Polsek Cengkareng Bersama Bhayangkari Anjangsana Ke Purnawirawan Dan Warakawuri

ditainfo.com-Jakarta: Bulan Bakti Polri Presisi dalam rangka menyambut hari bhayangkara ke 77, Polsek Cengkareng bersama bhayangkari Ranting Cengkareng melaksanakan kegiatan anjangsana, Rabu, 21/6/2023.

Kegiatan anjangsana ini dilaksanakan dikediaman sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri personel polsek Cengkareng

Dari pantauan dilokasi terlihat Kapolsek Cengkareng kompol Hasoloan bersama dengan ketua bhayangkari Ranting Cengkareng Ny Ririn Hasoloan memimpin pelaksanaan kegiatan anjangsana

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, anjangsana dilakukan untuk mempererat rasa kekeluargaan keluarga besar Polri dan sekaligus sebagai bentuk kepedulian serta perhatian.

“Anjangsana juga sebagai bentuk penghargaan kepada para senior dan anggota Polri atas jasa dan kinerja yang diberikan kepada institusi Polri selama berdinas dipolsek Cengkareng,” kata Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu, 21/6/2023.

Hasoloan menjelaskan dalam kesempatan ini kami mengunjungi sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri polsek Cengkareng

Adapun Purnawirawan dan Warakawuri yang dikunjungi antara lain :

  1. Ny. Ninik (Warakawuri dari Alm. AIPTU Suroto) diAspol Batu Ceper RT. 006/RW. 03 No. 66 Kel. Batu Ceper Kec. Batu Ceper Kota Tangerang
  2. AKP (Purn) Suharsana di Aspol Batu Ceper RT. 006/RW. 03 No. 62 Kel. Batu Ceper Kec. Batu Ceper Kota Tangerang.
  3. IPTU (Purn) Subandi di Aspol Kalideres Blok D RT. 005/RW. 02 No.11 Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat.
  4. Ny. SARMA br Galingging (Warakawuri dari Alm. Aiptu Aldekson Pane) di Aspol Kalideres Jl. Benda II Blok 5 RT. 001/RW. 02 No.5. Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat.

Dalam momen ini, jajaran Polsek Cengkareng melakukan anjangsana kepada para senior yang telah lebih dulu mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Anjangsana ini juga sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa purnawirawan dan personel Polri yang telah meninggal dunia setelah mengabdi di Polsek Cengkareng.

Selama anjangsana, diberikan bingkisan dan tali asih kepada para purnawirawan dan Warakawuri tersebut.

Dikesempatan yang sama Ny Ninik merasa terharu dan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang dilakukan oleh polsek Cengkareng

Saya atas nama Keluarga mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Cengkareng kompol Hasoloan Situmorang dan juga ibu Ny Ririn Hasoloan atas kepedulian dan perhatiannya

“Mudah-mudahan dengan anjangsana ini kekeluargaan keluarga besar Polri semakin erat dan menjadikan Polri lebih baik,” tutupnya. (Tim)

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 7 Perkara di Kejati Jatim

Foto: Kajati Jatim Mia Amiati (ist)

dutainfo.com-Jatim: Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, hal tersebut diajukan ke Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diajukan Kejati Jatim dan jajaran Kejari.

“Ya benar setelah melakukan ekspose terhadap 7 perkara, Jampidum Kejagung RI, menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada awak media, Selasa (20/6/2023).

Masih kata Mia, 7 perkara itu ditangani oleh Kejati Jatim, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto, Kejari Tuban, dan Kejari Tanjung Perak Surabaya.

“Terdiri dari 5 perkara orang dan harta benda, meliputi dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP, diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto,” ungkap Mia.

Selain itu sambung Mia, satu perkara perlindungan anak yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 C UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1), KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Lamongan.

Ada perkara perbuatan pengancaman yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP, diajukan oleh Kejari Lamongan, satu perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diajukan Kejati Tuban.

Selain itu dua perkara lainya adalah tindak pidana narkotika yang masing-masing diajukan Kejati Tanjung Perak dan Kejari Kabupaten Mojokerto.

Mia Amiati, berharap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan.
(Tim)

Vonis Hakim PN Jakbar 8 Bulan Penjara Untuk Advokat Natalie Rusli

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis 8 bulan penjara, terhadap terdakwa Advokat Natalie Rusli, terkait kasus penipuan korban KSP Indosurya.

Kuasa hukum Natalie Rusli, Deolipa Yumara mengatakan vonis 8 bulan itu telah sesuai harapan.

