Grebek Lokasi Pengoplosan LPG Di Bogor Polisi Tangkap Pelaku

dutainfo.com-Bogor: Polisi menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG di Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku ditangkap.

Video penggerebekan itu beredar di media sosial, Kapolsek Rumpin AKP Suyoko membenarkan penggerebekan tersebut.

“Diamankan mobil boks berisi tabung gas, dan diamankan dua orang untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suyoko, Sabtu (17/1/2026).

Dalam video itu terlihat ada mobil yang diangkut polisi dari lokasi penggerebekan.

Masih kata Suyoko penggerebakan itu dilakukan oleh penyidik dari Mabes Polri, lokasi diduga merupakan tempat penyuntikan LPG subsidi ke non-subsidi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat penegekan hukum dilakukan hari Jumat subuh sekitar 04.00 WIB,” ungkap Suyoko.
(**)

Marinir TNI AL, Matangkan Latihan Ops Strategis 2026

dutainfo.com-Jakarta: Panglima Korps Marinir TNI AL Letjen (Mar) Endi Supandi mematangkan konsep latihan Operasi Strategis 2026 di Jakarta, Kamis (15/1/2026) langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan satuan menghadapi berbagai bentuk tugas operasi ke depan.

Kegiatan yang digelar secara tatap muka dan video conference ini, dibuka oleh Asisten Panglima Korps Marinir Brigjen (Mar), Sugianto sedangkan paparan disampaikan Direktur Operasi dan Latihan Kolatmar Kolonel (Mar) Agung Setiawan.

Mengutip keterangan Dispen Kormar Jumat (16/1/2026) jajaran Korps Marinir TNI AL menyampaikan rencana dan skenario latihan, kesiapan personel dan materiil, serta dukungan pendukung lainya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan latihan.

“Menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh dan profesionalisme prajurit, latihan ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengamanan objek vital nasional strategis, anti teror Detasemen Jalamangkara (Denjaka) serta pratugas pengaman perbatasan Mobile 2026,” ujar Letjen (Mar) Endi Supardi.
(Tim)

Kejagung Siap Hadapi PK Emirsyah Satar

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, siap hadapi peninjauan kembali (PK), mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, terkait kasus korupsi pengadaan pesawat.

“PK itu hak dari terpidana mengajukan dan diatur undang-undang,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (16/1/2026).

Masih kata Anang, PK bisa diajukan jika ada novum atau bukti baru.

“Tentunya diajukan sepanjang ada novum baru yang diajukan dan JPU siap menghadapi permohonan PK tersebut,” ungkapnya.
(Tim)

Jamintel Kejagung Prof Reda Manthovani, Korupsi Kades Naik 2 Kali Lipat (hukrim)

Foto: Jamintel Kejagung Prof Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Intelijen Prof Reda Manthovani mengungkapkan peningkatan signifikan kasus korupsi hingga dua kali lipat lebih yang dilakukan kepala desa dalam tiga tahun terakhir.

“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” kata Jamintel Kejagung Prof Reda Manthovani, dalam keterangan tertulisnya Kamis (15/1/2026).

Masih kata Reda, pada tahun 2023 terdapat 187 kasus korupsi Kades, 2024 sebanyak 275 kasus dan tahun lalu sebanyak 535 kasus data ini menunjukan peningkatan signifikan korupsi Kades.

“Pencegahan dan pengamanan pembangunan menjadi hal yang paling penting dalam menekan angka korupsi Kepala Desa, upaya ini diperlukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.

Masih kata Reda, pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan, saat aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik.

Kejaksaan sendiri telah memiliki program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa, program ini akan dilengkapi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peringatan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pemerintah desa yang bersih dan efektif,” paparnya.
(**)

Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap DPO Kejari Surabaya Kasus Fiktif Rp 1,4 M Ditangkap Di Bali

dutainfo.com-Denpasar: Seorang perempuan bernama Mila Indriani Notowibowo (51) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan Kejagung, di Bangli, Bali.

Penangkapan Mila dilakukan berdasarkan Surat DPO Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Kep-05.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kejagung RI bersama Kejaksaan Negeri Bali, berhasil mengamankan daftar pencarian orang di Kabupaten Bangli,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, Rabu (14/1/2026).

Masih kata Chatarina, dasar penangkapan itu adalah Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: B-931/M.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023.

Terpidana Mila, diketahui terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank pemerintah.

“Nilai kerugian negara Rp 1,4 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Surabya dengan Nomor perkara: 45/Pid.Sus TPK/2023/PN. Sby yang dibacakan pada 28 Juli 2023, Mila divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah uang Rp 300 juta, apabila denda tak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terpidana Mila ditangkap pada Selasa (13/1/2026) pukul 21.05 WITA ditempat tinggalnya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kabupaten Bangli, Bali.
(Tim)