media sosial soal adanya oknum jaksa berinisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Baru Bara, Provinsi Sumatera Utara.
pihak Kejaksaan Agung memastikan pihaknya telah mencopot oknum jaksa tersebut.

“Ya saat ini oknum jaksa tersebut ditarik ke Kejati Sumut guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media Senin (15/5/2023).

Masih kata Ketut, nantinya apabila oknum jaksa itu terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai perintah Jaksa Agung, harus di proses hukum dan disanksi yang setimpal.

Kami juga kembali mengingatkan dari awal Jaksa Agung RI selaku memerintahkan kepada seluruh jajaran agar tak main-main penanganan perkara apapun, termasuk perbuatan tercela.

Selain itu Jaksa Agung juga meminta kepada Kepala Kejati Sumut, agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan segera sampaikan kepada media serta publik, lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi yang terlibat, tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan, dan segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tutupnya.
(Tim)

Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Ilegal Loging

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti, kali ini perkara tindak pidanan kehutanan (IIegal Logging), berupa kayu mahoni, dan kayu sonokeling.

Pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Saleh Bin Basar dan terpidana Sumantri Bin Lamiran.

“Ya benar pemusnahan barang bukti IIegal Logging berupa 10 batang kayu mahoni dan 15 batang kayu sonokeling telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono, Senin (15/5/2023).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kehutanan (IIegal Logging) dengan terpidana Saleh Bin Basar dan terpidana Sumatri Bin Lamiran, dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto No 63 Banyuwangi Jawa Timur.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ugkap Kajari Suhardjono.

Pemusnahana barang bukti itu dihadiri, Kajari Banyuwangi Suhardjono, Perwakilan Perhutani Banyuwangi Edy Sutrisno, Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis dan Tim PB3R.
(Hdr/iyl)

Seorang Pria Profesi Sopir Odong-Odong Setubuhi Gadis Remaja Hingga Hamil

Foto: Kapolsek Kalideres Jakbar AKP Syafri Wasdar

Jakarta Barat, Bejat, Seorang Pria Berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai Sopir Odong Odong menyetubuhi gadis remaja di sebuah rumah kontrakannya di kawasan semanan Kalideres Jakarta Barat

Ironisnya Pria Berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai Sopir Odong Odong tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap gadis remaja berinisial NN (17) hingga hamil 3 bulan

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Akp Aep Haryaman mengatakan, Pelaku RIS (42) ini berprofesi sebagai seorang sopir Odong odong

Pelaku ini sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan)

“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Minggu, 14/5/2023.

Syafri menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan Odong Odong pelaku

Saat menaiki kendaraan Odong Odong tersebut kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta no hp korban

Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui hp hingga pelaku mengajak korban kerumah kontrakan yang ditempati

Setibanya dirumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak

“Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak januari 2023 hingga kini korban hamil,” pungkasnya

Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili kemudian orang tua korban melaporkan kepolsek Kalideres

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres akp Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku

Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari polsek Kalideres

Pelaku berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai seorang sopir Odong odong ini diketahui sudah 3 kali gagal dalam pernikahan

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda 5 Milyar rupiah. (Tim)

Penyidik Dit Tipideksus Polri Serahkan Bos Indosurya Ke Kejaksaan Agung RI

Foto: Bos Indosurya Henry Surya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Bos Indo Surya Henry Surya (HS), diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung RI, oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Polri, terkait rampungnya berkas penyidikan kasus pemalsuan surat disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya benar kami telah menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung RI terkait kasus tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada awak media, Jumat (12/5/2023).

Masih kata Whisnu, proses penyerahan Henry Surya, beserta barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dilakukan oleh Penyidik Dit Tipideksus Polri, merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau (P 21).

“Jadi penyidik tim unit 2 subdit TPPU telah menyerahkan tersangka Henry Surya berikut barang bukti kepada tim jaksa pada Jampidum Kejagung RI,” ungkapnya.

Tersangka HS, dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Tersangka HS, juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Tim)