
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejagung RI, kembali tetapkan dan menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Para tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elvano Hatorangan (EH), Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan (JS), dan Kadiv Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, M Feriandi Mirza (MFM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, mengatakan ketiga orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan selajutnya dilakukan penahanan.
“Ketiga orang tersebut setelah diperiksa dinyatakan cukup bukti untuk dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kuntadi, kepada awak media, Senin (11/9/2023).
Sebelumya penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan tersangka diantaranya yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergi, Irwan Hermawan, Account Departemen PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusrizki Muliawan.
Pada kasus ini keuangan negara dirugikan Rp 8,032 triliun, dalam proyek penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
(Tim)