
Penyidik Pada Pidsus Kejagung RI Tahan Menkominfo Johnny G Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS



dutainfo.com-Jakarta: Pihak Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Kejaksaan, yang diajukan advokat Yasin Djamaluddin.
Advokat Yasin Djamaluddin, minta, kewenangan jaksa menyidik kasus korupsi dihapuskan.
Kepala Seksi Penerang Hukum Kejati DKI, Jakarta Ade S, seperti dikutip detik news, mengatakan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), diwakili Ketua Umum Amir Yanto, DR Reda Manthovani (Kajati DKI, Jakarta), /Ketua I Persaja, dan DR Narendra Jatna (Kajati Bali) yang juga Ketua Bidang Organisasi, secara resmi mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 28/PUU-XXI/2023.
Permohonan guna menjadi pihak terkait ini resmi diajukan oleh kuasa hukum Persaja, Ichsan Zikry.
Menurut Ichsan, gugatan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara itu diajukan agar Persaja dapat menyampaikan aspirasi atas point-Point, permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Selain itu kata Ichsan, dirinya menilai gugatan tersebut akan melemahkan kewenangan kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Masih kata Ichsan, alasan sebaiknya permohonan pemohon harus ditolak, adalah kewenangan kejaksaan untuk menyidik praktik lazim yang diakui secara universal.
Hal itu diatur dalam Guideline on the Rote of Prosecutors, article 11, yang jelas menunjukan sebagai pengendali perkara, jaksa bisa saja diberikan kewenangan menyidik, kedua kewenangan jaksa untuk menyidik juga sudah berulangkali dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dan selanjutnya di beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang lalu, menguatkan kewenangan jaksa untuk menyidik diantaranya Putusan PUU 28/PUU-V/2007, Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 2/PUU-X/2012.
Sementara Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), berharap agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon, selain karena permohonan itu tak didasarkan pada alasan yang cukup, dihapuskan kewenangan jaksa untuk menyidik juga akan menjadi ancaman bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, sambungnya.
Sebelumya Advokat Yasin Djamaluddin, menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dirinya meminta, kewenangan Kejaksaan guna menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
(Tim)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, melalui tim pemeriksa, memanggil sejumlah pejabag lingkungan Pemkab Madiun dan pengusaha.
Pemeriksaan oleh tim Kejagung dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Madiun, pada Selasa 16 Mei 2023.
Tim pemeriksa dari Kejagung RI, memeriksa beberapa pejabat dan pengusaha di lingkungan Pemkab Madiun, ini diduga menjadi korban pungli oleh oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun.
Adapun yang diperiksa beberapa pejabat Pemkab Madiun, berinisial H,M dan T serta pengusaha tebu berinisial AJ.
Selain memeriksa pejabat, pengusaha, tim pemeriksa juga memeriksa pengiat anti korupsi di Kabupaten Madiun Heru Kuncahyono.
Dikutip dari Kompas.com, pengiat korupsi Heru Kuncahyono, mengatakan dirinya diperiksa terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum Kejari Kabupaten Madiun.
Pasalnya sejumlah pejabat tak berani melaporkan kasus itu ke pihak Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022, salah satu yang digeledah yakni kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Ya benar proses tindak lanjut lanjut kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (15/5/2023).
Masih kata Ketut, salah satunya penggeledahan di Kantor Bea Cukai,” ungkap Ketut.
Namun ini masih dalam penyidikan umum sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan lebih lanjut, sambung Ketut.
“Terkait dugaan kerugian dalam kasus ini masih dalam pendalaman penyidik,” kata Ketut.
Sementara Dirdik pada Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, menambhakan bahwa pihaknya sudah mengamankan beberapa dokumen terkait kasus ini.
Namun Kuntadi, belum merinci secara detail kasus ini.
“Nanti detailnya seperti apa mohon ditunggu, kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang berjalan,” paparnya.
(Tim)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait jaksa nakal, pihaknya menjamin akan menindak tegas jaksa nakal.
“Sudah sangat tegas Pak Jaksa Agung, apabila ada ditemukan jaksa melanggar hukum akan ditindak tegas,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada awak media, Senin (15/5/2023).
Masih kata Ketut, pihak Kejaksaan Agung memiliki sejumlah langkah untuk mengawasi jaksa, pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
“Pertama ada pengawasan eksternal yang dilakukan Komjak, Media dan LSM silahkan laporkan melalui Komjak juga boleh nanti kita akan klarifikasi ke yang bersangkutan,” ungkap Ketu.
Selanjutnya ada pengawasan internal seperti pengawasan di Jaksa Agung Muda Pengawasan sampai ke tingkat Aswas Kejati.
Selanjutnya ada Satgas 53 yang melakukan klarifikasi, identifikasi, termasuk penangkapan jaksa atau pengawas yang diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan, sambung Ketut.
“Sudah banyak jaksa yang kami tindak dan sudah banyak jaksa yang kita pidanakan,” jelas Ketut.
Sementara ditanya awak media, kasus jaksa di Kejari Batu Bara Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan guru SD.
Ketut mengatakan pihak Kejaksaan Agung masih menunggu proses pemeriksaan oleh pengawasan Kejati Sumut.
“Nanti dalam waktu dekat pihak Kejati Sumut akan menyampaikan secara terbuka dan transparan mengenai proses pemeriksaan pengawasan, jadi kita tunggu ya,” tutupnya.
(Tim)