Hadeeh Ketua RT Di Jakpus Edarkan Narkotika

Foto: Kapolres Jakpus Kombes Komarudin (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Pusat, tangkap Ketua RT di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, berinisial EM, pasalnya Pak RT ini diduga mengedarkan narkotika jensi sabu.

“Ya benar oknum Ketua RT Bungur, kami amankan karena mengedarkan sabu dengan inisial EM,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, kepada awak media, Minggu (11/6/2023).

Masih kata Kombes Komarudin, EM diamankan petugas bersama rekannya IS dan AS.

“Penangkapan Ketua RT ini berkat laporan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua RT EM, menjual sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai, petugas menyita barang bukti 4,04 gram.

“Jadi pelaku ditangkap saat mengedarkan sabu, seberat 4.04 gram,” tutup Kombes Komarudin.
(Tim)

Kejati Jatim Tunjuk Koordinator Pidsus Reopan Saragih Plt Kajari Madiun Gantikan Irfan Syafrudin Terkait Kasus Dugaan Pungli Dan Narkotika

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jatim: Pihak Kejaksaan Agung RI, mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupeten Madiun, Andi Irfan Syafrudin, terkait kasus dugaan pungli dan narkotika.

“Ya benar sebelumya kami telah melakukan tes urine dan rambut pada tanggal 12 Mei 2023, pada seluruh Kajari dari 39 Kota/Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor Kejati Jatim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, seperti dikutip detik Jatim, Jumat (9/6/2023).

Masih kata Mia, hasil tes urine dan sampel rambut keluar pada 16 Mei 2023.

“Diketahui ada salah satu Kajari yang positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina,” ungkap Mia.

Satu Kajari yang positif adalah Andi Irfan Syafrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupeten Madiun, lanjut Mia, selanjutnya saya sebagai Kajati Jatim, melaporkan secara tertulis kepada pimpinan Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk.

“Tes urine dan pengambilan sampel rambut ini bekerja sama dengan tim Polda Jatim,” papar Kajati Jatim Mia Amiati.

Setelah dinyatakan positif narkotika, Kejari Madiun Andi Irfan Syafrudin, langsung dinonaktifkan dari jabatanya oleh Kajati Jatim Mia Amiati.

Selanjutnya jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dijabat Plh Reopan Saragih yang juga menjabat sebagai Koordinator Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(Tim)

Eks Wakil Bupati Buton Laporkan Kajari Buton Ke Jamwas Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Oknum Kejaksaan Negeri Buton dilaporkan oleh mantan Wakil Bupati Buton Selatan periode 2017-2022, La Ode Arusani ke pihak Pengawasan Kejaksaan Agung RI, atas dugaan pemerasan.

La Ode Arusani, melalui kuasa hukumnya Ace Kurnia mengatakan telah melaporkan hal tersebut ke pihak Pengawasan Kejaksaan Agung RI, selama klienya menjabat kerap menerima tindakan kurang menyenangkan dari oknum Kejari Buton, terkait pemerasan.

“Korban dengan segala kerendahan hati menyampaikan bahwa oknum kejaksaan atas nama LVMT selaku Kajari Negeri Buton, melakukan gaya hidup mewah yang diperoleh dengan cara dugaan tindakan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan selaku aparat penegak hukum,” ujar Ace di Kejaksaan Agung RI, seperti dikutip Bisnis.com, Jumat (9/6/2023).

Selanjutnya menurut Ace, kehadirannya di Jamwas Kejagung RI, adalah dalam rangka mencari tahu tindak lanjut atas laporan yang dibuat dengan Surat Nomor: 100.3.11.1/589 tanggal 4 April 2023.

“Oknum jaksa itu meminta dan menerima fasilitas mobil Fortuner yang saat ini telah dikembalikan,” kata Ace.

Selain itu sambung Ace, oknum itu juga meminta dana proyek sebesar 7 persen dari nilai proyek atau pekerjaan lingkungan Pemda Kabupaten Buton Selatan dan sejumlah uang.

“Yang terakumulasi sampai terakhir adalah Rp 4,2 miliar melalui oknum staf dari periode 2021-2022,” papar Ace.

Sementara pihak Jamwas Kejagung RI telah membentuk tim yang dikirim ke Buton guna mencari dan mengusut hal tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk La Ode Arusani.
(Tim)

Aliran Dana Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Masuk Ke Gereja Hingga Bansos

Foto: Menkominfo Johnny G Plate, saat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik pada Pidsus Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejagung RI, menemukan adanya aliran dana dari tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika non aktif Johnny G Plate yang diduga terkait dengan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4 G BAKTI Kemenkominfo masuk ke Gereja hingga bantuan sosial.

“Ya benar ada fakta temuan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (9/6/2023).

Sayang Febrie, belum merinci total jumlah aliran dana yang masuk ke Gereja dan bantuan sosial.

Sementara Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Haryoko Ari Prabowo, mengatakan jumlah yang masuk ada sekitar ratusan juta, berdasarkan informasi memang nilai dari setoran ada mencapai Rp 200 juta.

“Ada ratusan juta rupiah,” ungkap Haryoko.

Sebelumya diberitakan, pihak Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
(Tim)

Waduh Kajari Madiun Dicopot Terkait Pungli Dan Positif Narkoba

Foto: Kajati Jatim Mia Amiati (ist)

dutainfo.com-Jatim: Pihak Kejaksaan Agung RI, mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupeten Madiun, Andi Irfan Syafrudin, terkait kasus dugaan pungli dan narkotika.

“Ya benar sebelumya kami telah melakukan tes urine dan rambut pada tanggal 12 Mei 2023, pada seluruh Kajari dari 39 Kota/Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor Kejati Jatim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, seperti dikutip detik Jatim, Jumat (9/6/2023).

Masih kata Mia, hasil tes urine dan sampel rambut keluar pada 16 Mei 2023.

“Diketahui ada salah satu Kajari yang positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina,” ungkap Mia.

Satu Kajari yang positif adalah Andi Irfan Syafrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupeten Madiun, lanjut Mia, selanjutnya saya sebagai Kajati Jatim, melaporkan secara tertulis kepada pimpinan Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk.

“Tes urine dan pengambilan sampel rambut ini bekerja sama dengan tim Polda Jatim,” papar Kajati Jatim Mia Amiati.
(Tim)