Dari Ketua RW Hingga Kamtib RW 011 Permata Buana Jakbar Diadili PN Jakbar Terkait Peras Warga

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ramai-ramai pengurus RW, RT hingga Kamtib RW 011 di Komplek Permata Buana, Jakarta Barat, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya Ketua RW 011 Hendra Santoso, Ketua RT 001 Satrio Budi Utomo dan Koordinator Keamanan Komplek Permata Buana Benny Oktafian Jacup, didakwa melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap warganya Candy Marcheline.

“Para terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagainya milik orang itu atau orang lain supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang lebih dengan bersekutu,” ujar Jaksa Bharoto saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Selasa (1/8/2023).

Masih kata JPU Bharoto, kasus ini bermula pada Tahun 2020 saat korban Candy merenovasi rumahnya berada di Komplek Permata Buana, Jakarta Barat, saksi bernama Andreas Nugraha merasa terganggu dengan kegiatan renovasi rumah itu dan melaporkan ke terdakwa Satrio selalu Ketua RT 001/011 Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat.

Masih lanjut Jaksa Penuntut Umum Bharoto, ada mediasi antara Candy dengan Andreas melalui zoom yang dihadiri saksi Johan Purnama, Terdakwa Hendra Santoso, Terdakwa Satrio Budi Utomo, Terdakwa Amir Hasan, dan Terdakwa Benny Oktafian, pada 16 Januari 2021, pada 22 Februari Candy disebut mendapat surat penghentian sementara pekerjaan proyek renovasi rumah.

Candy disebut diminta uang untuk membayar jika masih tetap melanjutkan renovasi rumahnya, padahal menurut JPU tak ada kesepakatan itu.

“Namun pada tanggal 22 Februari 2021, tiba-tiba saksi Candy mendapatkan surat tertanggal 18 Februari 2021, penghentian sementara pekerjaan proyek P4 Nomor 51 yang ditandatangi oleh para terdakwa meminta agar saksi Candy menghentikan proyek renovasi rumahnya,” terang Candy.

Namun sambung JPU Bharoto, apabila Candy mau melanjutkan proyek renovasi rumahnya melalui surat itu juga meminta sejumlah uang Rp 10 juta sebagai jaminan uang renovasi serta uang Rp 5 juta sebagai uang izin membangun,padahal tidak ada kesepakatan pada tanggal 16 Januari 2021 agar Candy membayar uang tersebut.

Selain itu terdakwa Hendra Santoso Cs, memerintahkan petugas kemanan perumahan untuk menghalangi barang barang yang dibutuhkan untuk renovasi milik Candy untuk masuk ke dalam komplek.

Dimana disebut Candy sempat memberikan uang Rp 5 juta kepada para terdakwa agar dapat melanjutkan renovasi rumahnya, namun tanggal 20 September 2021, kontraktor rumah Candy di hadang untuk tidak masuk ke dalam komplek Permata Buana, dikarenakan Candy belum memberikan uang jaminan.

Atas kejadian tersebut saksi korban Candy, melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polres Jakarta Barat.

Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat 2 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tim)

Polres Jakbar Tangkap 37 Pelaku Curanmor Dan Amankan 47 Motor

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Selama periode Juli 2023, Polres Jakarta Barat berhasil menangkap 37 tersangka curanmor dan mengamankan 47 motor hasil kejahatan, di wilayah Jakarta Barat.

“Ya sepanjang tanggal 1 hingga 31 Juli 2023, Polres Jakarta Barat bersama Polsek Jajaran berhasil mengungkap 28 TKP pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Jakarta Barat, kemudian dari 28 TKP tersebut kami berhasil mengamankan 37 tersangka,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, kepada awak media, Senin (31/7/2023).

Masih kata Kombes Syahduddi, para tersangka yang diamankan memiliki peran sebagai eksekutor hingga penadah.

“Selain eksekutor dan penadah ada juga yang berperan diduga memalsukan surat-surat kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Total ada 47 motor yang kita amankan selama satu bulan terakhir, ada juga surat-surat kendaraan dan kunci T yang digunakan para pelaku.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, juga mengatakan mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan motor dan telah mengajukan laporan untuk bisa datang ke Mapolres Jakarta Barat.

