
dutainfo.com-Denpasar: Seorang perempuan bernama Mila Indriani Notowibowo (51) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, berhasil ditangkap tim Tangkap Buronan Kejagung, di Bangli, Bali.
Penangkapan Mila dilakukan berdasarkan Surat DPO Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Kep-05.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kejagung RI bersama Kejaksaan Negeri Bali, berhasil mengamankan daftar pencarian orang di Kabupaten Bangli,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana, Rabu (14/1/2026).
Masih kata Chatarina, dasar penangkapan itu adalah Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: B-931/M.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023.
Terpidana Mila, diketahui terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank pemerintah.
“Nilai kerugian negara Rp 1,4 miliar,” ungkapnya.
Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Surabya dengan Nomor perkara: 45/Pid.Sus TPK/2023/PN. Sby yang dibacakan pada 28 Juli 2023, Mila divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah uang Rp 300 juta, apabila denda tak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terpidana Mila ditangkap pada Selasa (13/1/2026) pukul 21.05 WITA ditempat tinggalnya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kabupaten Bangli, Bali.
(Tim)