“Ya sesuai harapan, karena dia begini biar bagaimana terdakwa kalau memang saya punya salah, ya sudah akui saja kalau dia memang punya kesalahan ya sudah ini adalah mungkin hukuman buat dia,” ujar Deolipa, di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Masih kata Deolipa, dirinya akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding, dia minta waktu 7 hari apakah banding atau tidak.

“Jadi kita tunggu 7 hari siapa tahu jaksa banding, siapa tahu kami juga banding,” ungkap Deolipa.

Masih kata Deolipa, meski di vonis 8 bulan penjara, Natalie Rusli masih tetap advokat.

“Pengacara kan bisa salah, kami bisa salah, jaksa juga bisa salah, hakim pun bisa salah, namun yang terpenting terdakwa bisa menerima putusan ini atau dia pikir-pikir ya gitu kan, kita tunggu saja, hakim bilang ini belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena masih pikir-pikir,” kata Deolipa.

Natalie Rusli dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait kasus Indosurya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis Natalie dengan vonis 8 bulan penjara.

Terdakwa Natalie Rusli dikenakan Pasal 378 KUHP.
(Tim)

Terkait Pungli Di Rutan KPK Rp 4 M KPK Segera Umumkan Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan pungli di Rutan KPK senilai Rp 4 miliar, akan segera menetapkan tersangka.

“Tentu pasti kalau transparan, nanti rekan-rekan media, bisa lihat kita akan umumkan tersangkanya, dan akan ada konferensi pers, kami sedang melakukan penyelidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, Senin (19/6/2023).

Masih kata Asep, KPK tak akan pandang bulu yang terlibat korupsi.

“Kami pastikan pihak-pihak yang terlibat di kasus ini akan ditindak tegas,” ungkapnya.

Sepengetahuan saya KPK sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan sekarang menganut istilah Zero Toleransi, sambung Asep.

“Jadi tak ada rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan, akan kita tindak sesuai dengan perbuatanya,” tegasnya.

Sebelumya diberitakan Dewan Pengawas KPK (Dewas), menemukan dugaan pungli terhadap tahanan di rutan KPK dengan nilai Rp 4 miliar.

Hal tersebut disampaikan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (19/6/2023), saat konferensi pers.
(Tim)

Polres Jakbar Salurkan 2000 Paket Bansos Dari Kapolri

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan polsek jajaran melaksanakan penyaluran bansos dari bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo

Adapun sebanyak 2000 paket bansos tersebut disalurkan kepada warga slum area di wilayah jakarta barat

Hari ini kami menyalurkan sebanyak 2000 paket bansos dari bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo dengan sasaran para warga slum area yang terdampak akan pandemi

“Penyaluran bansos ini sebagai salah satu rangkaian dalam menyambut hari bhayangkara ke 77 tahun 2023,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat di konfirmasi, Senin, 19/6/2023.

Adapun beberapa wilayah yang kami salurkan dari 2000 paket bansos ini diantaranya :

  1. Jln Inspeksi Kali Grogol RT.001/003 Kel Palmerah
    Jakarta Barat sebanyak 200 dus 2. Jl Kamal Raya Gg. Jenggot RT 08/01 Kel. Tegal Alur Jakarta Barat sebanyak 250 paket
  2. KP. Sawah Balong RT.02/04 Kel. Srengseng kembangan Jakarta Barat sebanyak 250 paket.
  3. Kapuk Jagal RT 07 RW 04 Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng, Jakarta barat sebanyak 350 paket
  4. Jln. Infeksi Kali Pesanggrahan Timur RT.001/06 Kel. Kelapa Dua ,
    Kec. Kebon Jeruk sebanyak 200 paket
  5. RT 11,12,13 RW 3 Kel. Keagungan Tamansari Jakarta Barat sebanyak 200 paket
  6. RW 11. Tanggul Banjir Kanal Kel.Tomang Gropet Jakarta Barat sebanyak 200 paket dan
  7. Jln. Jembatan Dua (Banjir Kanal Barat) RW 10 KEL. Angke KEC.
    Tambora Jakarta Barat sebanyak 350 paket

Perwakilan dari warga penerima bantuan hari ini ketua rw 10 syaefuloh, menyatakan rasa syukurnya atas pemberian paket sembako tersebut.

Warga Tambora itu menghaturkan terima kasih kepada bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo karena meringankan beban masyarakat.

“Ini sangat memuaskan bagi masyarakat, mudah-mudahan Kepolisian Republik Indonesia Jaya selama-lamanya,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama ibu zaenab perwakilan warga rt 01/06 kel kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan paket sembako

“Bantuan ini sangat berati pak untuk saya dan keluarga terimakasih banyak pak kapolri,” ungkapnya. (Tim)