“Sejauh ini ada 17 warga pemilik motor yang bisa dihubungi,” kata Syahduddi.
(Tim)

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Dan Letkol Adm Afri Ditahan Di Polisi Militer TNI AU Halim

Foto: Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), telah menetapkan status tersangka kepada Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kedua Perwira TNI ini dijadikan tersangka kasus dugaan suap proyek Basarnas, keduanya ditahan di tahanan militer TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Maka dengan terpenuhi unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” ujar Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, kepada awak media, Senin (31/7/2023).

Masih kata Danpuspom TNI, untuk kedua perwira aktif ini akan dilakukan penahanan di instalasi tahanan militer Polisi Militer TNI AU di Halim.

“Kami juga berharap pihak Puspom TNI dapat bersinergi dengan KPK, terutama di kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI, hal ini sesuai amanat Panglima TNI,” ungkapnya.
(Tim)

Marsdya TNI Henri Alfiandi Dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Pom TNI

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), telah menetapkan status tersangka kepada Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kedua Perwira TNI ini dijadikan tersangka kasus dugaan suap proyek Basarnas, keduanya ditahan di tahanan militer TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Maka dengan terpenuhi unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” ujar Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, kepada awak media, Senin (31/7/2023).

Masih kata Danpuspom TNI, untuk kedua perwira aktif ini akan dilakukan penahanan di instalasi tahanan militer Polisi Militer TNI AU di Halim.

“Kami juga berharap pihak Puspom TNI dapat bersinergi dengan KPK, terutama di kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI, hal ini sesuai amanat Panglima TNI,” ungkapnya.
(Tim)

Korban Penipuan Apresiasi Program Hotline Polda Metro Jaya Respon Cepat Dan Tangkap Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: Alexander Foe salah satu korban penipuan investasi bisnis yang dilakukan oknum RG sangat berterimakasih dan mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang mana pada hari Jum’at, 28 Juli 2023 telah berhasil meringkus tersangka RG setelah sempat buron (DPO)selama 3 tahun dan melarikan diri ke luar negeri.

Alex juga sangat menghargai program Hotline Kapolda yang merespons cepat laporannya.

Diketahui dalam siaran persnya Alexander menerangkan bahwa,”RG adalah seorang penipu ulung yang diduga kerap melakukan kejahatannya dengan modus mendirikan sekolah bisnis. Dia mengiming-imingi serta merayu muridnya untuk melakukan investasi mendirikan bisnis bersama dengan janji-janji keuntungan besar berkedok semangat ‘social entrepreneurship’, ideologi nasionalis, dan spiritual,” terangnya.

“Adapun modus yang dilakukan tersangka RG mempunyai program Bincang Bisnis
yang dilakukan dengan konsisten di Bandung dan Jakarta tiap minggu, forum di mana orang boleh datang untuk bertanya seputar masalah bisnis. Di situlah RG melakukan perekrutan murid-muridnya yang kelak menjadi mangsa program kejahatan PENIPUAN dia,” jelas Alexander lagi.

Calon murid diminta untuk menjadi member sekolah bisnis dia dan akhirnya diminta untuk melakukan funding atau mencari
modal untuk bisnis yang akan dibangun bersama.

“RG diduga sudah bekerjasama dengan notaris dan bank untuk merancang segala sesuatunya dengan terstruktur dan hati-hati sehingga waktu saya dan korban lainnya melaporkan kejahatannya pun banyak perkara jatuhnya di ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi, ” tambah Alex. 

RG mengaku dirinya lulusan Harvard University dan kembali ke Indonesia untuk membangun generasi muda Indonesia dengan memberikan pendidikan melalui sekolah bisnisnya GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Kejahatan RG adalah kejahatan kerah putih dan diduga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara di dalamnya.

“Harapan saya kiranya kasus yang menimpa saya ini, dengan bantuan kepolisian Metro Jaya akan segera menemukan jalan terang untuk MENGUNGKAP siapa sosok tersangka kerah putih RG ini. Hal ini untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang saya alami sebagai salah satu korbannya.”. (Tim)