PT Indosiar Laporkan Pemilik Akun Tik Tok Vicky Kalea Ke Polres Jakbar

Foto: Vicky Kalea pemilik Akun Tik Tok yang dilaporkan Indosiar ke Polres Jakbar (Dok Humas Polres Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak pidana ITE dan tindak pidana penyalahgunaan merek televisi nasional yang disebar luaskan melalui media sosial

Kasus itu terungkap setelah PT Indosiar Visual Mandiri mengambil langkah hukum dengan melaporkan Vicky Kalea, pemilik akun TikTok @vicky_kalea, ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tindakan ini dilakukan karena Vicky membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar berjudul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’.

Dalam video tersebut, Vicky dan istri menyematkan logo Indosiar di sisi kiri tanpa seizin perusahaan.

Video yang diunggah pada 26 Juni 2023, berhasil mencuri perhatian pengguna TikTok dengan total 19 juta penayangan dan 25.0246 jam pemutaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan kasat reskrim Kompol Andri Kurniawan, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa video ini juga membuat pengikut akun @vicky_kalea bertambah sebanyak 55 ribu.

Kejadian ini terungkap ketika seorang karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, berinisial KAB, menemukan parodi tersebut di TikTok pada Selasa, 4 Juli 2023.

Parodi tersebut menampilkan logo resmi Indosiar tanpa izin dari pihak perusahaan.

Manajemen Indosiar segera merespons dengan mediasi dan melaporkan ke polisi.

Dalam penjelasannya kepada polisi, Vicky mengakui bahwa dia sendiri yang membuat konten hiburan tersebut dan menambahkan logo ‘Indosiar’.

Kontennya dibuat menggunakan handphone pribadi dan diunggah tanpa seizin perusahaan.

Vicky menyatakan mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google sebelum menyematkannya secara ilegal dalam video.

Kasus ini diberikan penanganan mediasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, di mana Vicky secara resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada PT Indosiar Visual Mandiri.

bahwa terlapor melanggar melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tim)

Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus Tindak pidana ITE dan tindak pidana penyalahgunaan merek televisi nasional yang disebar luaskan melalui media sosial

Kasus itu terungkap setelah PT Indosiar Visual Mandiri mengambil langkah hukum dengan melaporkan Vicky Kalea, pemilik akun TikTok @vicky_kalea, ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tindakan ini dilakukan karena Vicky membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar berjudul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’.

Dalam video tersebut, Vicky dan istri menyematkan logo Indosiar di sisi kiri tanpa seizin perusahaan.

Video yang diunggah pada 26 Juni 2023, berhasil mencuri perhatian pengguna TikTok dengan total 19 juta penayangan dan 25.0246 jam pemutaran.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan kasat reskrim Kompol Andri Kurniawan, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa video ini juga membuat pengikut akun @vicky_kalea bertambah sebanyak 55 ribu.

Kejadian ini terungkap ketika seorang karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, berinisial KAB, menemukan parodi tersebut di TikTok pada Selasa, 4 Juli 2023.

Parodi tersebut menampilkan logo resmi Indosiar tanpa izin dari pihak perusahaan.

Manajemen Indosiar segera merespons dengan mediasi dan melaporkan ke polisi.

Dalam penjelasannya kepada polisi, Vicky mengakui bahwa dia sendiri yang membuat konten hiburan tersebut dan menambahkan logo ‘Indosiar’.

Kontennya dibuat menggunakan handphone pribadi dan diunggah tanpa seizin perusahaan.

Vicky menyatakan mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google sebelum menyematkannya secara ilegal dalam video.

Kasus ini diberikan penanganan mediasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, di mana Vicky secara resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada PT Indosiar Visual Mandiri.

bahwa terlapor melanggar melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tim)

OTT KPK Di Bondowoso Dikabarkan Amankan Dua Petinggi Kejari Bondowoso

dutainfo.com-Jakarta: Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan mengamankan sejumlah pihak di Bondowoso, Jawa Timur, dikabarkan dua orang diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso berinisial PT dan Kasipidsus Kejari Bondowoso AS.

“Yang diamankan Kajari dan Kasi Pidsus,” ujar Seorang sumber, seperti dikutip Berita Satu, Rabu (15/11/2023).

Selain itu sumber juga menyebutkan ada sejumlah pihak yang turut diamankan dari staf Dinas PUPR Bondowoso yang ikut diamankan tim OTT KPK.

“Benar KPK tadi siang sekitar pukul 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (15/11).

Namun Ghufron belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang diamankan tim OTT KPK.

“Tim masih dalam proses pemeriksaan nanti kami update setelah selesai,” ungkapnya.
(**)

Kejaksaan Tinggi Bali Amankan Uang Rp 100 Juta Dari Pungli 5 Petugas Imigrasi Bandara

dutainfo.com-Denpasar: Tim Kejaksaan Tinggi Bali, mengamankan uang Rp 100 juta dari dugaan pungli pelayanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Uang Rp 100 juta itu diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan petugas Imigrasi.

“Ya benar sudah diamankan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tak sah diperoleh dari praktik tersebut,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Deddy Koerniawan, kepada awak media, Rabu (15/11/2023).

Para petugas Imigrasi memungut biaya terhadap warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track antara Rp 100 hingga Rp 250 ribu per orang.

