
dutainfo.com-Jatim: Pihak Kejaksaan Agung RI, mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupeten Madiun, Andi Irfan Syafrudin, terkait kasus dugaan pungli dan narkotika.
“Ya benar sebelumya kami telah melakukan tes urine dan rambut pada tanggal 12 Mei 2023, pada seluruh Kajari dari 39 Kota/Kabupaten yang dilaksanakan di Kantor Kejati Jatim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, seperti dikutip detik Jatim, Jumat (9/6/2023).
Masih kata Mia, hasil tes urine dan sampel rambut keluar pada 16 Mei 2023.
“Diketahui ada salah satu Kajari yang positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina,” ungkap Mia.
Satu Kajari yang positif adalah Andi Irfan Syafrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupeten Madiun, lanjut Mia, selanjutnya saya sebagai Kajati Jatim, melaporkan secara tertulis kepada pimpinan Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk.
“Tes urine dan pengambilan sampel rambut ini bekerja sama dengan tim Polda Jatim,” papar Kajati Jatim Mia Amiati.
Setelah dinyatakan positif narkotika, Kejari Madiun Andi Irfan Syafrudin, langsung dinonaktifkan dari jabatanya oleh Kajati Jatim Mia Amiati.
Selanjutnya jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dijabat Plh Reopan Saragih yang juga menjabat sebagai Koordinator Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(Tim)