Bareskrim Polri Asistensi Anggota Satnarkoba Polres Jakbar Tangani Tindak Pidana Narkoba Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kemampuan dalam menangani tindak pidana narkoba, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan asistensi kepada anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran nya, Rabu, 24/1/2024.

Kegiatan ini berlangsung di ruang wirasatya lt 2 Polres Metro Jakarta Barat, dengan kehadiran sejumlah pejabat penting, antara lain Brigjen Pol. Dr. Jayadi, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk.II Bareskrim Polri, Kombes Pol. Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arie Fadlani, dan Akbp Indrawienny Panjiyoga, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam pengarahannya, Brigjen Pol. Dr. Jayadi menyampaikan tujuan kegiatan asistensi ini, bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Pelaksanaan asistensi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyidikan di tingkat Polres Metro Jakarta Barat, khususnya dalam menghadapi kasus-kasus terkait narkoba yang semakin kompleks,” ujar Brigjen Pol. Dr. Jayadi.

Dalam suasana yang penuh kerja sama, para anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat aktif terlibat dalam berbagai sesi pemahaman dan diskusi terkait teknik-teknik penyelidikan, strategi penanggulangan, serta tata cara pengumpulan bukti dalam penanganan kasus narkoba.

Adanya interaksi langsung dengan para pejabat dari Ditipidnarkoba Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam dan praktis bagi para penyidik di lapangan.

Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam menjaga keberlanjutan peningkatan kualitas penanganan tindak pidana narkoba di tingkat Polres Metro Jakarta Barat.

Dengan berbagai pembahasan dan pemahaman yang diperoleh dari asistensi ini, diharapkan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dapat lebih siap dan terampil dalam menghadapi dinamika kasus narkoba yang terus berkembang di masyarakat. (Tim)

Buronan Kejaksaan Asal Tanjung Redeb Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Di Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap terpidana dalam perkara Menggangu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang sah, M Arbi Bakri asal Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, di wilayah Tamansari Jakarta Barat pada Senin 22/1/2024, pada Pukul 22.40 WIB.

Terpidana M Arbi Bakri adalah buronan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr, Muhammad Arbi Bakri melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (23/1/2024).

Masih kata Ketut, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menyatakan M Arbi Bakri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang sah, dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan.

“Saat diamankan oleh Tim Tabur Kejagung, terpidana M Arbi Bakri bersikap kooperatif sehingga proses penanganan berjalan lancar,” ungkap Ketut.

Selanjutnya sambung Ketut, Tim Tabur Kejagung membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk di proses hukum lanjutan.

Melalui Program Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, meminta agar para buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena tak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(**)

Dalam Waktu Kurang 24 Jam Polres Bengkulu Utara Tangkap Guru Agama Cabuli 24 Siswi

dutainfo.com-Bengkulu Utara: Geger melanda Bengkulu Utara setelah oknum guru agama, berinisial HR, terlibat dalam kasus pencabulan yang melibatkan 24 muridnya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menggelar Press Conference di Command Center Polres pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan HR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

HR, yang merupakan oknum guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 24 siswinya.

Korban-korban tersebut adalah siswi kelas 4, 5, dan 6, tempat HR bertugas mengajar.

Kapolres AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas saat kegiatan sekolah berlangsung.

“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/1/2024.

Saat praktik pelajaran berlangsung, HR diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali.

Seluruh peristiwa ini membuat masyarakat terkejut, terutama karena pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan positif.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Kapolres. (Tim)

Ini Pinta Jaksa Agung Untuk Seluruh Jajaran Kejaksaan Dan Jadilah Jaksa Yang Dipercaya Masyarakat

dutainfo.com-Jakarta: Para Jajaran Kejaksaan diminta Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menjaga sikap dan penampilan.

Jajaran Kejaksaan tak diperbolehkan bertato dan berjenggot.

“Menjadi seorang jaksa tak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang jaksa pun sudah dibekali dengan kode perilaku jaksa seperti tak boleh bertato, tak boleh berjenggot dan tak boleh bertindik sembarangan, serta tak memakai pewarna rambut yang dilarang,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, seperti dikutip Selasa (22/1/2024).

Selain itu masih kata ST Burhanuddin, seluruh anggota kejaksaan agar menggunakan pakaian yang sesuai dengan seragam Kejaksaan, dan tak ada lagi anggota yang memamerkan harta kekayaan di medsos, serta melarang jajarannya untuk mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam.

“Oleh sebab itu agar seluruh jajaran menjadi contoh dan teladan di masyarakat bahkan di jajaran aparat penegak hukum lainya,” tegasnya.

Selanjutnya sambung Jaksa Agung, Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati dan yang paling penting adalah good chracter, sehingga sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan.

“Jadilah jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal,” tutupnya.
(**)

Penyidik Pada Pidsus Kejagung RI Tetapkan Tersangka Baru Terkait Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KAI), Besitang-Langsa tahun 2017 hingga 2023.

“Ya penetapan tersangka ini dilakukan terhadap pihak swasta berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (23/1/2024).

Masih kata Ketut, berdasarkan proses pemeriksaan penyidik pada Dirdik Jampidsus Kejagung, saksi-saksi dan alat bukti telah diperoleh sampai hari ini dan tim penyidik kembali menetapkan satu tersangka berinisial FG.

“Berdasarkan perannya FG diduga terlibat bersama tersangka lainnya untuk mengkondisikan paket-paket pekerjaan dalam proyek tersebut,” paparnya.

Masih sambung Ketut, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki FG bersama tersangka lainya.

“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainya, besar kemungkinan proyek itu tak dapat digunakan,” kata Ketut.

Sebelumya pihak penyidik pada Pidsus Kejagung, telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
(Tim)