Masih kata Deddy, pihak Kejati Bali, melakukan pengecekan ke lapangan pada Selasa 14 November 2023.

“Pengecekan itu dilakukan setelah Kejati Bali mendapatkan informasi dari masyarakat,” ungkap Deddy Koerniawan.

Jadi di lapangan kami temukan fakta itu terjadi penyalahgunaan fast track, sambung Deddy.

“Berdasarkan penyelidikan tim Pidsus Kejari Bali, petugas Imigrasi mendapatkan nilai pungutan kurang lebih Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan,” papar Deddy.

Namun Deddy belum merinci sejak kapan tindak pidana itu dilakukan.

Sebelumnya pihak Kejati Bali mengamankan lima petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa 14 November 2023, mereka diduga melakukan pungli layanan fast track bandara Internasional itu.

“Ya kelima petugas Imigrasi yang diamankan untuk diperiksa penyalahgunaan fast track yang seharusnya tidak bayar jadi bayar,” kata Deddy.

Jadi pelayanan fast track merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, jalur itu digunakan untuk mempermudah keimigrasian bagi orang lanjut usia, ibu hamil, anak, dan pekerja migran Indonesia, dan pelayanan ini tak dipungut biaya.
(**)

Gegara Jual Rumah Anak Kandung Perkarakan Ibunya Di PN Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Seorang Ibu kandung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh anaknya terkait soal warisan, terdakwa bernama Elisabeth Mariana (71), diperkarakan oleh dua anaknya Vestina Ria Kartika, dan Veronika Ria Permatasari.

Soal gugatan perkara ini dilaporkan anak kandungnya karena terdakwa disebut menjual harta warisan sebuah rumah mewah di kawasan Green Garden Blok K-1/6, RT 012/RW 004, Kedoya Jakarta Barat, tanpa ijin.

Gugatan ini terdaftar dengan Perdata Nomor: 116/Pdt.G/2023/PN-JKT.Brt, di PN Jakarta Barat, telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Elisabeth menceritakan kepada awak media, permasalah muncul setelah dirinya menjual rumah di Kompleks Green Garden senilai Rp 4 Miliar, namun dirinya membagikan anak-anaknya yang berjumlah 4 orang, masing-masing diberikan Rp 400 juta, kepada Vestina, Veronica, Valentina Ria Puspa Sari dan Adrian Rio Harto.

“Jadi itu saya jual rumah karena enggak punya uang lagi buat makan, namun digugat, padahal sudah saya bagi,” ungkapnya kepada awak media, seperti dikutip Jawa Pos.com, Senin (12/11/2023).

Akan tetapi dari pihak penggugat yang merupakan anak kandungnya sendiri, mengaku belum menerima uang hasil penjualan rumah itu.

Disisi lain pihak penggugat yakni Vestina dan Veronica tak setuju dengan penjualan rumah tersebut karena menganggap rumah itu milik ayahnya yang tak lain adalah suami Elisabeth yang telah meninggal tahun 2006.

Akan tetapi Elisabeth menyebut rumah itu adalah warisan dari ibundanya yang telah meninggal saat dirinya berusia satu tahun, jadi pas itu saya bilang itu punya orang tua saya sendiri. Suami pekerjaannya bukan enggak menghargai, cuma untuk cukup makan, jadi itu warisan dari orang tua ibu saya yang meninggal waktu saya kecil, buat saya sepenuhnya karena saya anak tunggal.

Selain itu Elisabeth, mengatakan alasan menjual rumah warisan dari orang tuanya karena memerlukan banyak uang untuk pengobatan anaknya yang ke 4 Adrian karena menderita hemofilia.

Proses pengobatan Adrian membutuhkan biaya satu kali suntik bisa mencapai Rp 15 juta.

“Jadi saya apa boleh buat rumah saya jual buat makan, tapi dia kayaknya enggak suka, sudah lama banget, sudah mau 3 tahun saya disiksa seperti ini, makan dari mana ya makanya saya jual rumah itu,” papar Elisabeth.

Elisabeth berharap, Hakim PN Jakarta Barat bisa tegas dan menegakan keadilan dalam perkara ini.

Sementara penasihat hukum Vestina dan Veronica, Habib Hasan di PN Jakbar mengatakan kliennya keberatan atas penjualan rumah di Green Garden, sebab Elisabeth menjual tanpa persetujuan kedua klienya.

Dirinya menegaskan bahwa aset itu masih ranah perkawinan antara orang tua laki-laki dan ibu klienya, oleh karena itu harus ada legal standing dan sertifikat yang jelas.

Menurutnya Elisabeth seharusnya memberitahu dulu rumah tersebut akan dijual, sebab dalam akta jual beli (AJB) anak yang sudah dewasa harus memberikan persetujuan, bukan penetapan.

Namun dirinya mengakui Veronica dan Vestina menerima uang pembagian penjualan rumah masin-masing Rp 400 juta, hanya Hasan menyebut uang itu di transfer tanpa ada pemberitahuan.

Oleh karena itu, Hasan mengatakan pihaknya meminta agar Elisabeth membatalkan penjualan rumah, sebab Veronica dan Vestina ingin mempertahankan rumah itu karena kenangan bersama almarhum ayah mereka.
(**)